mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Pemkab Tanjabbar Perkuat Basis Data Sosial, DTSEN Jadi Fondasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran Wabup Katamso Hadiri RUPS Bank Jambi, Tegaskan Komitmen Tanjabbar Dukung Penguatan Perbankan Daerah Paripurna DPRD Bentuk Pansus Empat Ranperda, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Fraksi Bupati Anwar Sadat Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan Ranperda di Paripurna DPRD

Home / Tanjab Barat

Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:53 WIB

Tarif Angkutan Penumpang Kapal Roro Kuala Tungkal Alami Kenaikan

Tanjab Barat – Pengguna jasa angkutan penyeberangan laut antar Pulau yakni Kapal RoRo Kuala Tungkal yang melayani penyeberangan ke Telaga Punggur (Batam) dan Dabo Singkep, mengalami penyesuaian harga atau kenaikan tiket penumpang dan juga bagi kendaraan.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi dan Lintas Negara.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengatakan bahwa penyesuaian tarif untuk jasa angkutan penyeberangan Roro Kuala Tungkal mengalami kenaikan, berlaku sejak sabtu, 01 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA  Bupati Tanjab barat Bersama Kapolres dan Dandim Tinjau Pos Penyekatan Larangan Mudik

“Memang mengalami kenaikan sedikit dibanding tarif sebelumnya hal itu berdasarkan edaran dari Kepala BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) Wilayah V Prov Jambi.” Ujar Samsul Juhari.

Adapun rincian harga tiket penyeberangan Kapal Roro untuk rute kota Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) bagi penumpang dewasa Rp.170.200 per-orang kemudian untuk penumpang bayi/anak Rp.17.600. Sementara itu, bagi penumpang yang membawa kendaraan golongan I (sepeda) Rp.221.900 dan kendaraan golongan II (sepeda motor 150 cc kebawah) dikenakan tarif Rp. 406.700.

Untuk kendaraan golongan III (150 cc keatas) Rp. 812.800, kemudian untuk kendaraan golongan IV yakni mobil minibus atau mobil barang saat ini ditarif Rp. 2.753.600. Kendaraan yang termasuk golongan V seperti mobil penumpang dan mobil pickup tarifnya Rp5.127.300.

BACA JUGA  5 Kecamatan di Tanjab Barat Mendapat Pembangunan Ruas Jalan Tol Jambi-Rengat 

Sementara itu, untuk penyeberangan rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep (Kepri) juga mengalami kenaikan, yaitu bagi penumpang dewasa Rp.57.500 dan penumpang anak-anak Rp.5.900, kemudian untuk tarif kendaraan golongan I Rp.89.000, golongan II Rp 152.000, golongan III Rp.309.000, golongan IV Rp. 1.074.600, dan golongan V Rp. 2.079.800.

Sebelumnya tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) untuk penumpang dewasa Rp.152.500 dan anak-anak Rp.17.000, kemudian tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep untuk penumpang dewasa Rp.55.000 dan anak-anak Rp.5700. (*M)

Tanjab Barat – Pengguna jasa angkutan penyeberangan laut antar Pulau yakni Kapal RoRo Kuala Tungkal yang melayani penyeberangan ke Telaga Punggur (Batam) dan Dabo Singkep, mengalami penyesuaian harga atau kenaikan tiket penumpang dan juga bagi kendaraan.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi dan Lintas Negara.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengatakan bahwa penyesuaian tarif untuk jasa angkutan penyeberangan Roro Kuala Tungkal mengalami kenaikan, berlaku sejak sabtu, 01 Oktober 2022 lalu.

“Memang mengalami kenaikan sedikit dibanding tarif sebelumnya hal itu berdasarkan edaran dari Kepala BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) Wilayah V Prov Jambi.” Ujar Samsul Juhari.

Adapun rincian harga tiket penyeberangan Kapal Roro untuk rute kota Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) bagi penumpang dewasa Rp.170.200 per-orang kemudian untuk penumpang bayi/anak Rp.17.600. Sementara itu, bagi penumpang yang membawa kendaraan golongan I (sepeda) Rp.221.900 dan kendaraan golongan II (sepeda motor 150 cc kebawah) dikenakan tarif Rp. 406.700.

Untuk kendaraan golongan III (150 cc keatas) Rp. 812.800, kemudian untuk kendaraan golongan IV yakni mobil minibus atau mobil barang saat ini ditarif Rp. 2.753.600. Kendaraan yang termasuk golongan V seperti mobil penumpang dan mobil pickup tarifnya Rp5.127.300.

Sementara itu, untuk penyeberangan rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep (Kepri) juga mengalami kenaikan, yaitu bagi penumpang dewasa Rp.57.500 dan penumpang anak-anak Rp.5.900, kemudian untuk tarif kendaraan golongan I Rp.89.000, golongan II Rp 152.000, golongan III Rp.309.000, golongan IV Rp. 1.074.600, dan golongan V Rp. 2.079.800.

Sebelumnya tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Telaga Punggur (Batam) untuk penumpang dewasa Rp.152.500 dan anak-anak Rp.17.000, kemudian tarif angkutan penumpang rute Kuala Tungkal-Dabo Singkep untuk penumpang dewasa Rp.55.000 dan anak-anak Rp.5700. (*M)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Bulog Kuala Tungkal Salurkan Perdana Bantuan Beras PPKM Untuk Masyarakat Penerimaan KPM

Pemerintahan

Meriahkan HUT RI dan Kabupaten Tanjabbar 2025, Bupati Anwar Sadat Buka Turnamen Domino

Tanjab Barat

Satu Desa di Tanjab Barat Lakukan Lockdown

Pemerintahan

Serahkan Bonus ke Kafilah MTQ Berprestasi Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Pilkada

Ribuan Massa Padati Kampanye di Bram Itam, Masyarakat Sebut UAS Katamso Pemimpin Terbaik untuk Tanjabbar

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Resmikan Pengembangan Layanan Hemodialisa RSUD K.H. Daud Arif

Pemerintahan

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Anwar Sadat Tinjau Tes Kemampuan Akademi Tahun 2026

Tanjab Barat

Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal Sosialisasikan Antisipasi Dampak Perkawinan Campuran