mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bersama Umy Fadillah Sadat, Emak Emak Teluk Kulbi Bersatu Suarakan Kemenangan untuk UAS Katamso Ribuan Massa Padati Kampanye di Bram Itam, Masyarakat Sebut UAS Katamso Pemimpin Terbaik untuk Tanjabbar Sampaikan Program Berkah Madani, Umy Fadillah Sadat Bersama Ibu Ibu Pengajian Kampung Nelayan Suarakan Pilihan ke UAS Katamso Masyarakat Lubuk Terentang, Akui Banyak Program Ustad Anwar Sadat Bermanfaat Sampaikan Visi Misi Berkah Madani, Cabup UAS di sambut Hangat Masyarakat Makmur Jaya

Home / Pemerintahan / Uncategorized

Kamis, 12 Agustus 2021 - 13:05 WIB

ASN di Tanjab Barat Wajib Update Data Melalui Aplikasi MySAPK

Tanjab Barat – Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Tanjung Jabung Barat diminta melakukan pemuktahiran data mandiri secara elektronik melalui aplikasi MySAPK BKN.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekda Tanjab Barat Nomor : 800/251/BKPSDM/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Pemuktahiran Data Mandiri (PDM) ASN melalui MySAPK BKN.

Pentingnya pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN, dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Apabila ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Mengingat pentingnya program ini serta sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri, Kepala BKPSDM Tanjab Barat H. R. Gatot Suwarso Melalui Kasubbid Data dan Informasi Kepegawaian, Ismail, S.Pd.I, MH mengungkapkan BKPSDM telah menyampaikan surat edaran keseluruh ASN melalui OPD dan membentuk grup WhatsApp dengan bagian kepegawaian OPD.

BACA JUGA  Warga Berkerumun Saat Vaksin, TNI - Polri Lakukan Penertiban

Menurutnya progres yang telah melakukan aktivasi MySAPK baru mencapai sekitar 72,11 persen dari jumlah ASN 3.923 pertanggal 11 Juli 2021.

“BKPSDM juga siap melakukan pendampingan/fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data tersebut,” tukasnya.

Apilkasi MySAPK versi Android lanjut Ismail, dapat diunduh di Playstore atau melalui MySAPK versi web pada alamat https://mysapk.bkn.go.id

“Untuk melakukan login dan aktivasi akun MySAPK telah disebutkan dalam edaran maupun whatsApp Group,” tandasnya.

Periode Aktivasi dan Pengisian Data:

Sesuai Keputusan BKN Nomor : 87 Tahun 2021 pelaksanaan pemuktahiran data mandiri yaitu :

  1. Rentang waktu Juni-Agustus 2021 digunakan aktivasi akun MySAPK, mulai 15 Agustus-14 September alokasi waktu untuk kegiatan pemuktahiran data mandiri.
  1. Rentang waktu bulan Agustus-Desember 2021 digunakan untuk kegiatan verifikasi data MySAPK.(*)

Aktivasi akun melalui mySAPK (HP)

  • Aplikasi dapat diunduh pada play store (untuk smartphone android)
  • Buka aplikasi MySAPK yang sudah terinstall di smartphone
  • Klik Lupa Password
  • Masukkan NIP dan email yang terdaftar untuk mendapatkan token aktivasi (token akan di kirim ke email)
  • Buat password baru dan masukkan token
  • Login di aplikasi MySAPK dengan username (NIP) dan password yang sudah dibuat
  • Masuk ke Aplikasi MySAPK (aktivasi berhasil)
BACA JUGA  Tangis Haru Mewarnai Kedatangan Siswa SMA Negeri 1 Saat Minta Maaf ke Bupati Tanjab Barat

Aktivasi akun melalui web mySAPK

  • Masuk ke laman https://mysapk.bkn.go.id/
  • Pilih lupa password
  • Masukkan NIP dan email yang terdaftar untuk mendapatkan token aktivasi (token akan di kirim ke email)
  • Buat password baru dan masukkan token.
  • Login dengan nip dan password baru.
  • Masuk ke Aplikasi MySAPK (aktivasi berhasil)

Update email:

Email yang digunakan adalah email yang terdaftar di https://sapk.bkn.go.id. Jika email sudah tidak aktif/tidak digunakan, dapat dilakukan update email:

  • Melalui admin SAPK di masing-masing satker, peremajaan data email pada https://sapk.bkn.go.id (Proses perubahan data email pada SAPK maksimal 1×24 jam)
  • Melalui pegawai, update data mandiri email pada aplikasi dikbudhr (Proses sinkron email Dikbudhr – SAPK dilakukan 1 minggu sekali.
Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

UAS – Hairan Pastikan Evaluasi Penjabat Terkait Kinerja

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat di Sambut Hangat Pemkab Indragiri Hilir

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Akan Naikan Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa 

Pemerintahan

Wabup Hairan Apresiasi Peluncuran Album Lagu Daerah dan Religi Kabupaten Tanjab Barat

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024

Pemerintahan

Mewakili Bupati, Pj. Sekretaris Daerah Hadiri Rapat Paripurna ke Dua DPRD Kabupaten Tanjab Barat 

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Secara Langsung Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1445 H

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Panen Raya Jahe Merah di Desa Sungai Muluk