Tanjab Barat – Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Tanjung Jabung Barat diminta melakukan pemuktahiran data mandiri secara elektronik melalui aplikasi MySAPK BKN.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Tanjab Barat Nomor : 800/251/BKPSDM/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Pemuktahiran Data Mandiri (PDM) ASN melalui MySAPK BKN.
Pentingnya pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN, dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.
Apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Mengingat pentingnya program ini serta sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri, Kepala BKPSDM Tanjab Barat H. R. Gatot Suwarso Melalui Kasubbid Data dan Informasi Kepegawaian, Ismail, S.Pd.I, MH mengungkapkan BKPSDM telah menyampaikan surat edaran keseluruh ASN melalui OPD dan membentuk grup WhatsApp dengan bagian kepegawaian OPD.
Menurutnya progres yang telah melakukan aktivasi MySAPK baru mencapai sekitar 72,11 persen dari jumlah ASN 3.923 pertanggal 11 Juli 2021.
“BKPSDM juga siap melakukan pendampingan/fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data tersebut,” tukasnya.
Apilkasi MySAPK versi Android lanjut Ismail, dapat diunduh di Playstore atau melalui MySAPK versi web pada alamat https://mysapk.bkn.go.id
“Untuk melakukan login dan aktivasi akun MySAPK telah disebutkan dalam edaran maupun whatsApp Group,” tandasnya.
Periode Aktivasi dan Pengisian Data:
Sesuai Keputusan BKN Nomor : 87 Tahun 2021 pelaksanaan pemuktahiran data mandiri yaitu :
- Rentang waktu Juni-Agustus 2021 digunakan aktivasi akun MySAPK, mulai 15 Agustus-14 September alokasi waktu untuk kegiatan pemuktahiran data mandiri.
- Rentang waktu bulan Agustus-Desember 2021 digunakan untuk kegiatan verifikasi data MySAPK.(*)
Aktivasi akun melalui mySAPK (HP)
- Aplikasi dapat diunduh pada play store (untuk smartphone android)
- Buka aplikasi MySAPK yang sudah terinstall di smartphone
- Klik Lupa Password
- Masukkan NIP dan email yang terdaftar untuk mendapatkan token aktivasi (token akan di kirim ke email)
- Buat password baru dan masukkan token
- Login di aplikasi MySAPK dengan username (NIP) dan password yang sudah dibuat
- Masuk ke Aplikasi MySAPK (aktivasi berhasil)
Aktivasi akun melalui web mySAPK
- Masuk ke laman https://mysapk.bkn.go.id/
- Pilih lupa password
- Masukkan NIP dan email yang terdaftar untuk mendapatkan token aktivasi (token akan di kirim ke email)
- Buat password baru dan masukkan token.
- Login dengan nip dan password baru.
- Masuk ke Aplikasi MySAPK (aktivasi berhasil)
Update email:
Email yang digunakan adalah email yang terdaftar di https://sapk.bkn.go.id. Jika email sudah tidak aktif/tidak digunakan, dapat dilakukan update email:
- Melalui admin SAPK di masing-masing satker, peremajaan data email pada https://sapk.bkn.go.id (Proses perubahan data email pada SAPK maksimal 1×24 jam)
- Melalui pegawai, update data mandiri email pada aplikasi dikbudhr (Proses sinkron email Dikbudhr – SAPK dilakukan 1 minggu sekali.