mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua SMSI Tanjabbar Ajak Media Online dan Penggiat Media Sosial, Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Dukungan Terus Mengalir, Kiai Sepuh Do’akan UAS Katamso Lanjut 2 Periode Buka Liga Asosiasi Futsal Kabupaten Tanjab Barat 2024, Bupati : Semoga Melahirkan Pemain yang Berbakat Lanjutkan 2 Periode, Supardi Siap Kerahkan Massa Pendukung Menangkan UAS Katamso Relawan Pemenangan UAS – Katamso di Enam Kecamatan Wilayah Ulu di Kukuhkan

Home / Pemerintahan

Minggu, 7 Februari 2021 - 11:12 WIB

Agus Sanusi Berpeluang Jadi Plh Bupati Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru tanggal 3 Februari 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjab Barat, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si berpeluang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tanjab Barat.

Di mana dalam Surat Nomor 120/738/OTDA ditandatangai Akmal Malik, Kementerian Dalam Negeri telah memerintahkan para gubernur untuk menunjuk Sekretaris Daerah tiap kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Februari 2021 untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) bupati/wali kota.

Plh ini akan bertugas sampai dilantiknya penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih.

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.Dalam surat itu termuat 3 poin pemberitahuan.

BACA JUGA  Halte Desa Sungai Serindit Rusak, Bupati Anwar Sadat Cek Langsung ke Lokasi

Poin 1, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Poin 2, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

BACA JUGA  Danrem 042 Gapu Hadiri Rapurna Pidato Perdana Gubernur Jambi Al Haris

Poin 3, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaran pemerintahan di daerah yang bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Melihat dari surat Dirjen Otda Kemendagri itu. Di Kabupaten Tanjab Barat sendiri, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada 17 Februari mendatang, dan pelaksanaan Pilkada tampa ada sengketa PHP di MK.(#4R)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Open Turnamen Hamdani Cup VI Tahun 2022

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Temui Mendagri, Bahas Soal Harga Pinang 

Pemerintahan

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Bupati Anwar Sadat Gotong Royong Bersama Forkopimda

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Minta OPD Percepat Pelaksanaan Kegiatan dan Penyerapan Anggaran

Pemerintahan

Bupati Berikan Nasihat Siswa SMAN 1 Tanjab Barat yang Terlibat Acara “The Class Of 21 Great Party”

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria 2021

Pemerintahan

Wabup Hairan Koordinasi dengan PJ Gubernur Terkait Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023