TANJAB BARAT – Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal kabupaten Tanjung Jabung barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 mencapai ratusan.
Ketua pengadilan agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.
“Kemarin final, kita sudah data semua totalnya 534 yang memohon perceraian tahun 2020” kata Zakaria Ansori, Kamis (04/01/20).
Jumlah kasus perceraian di tanjung Jabung barat tersebut memiliki faktor yaitu ketidak cocokan, ekonomi, suami tidak bertanggung jawab, KDRT dan sebagian perselingkuhan.
“yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar apa lagi kan kita ini sekarang lagi covid-19” ujarnya.
Lebih lanjut Zakaria mengatakan bahwa yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan pekerjaan yang paling banyak adalah Tani, dan rumah tangga.
“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan” ungkapnya.
Zakaria menjelaskan dari segi pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar.
“Yang paling banyak SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan terakhir diploma, itu data yang kita terima selama tahun 2020 ini” jelasnya.
Zakaria berpesan bagi masyarakat yang merasa terdampak pandemi Covid-19 harus melakukan konsultasi serta berbagai inovasi dalam rumah tangga.
“Pasangan suami istri disarankan lebih bijak menanggapi masalah yang ada,” pungkasnya.(#MR)