mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Dua, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Ranperda RTRW Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjab Barat DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 Terkait Penetapan Perda RTRW,Waka I DPRD Tanjab Barat Dorong Pemkab Ambil Langkah Hukum Waka I DPRD Sebut Penetapan Perda RTRW Rugikan Pemerintah Tanjab Barat

Home / Kriminal

Sabtu, 30 Januari 2021 - 15:32 WIB

Bandar  Narkoba di Kecamatan Batang Asam Berhasil di Ringkus Satres Narkoba Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Personel Satres Narkoba Polres Tanjab Barat menangkap satu orang pengedar sekaligus bandar sabu di wilayah Kecamatan Batang Asam, Selasa (26/01/21) siang.

Pelaku yakni BG (38) warga RT 07, Desa Penoban, Dusun Mahau, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

“Mendapat laporan, personel Satres Narkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BG dan barang bukti,” ungkap Kapolres saat Pres Rilis di Mapolres, Sabtu (30/01/21).

BACA JUGA  Tangkap Pengedar Narkoba, Kapolres Tanjab Barat Ingatkan, "Tidak Ada Toleransi Untuk Pemain Narkoba"

Barang bukti diamankan polisi berupa 8 paket diduga shabu-shabu seberat 63,05 gram bruto, dua paket ganja kering seberat 10,78 gram bruto sertu timbangan digital.

“Barang dari Sumatera Utara Medan, pengakuan pelaku dijemput sendiri,” terang Kapolres didamping Waka Polres Kompol Alhajat dan Kasat Narkoba AKP Septia Intan Putri.

BACA JUGA  Waspada! Catut Nama Lintastungkal,Seorang Oknum Coba Peras Warga

Kapolres menyebut pelaku BG ini termasuk pemain licin di wilayah Batang Asam dan telah lama diincar pihaknya.

“Satu pelaku lagi turut berperan masih DPO, berhasil melarikan diri saat penangkapan di area kebun sawit,” tandasnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku amankan di Mapolres Tanjab Barat.

Polisi menjerat BG dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Aki Mobil Dicuri, Sopir Tangki PDAM Lapor Polisi

Kriminal

Ternyata, Oknum Pelatih Bola di Tanjab Barat Pernah Terlibat Komitas LGBT

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

Kriminal

Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Judi Tembak Ikan

Kriminal

Petani di Pengabuan Di Tangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Kriminal

Mayat Terikat Tali Terungkap, Pelaku Ayah dan Adik Korban Sendiri

Kriminal

Maling Tas Pemilik Sebuah Toko di Sungai Saren Terekam CCTV

Kriminal

Dugaan Pembunuhan di Merlung, Polisi  Lakukan Penyelidikan