mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Blok DEF Tampil Perkasa, Sabet Juara Turnamen Voli Antarblok Perumahan Permata Hijau Naik Vespa, Bupati Anwar Sadat Blusukan Bagikan 100 Paket Sembako kepada Warga SMC Tanjabbar Apresiasi Slow Riding 2026 Vol. 1, Dorong Budaya Safety Riding dan Legalitas Komunitas Bupati Anwar Sadat Hadiri Paripurna DPRD Tanjabbar, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Helmi Dua Gol, Satpol PP Tanjabbar Tekuk P3P2KB-Perkim 3-1 dan Jaga Asa ke Semifinal OPD Cup 2026

Home / Pemerintahan / Uncategorized

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:05 WIB

ASN di Tanjab Barat Wajib Update Data Melalui Aplikasi MySAPK

Tanjab Barat – Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Tanjung Jabung Barat diminta melakukan pemuktahiran data mandiri secara elektronik melalui aplikasi MySAPK BKN.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Tanjab Barat Nomor : 800/251/BKPSDM/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Pemuktahiran Data Mandiri (PDM) ASN melalui MySAPK BKN.

Pentingnya pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN, dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Mengingat pentingnya program ini serta sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri, Kepala BKPSDM Tanjab Barat H. R. Gatot Suwarso Melalui Kasubbid Data dan Informasi Kepegawaian, Ismail, S.Pd.I, MH mengungkapkan BKPSDM telah menyampaikan surat edaran keseluruh ASN melalui OPD dan membentuk grup WhatsApp dengan bagian kepegawaian OPD.

BACA JUGA  Gelar Malam Perpisahan, Bupati Tanjab Barat Ucapakan Terima Kasih Pada Kajari Marcello Bellah

Menurutnya progres yang telah melakukan aktivasi MySAPK baru mencapai sekitar 72,11 persen dari jumlah ASN 3.923 pertanggal 11 Juli 2021.

“BKPSDM juga siap melakukan pendampingan/fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data tersebut,” tukasnya.

Apilkasi MySAPK versi Android lanjut Ismail, dapat diunduh di Playstore atau melalui MySAPK versi web pada alamat https://mysapk.bkn.go.id

“Untuk melakukan login dan aktivasi akun MySAPK telah disebutkan dalam edaran maupun whatsApp Group,” tandasnya.

Periode Aktivasi dan Pengisian Data:

Sesuai Keputusan BKN Nomor : 87 Tahun 2021 pelaksanaan pemuktahiran data mandiri yaitu :

  1. Rentang waktu Juni-Agustus 2021 digunakan aktivasi akun MySAPK, mulai 15 Agustus-14 September alokasi waktu untuk kegiatan pemuktahiran data mandiri.
  1. Rentang waktu bulan Agustus-Desember 2021 digunakan untuk kegiatan verifikasi data MySAPK.(*)

Aktivasi akun melalui mySAPK (HP)

  • Aplikasi dapat diunduh pada play store (untuk smartphone android)
  • Buka aplikasi MySAPK yang sudah terinstall di smartphone
  • Klik Lupa Password
  • Masukkan NIP dan email yang terdaftar untuk mendapatkan token aktivasi (token akan di kirim ke email)
  • Buat password baru dan masukkan token
  • Login di aplikasi MySAPK dengan username (NIP) dan password yang sudah dibuat
  • Masuk ke Aplikasi MySAPK (aktivasi berhasil)
BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Tekankan OPD Tingkatkan Nilai Sakip

Aktivasi akun melalui web mySAPK

  • Masuk ke laman https://mysapk.bkn.go.id/
  • Pilih lupa password
  • Masukkan NIP dan email yang terdaftar untuk mendapatkan token aktivasi (token akan di kirim ke email)
  • Buat password baru dan masukkan token.
  • Login dengan nip dan password baru.
  • Masuk ke Aplikasi MySAPK (aktivasi berhasil)

Update email:

Email yang digunakan adalah email yang terdaftar di https://sapk.bkn.go.id. Jika email sudah tidak aktif/tidak digunakan, dapat dilakukan update email:

  • Melalui admin SAPK di masing-masing satker, peremajaan data email pada https://sapk.bkn.go.id (Proses perubahan data email pada SAPK maksimal 1×24 jam)
  • Melalui pegawai, update data mandiri email pada aplikasi dikbudhr (Proses sinkron email Dikbudhr – SAPK dilakukan 1 minggu sekali.

