mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Terima Langsung Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting Dari Menteri Kesehatan RI Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya Bupati Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara Pembukaan Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Workshop Pemuda Anti Narkoba Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Jihadus Sholihin Kelurahan Tungkal II

Home / Polri

Minggu, 14 November 2021 - 16:00 WIB

Buku Nikah Dicuri di Kemenag Bungo Dijual Untuk Pasangan Nikah Siri

BUNGO – Polres Bungo berhasil menangkap para pelaku pencurian 1.500 pasang (3.000 buah) buku nikah di Kantor Kementrian Agama.Ternyata buku nikah tersebut dijual oleh pelaku kepada pasangan nikah siri.

Demikian itu diungkapkan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat gelar pres rilis di Mapolres Bungo.

“Pengakuan pelaku, dijual untuk pasangan nikah siri,” kata AKBP Guntur Saputro, Sabtu (13/11/21).

AKBP Guntur menyebutkan pencurian buku nikah ini merupakan jaringan antar provinsi.

Para pelaku ada yang ditangkap di Sumbar ada juga di Pekan Baru Riau. Bahkan ada pelaku yang berkerja di pulau Jawa.

BACA JUGA  Bupati Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj di Mesjid Syekh Usman Tungkal

“Antar provinsi. Sindikatnya juga kerja di Jawa,” ujarnya.

Dari 1500 pasang buku nikah sudah terjual sekitar 440 buah atau 220 pasang.

“Yang berhasil kita amankan 2560 buah, yang belum sempat terjual,” kata Kapolres Bungo ini.

Guntur menyebut dari pelaku, diamankan pada Jumat (12/11/21), tiga orang diantaranya merupakan penadah, sementara pelaku pencuriannya hanya satu orang.

Para tersangka yakni AS (37) warga RT 03, RW 03, Desa Kampung Jua Nan XX, kec Lubuk Bagalung, Kota Padang, berperan sebagai pencuri.

BACA JUGA  Pastikan Kesehatan,Polres Tanjab Barat Rapid Antigen Puluhan Santri dan Pendamping

Kemudian tersangka HD (36) warga Kelurahan Sri Meranti Rt 02, Rw 10, Kec Rumbai, Kota Pekanbaru Riau. Kemudian YR (66) warga Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampor, Riau dan BH (68) Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

“HD, YR dan BH ini berperan sebagai penadah, Namun demikian, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Guntur.

Dalam pemgungkapan kasus ini selain 2.560 buku nikah yang belum di jual, polisi juga amankan uang tunai sebesar Rp 7 juta.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Polri

Jelang Idul Fitri 1442 H, Polres Tanjab Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021

Polri

Pasutri Asal Jember Ke Mekah Menggunakan Sepeda Motor Tiba di Kuala Tungkal di Sambut Kapolres Tanjab Barat

Polri

Menarik Minat Anak Usia 6-11 Untuk di Vaksin, Polres Tanjab Barat Siapkan Hiburan dan Hadiah

Polri

Wakapolres Tanjab Barat Tinjau Arus Balik di Pelabuhan LASDP dan Kawasan Wisata WFC

Polri

Polres Tanjab Barat Lakukan Vaksinasi Massal Kedua Kalinya di Kelurahan Kampung Nelayan

Polri

Sasar Tempat Hiburan Malam, Tim Ops Antik Polda Jambi Amankan Pengunjung Positif Narkoba

Polri

Pastikan Kesehatan,Polres Tanjab Barat Rapid Antigen Puluhan Santri dan Pendamping

Polri

Gerakan ‘SEJATI’ Kapolres Tanjabbar, Forkopimda dan Masyarakat Tanam 1000 Bibit Pohon Mangrove