mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
HKN Tahun 2024, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Menuju Porprov XXIV 2026, Bupati Tanjabbar Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Serahkan Bonus ke Kafilah MTQ Berprestasi Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini Konsultasi dan Koordinasi ke Bappenas, Bupati Tanjabbar Sampaikan Proposal DAK

Home / Pemerintahan

Minggu, 7 Februari 2021 - 11:12 WIB

Agus Sanusi Berpeluang Jadi Plh Bupati Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru tanggal 3 Februari 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si berpeluang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanjab Barat.

Di mana dalam Surat Nomor 120/738/OTDA ditandatangai Akmal Malik, Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan para gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah tiap kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Februari 2021 untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati/wali kota.

Plh ini akan bertugas sampai dilantiknya penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.Dalam surat itu termuat 3 poin pemberitahuan.

BACA JUGA  Bupati Tanjabbar Buka Forum TJSLP Tahun 2023

Poin 1, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Poin 2, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

BACA JUGA  Wabup Hairan Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Tanggapan Bupati Atas Pemandangan Umum Anggota DPRD

Poin 3, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaran pemerintahan di daerah yang bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Melihat dari surat Dirjen Otda Kemendagri itu. Di Kabupaten Tanjab Barat sendiri, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada 17 Februari mendatang, dan pelaksanaan Pilkada tampa ada sengketa PHP di MK.(#4R)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Gelar Forum TJSLP Tahun 2024

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Laksanakan Safari Jumat di Desa Teluk Sialang

Pemerintahan

Launching Aliran Listrik Kecamatan Seko, Bupati  Anwar Sadat : Alhamdulillah Impian Masyarakat Terwujudkan

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2021

Pemerintahan

Kesbangpol Tanjab Barat Gelar Rakor Bersama Forkomfinda dan OPD Jelang Nataru 2022

Pemerintahan

Bupati Tanjung Jabung Barat Berharap Hafidz Qur’an Ponpes Manba’ul Ilmi Ma’rif Menjadi Generasi Baru Mufassir

Pemerintahan

Pembukaan MTQ ke-53 Kecamatan Tungkal Ilir: Bupati Anwar Sadat Serukan Semangat Cinta Al Qur’an

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Resmikan Sentra Industri Pengolahan Kelapa Terpadu