Tanjab Barat – Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Tanjung Jabung Barat diminta melakukan pemuktahiran data mandiri secara elektronik melalui aplikasi MySAPK BKN.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Tanjab Barat Nomor : 800/251/BKPSDM/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Pemuktahiran Data Mandiri (PDM) ASN melalui MySAPK BKN.

Pentingnya pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN, dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Mengingat pentingnya program ini serta sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri, Kepala BKPSDM Tanjab Barat H. R. Gatot Suwarso Melalui Kasubbid Data dan Informasi Kepegawaian, Ismail, S.Pd.I, MH mengungkapkan BKPSDM telah menyampaikan surat edaran keseluruh ASN melalui OPD dan membentuk grup WhatsApp dengan bagian kepegawaian OPD.

Menurutnya progres yang telah melakukan aktivasi MySAPK baru mencapai sekitar 72,11 persen dari jumlah ASN 3.923 pertanggal 11 Juli 2021.

“BKPSDM juga siap melakukan pendampingan/fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data tersebut,” tukasnya.

Apilkasi MySAPK versi Android lanjut Ismail, dapat diunduh di Playstore atau melalui MySAPK versi web pada alamat https://mysapk.bkn.go.id

“Untuk melakukan login dan aktivasi akun MySAPK telah disebutkan dalam edaran maupun whatsApp Group,” tandasnya.

Periode Aktivasi dan Pengisian Data:

Sesuai Keputusan BKN Nomor : 87 Tahun 2021 pelaksanaan pemuktahiran data mandiri yaitu :

  1. Rentang waktu Juni-Agustus 2021 digunakan aktivasi akun MySAPK, mulai 15 Agustus-14 September alokasi waktu untuk kegiatan pemuktahiran data mandiri.
  1. Rentang waktu bulan Agustus-Desember 2021 digunakan untuk kegiatan verifikasi data MySAPK.(*)

Aktivasi akun melalui mySAPK (HP)

  • Aplikasi dapat diunduh pada play store (untuk smartphone android)
  • Buka aplikasi MySAPK yang sudah terinstall di smartphone
  • Klik Lupa Password
  • Masukkan NIP dan email yang terdaftar untuk mendapatkan token aktivasi (token akan di kirim ke email)
  • Buat password baru dan masukkan token
  • Login di aplikasi MySAPK dengan username (NIP) dan password yang sudah dibuat
  • Masuk ke Aplikasi MySAPK (aktivasi berhasil)

Aktivasi akun melalui web mySAPK

  • Masuk ke laman https://mysapk.bkn.go.id/
  • Pilih lupa password
  • Masukkan NIP dan email yang terdaftar untuk mendapatkan token aktivasi (token akan di kirim ke email)
  • Buat password baru dan masukkan token.
  • Login dengan nip dan password baru.
  • Masuk ke Aplikasi MySAPK (aktivasi berhasil)

Update email:

Email yang digunakan adalah email yang terdaftar di https://sapk.bkn.go.id. Jika email sudah tidak aktif/tidak digunakan, dapat dilakukan update email:

  • Melalui admin SAPK di masing-masing satker, peremajaan data email pada https://sapk.bkn.go.id (Proses perubahan data email pada SAPK maksimal 1×24 jam)
  • Melalui pegawai, update data mandiri email pada aplikasi dikbudhr (Proses sinkron email Dikbudhr – SAPK dilakukan 1 minggu sekali.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pererat Silaturahmi Antara Ulama,   Bupati Anwar Sadat Ajak Perkuat Ukhuwah di Masjid Al-Anwar

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan UMKM Forsesdasi Jambi 2024-2027

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Tegaskan Program Bedah Rumah Jadi Prioritas

Pemerintahan

Beredar Akun FB “Hairan Journey” Hairan :Hoax dan Menyesatkan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Serahkan Secara Simbolis Buku Tabungan BSI

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Undangan Bukber DPD Partai Golkar

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tandatangani MoU Kerjasama Dengan Gubernur Riau

Pemerintahan

Wakil Bupati Hadiri Pertemuan Aksi 7 Publikasi Data Stunting Tingkat Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2022