mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tinjau Pembersihan Drainase, Wabup Katamso Himbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Jambi Dilantik Sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Harapan Ini Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjabbar Bersih-Bersih Drainase Malam Hari, Bupati Anwar Sadat: Demi Kota Sehat dan Bebas Banjir

Home / Pemerintahan

Minggu, 7 Februari 2021 - 11:12 WIB

Agus Sanusi Berpeluang Jadi Plh Bupati Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru tanggal 3 Februari 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si berpeluang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanjab Barat.

Di mana dalam Surat Nomor 120/738/OTDA ditandatangai Akmal Malik, Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan para gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah tiap kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Februari 2021 untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati/wali kota.

Plh ini akan bertugas sampai dilantiknya penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.Dalam surat itu termuat 3 poin pemberitahuan.

BACA JUGA  Hari Pendidikan Nasional Bupati Anwar Sadat Bacakan Sambutan MenRistekDikti

Poin 1, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Poin 2, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

BACA JUGA  Pemkab Tanjabbar Proaktif Jaga Ketertiban dan Stabilitas Harga di Awal Ramadan

Poin 3, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaran pemerintahan di daerah yang bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Melihat dari surat Dirjen Otda Kemendagri itu. Di Kabupaten Tanjab Barat sendiri, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada 17 Februari mendatang, dan pelaksanaan Pilkada tampa ada sengketa PHP di MK.(#4R)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gaji 13 ASN Tanjab Barat Segera  Cair,Ini Jadwalnya

Pemerintahan

Setelah di Resmikan Bupati dan Wabup, Ribuan KK 19 Desa di Tanjab Barat Nikmati Aliran Listrik

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat dan Kapolda Jambi Pimpin Rakor Penanganan COVID-19 dan Persiapan MTQ

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat di Lantiknya Gubernur Jambi Al Haris-Sani

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Bersama Istri Keliling Kota Kuala Tungkal Berbagi Sembako

Pemerintahan

Sekda Hadiri Rapat Paripurna Kedua Penyampaian Pandangan 7 Fraksi DPRD Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peresmian Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Pemerintahan

Kondisi Rusak Parah, Wabup Hairan Tinjau Jembatan Penghubung Antar Desa