mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pengurus Cabang KMJKS Tanjabbar Resmi di Kukuhkan dan di Lantik Keluarga Bacawabup M Amin, Bulatkan Dukungan ke UAS di Pilkada  Ketua SMSI Tanjabbar Ajak Media Online dan Penggiat Media Sosial, Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Dukungan Terus Mengalir, Kiai Sepuh Do’akan UAS Katamso Lanjut 2 Periode Buka Liga Asosiasi Futsal Kabupaten Tanjab Barat 2024, Bupati : Semoga Melahirkan Pemain yang Berbakat

Home / Polri

Minggu, 14 November 2021 - 16:00 WIB

Buku Nikah Dicuri di Kemenag Bungo Dijual Untuk Pasangan Nikah Siri

BUNGO – Polres Bungo berhasil menangkap para pelaku pencurian 1.500 pasang (3.000 buah) buku nikah di Kantor Kementrian Agama.Ternyata buku nikah tersebut dijual oleh pelaku kepada pasangan nikah siri.

Demikian itu diungkapkan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat gelar pres rilis di Mapolres Bungo.

“Pengakuan pelaku, dijual untuk pasangan nikah siri,” kata AKBP Guntur Saputro, Sabtu (13/11/21).

AKBP Guntur menyebutkan pencurian buku nikah ini merupakan jaringan antar provinsi.

Para pelaku ada yang ditangkap di Sumbar ada juga di Pekan Baru Riau. Bahkan ada pelaku yang berkerja di pulau Jawa.

BACA JUGA  Bangun Dermaga Penyeberangan Pasar Senin, Anwar Sadat: Untuk Kebutuhan Perekonomian Masyarakat

“Antar provinsi. Sindikatnya juga kerja di Jawa,” ujarnya.

Dari 1500 pasang buku nikah sudah terjual sekitar 440 buah atau 220 pasang.

“Yang berhasil kita amankan 2560 buah, yang belum sempat terjual,” kata Kapolres Bungo ini.

Guntur menyebut dari pelaku, diamankan pada Jumat (12/11/21), tiga orang diantaranya merupakan penadah, sementara pelaku pencuriannya hanya satu orang.

Para tersangka yakni AS (37) warga RT 03, RW 03, Desa Kampung Jua Nan XX, kec Lubuk Bagalung, Kota Padang, berperan sebagai pencuri.

BACA JUGA  Persiapan MTQ Ke 50 di Kuala Betara 80 Persen, Bupati Anwar Sadat:Akses Jalan Perlu Dibenahi

Kemudian tersangka HD (36) warga Kelurahan Sri Meranti Rt 02, Rw 10, Kec Rumbai, Kota Pekanbaru Riau. Kemudian YR (66) warga Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampor, Riau dan BH (68) Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

“HD, YR dan BH ini berperan sebagai penadah, Namun demikian, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Guntur.

Dalam pemgungkapan kasus ini selain 2.560 buku nikah yang belum di jual, polisi juga amankan uang tunai sebesar Rp 7 juta.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Polri

Operasi Patuh Siginjai 2022, Puluhan Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia

Polri

Begini Cara Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengawasan PPKM Mikro di Kuala Tungkal

Polri

Tiga PJU Polres Tanjab Barat Dipromosi Ke Polda Jambi Ini Namanya

Polri

Jelang Nataru, Polres Tanjab Barat Gencar Percepatan Vaksinasi di Masyarakat

Polri

Polwan Polres Tanjab Barat Bagikan Paket Sembako

Polri

Pos Pam dan Pos Yan Dalam Pelaksanaan Operasi Ketupat Polres Tanjab Barat Terjunkan 200 Personil

Polri

Polres Tanjab Barat Selesaikan 6 Kasus Tindak Pidana Khusus Selama 2021

Polri

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Penyaluran Beras Bansos Bantuan Kapolda Jambi