mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat  Tinjau dan Beri Bantuan Korban Tanah Longsor Bupati Anwar Sadat Sampaikan Program Perikanan Budi Daya di Tanjabbar ke KKP RI Implementasi SAKIP dan RB 2025, Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Sinergi Berantas Korupsi di Tingkat Lokal, Pemkab Tanjabbar Rakor Bersama KPK Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting di Tanjabbar

Home / Polri

Minggu, 14 November 2021 - 16:00 WIB

Buku Nikah Dicuri di Kemenag Bungo Dijual Untuk Pasangan Nikah Siri

BUNGO – Polres Bungo berhasil menangkap para pelaku pencurian 1.500 pasang (3.000 buah) buku nikah di Kantor Kementrian Agama.Ternyata buku nikah tersebut dijual oleh pelaku kepada pasangan nikah siri.

Demikian itu diungkapkan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat gelar pres rilis di Mapolres Bungo.

“Pengakuan pelaku, dijual untuk pasangan nikah siri,” kata AKBP Guntur Saputro, Sabtu (13/11/21).

AKBP Guntur menyebutkan pencurian buku nikah ini merupakan jaringan antar provinsi.

Para pelaku ada yang ditangkap di Sumbar ada juga di Pekan Baru Riau. Bahkan ada pelaku yang berkerja di pulau Jawa.

BACA JUGA  Pos Pam dan Pos Yan Dalam Pelaksanaan Operasi Ketupat Polres Tanjab Barat Terjunkan 200 Personil

“Antar provinsi. Sindikatnya juga kerja di Jawa,” ujarnya.

Dari 1500 pasang buku nikah sudah terjual sekitar 440 buah atau 220 pasang.

“Yang berhasil kita amankan 2560 buah, yang belum sempat terjual,” kata Kapolres Bungo ini.

Guntur menyebut dari pelaku, diamankan pada Jumat (12/11/21), tiga orang diantaranya merupakan penadah, sementara pelaku pencuriannya hanya satu orang.

Para tersangka yakni AS (37) warga RT 03, RW 03, Desa Kampung Jua Nan XX, kec Lubuk Bagalung, Kota Padang, berperan sebagai pencuri.

BACA JUGA  Kapolres Tanjab Barat Tinjau Kesiapan Pos pengamanan dan Pos pelayanan Jelang Idul Fitri 1443 H

Kemudian tersangka HD (36) warga Kelurahan Sri Meranti Rt 02, Rw 10, Kec Rumbai, Kota Pekanbaru Riau. Kemudian YR (66) warga Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampor, Riau dan BH (68) Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

“HD, YR dan BH ini berperan sebagai penadah, Namun demikian, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Guntur.

Dalam pemgungkapan kasus ini selain 2.560 buku nikah yang belum di jual, polisi juga amankan uang tunai sebesar Rp 7 juta.(*#)

Share :

Baca Juga

Polri

Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Polres Tanjab Barat Siapkan 4 Pos Bagi Pemudik

Polri

78 Kasus Lakalantas di Tangani Polres Tanjab Barat Selama Tahun 2021

Polri

78 Personil Polres Tanjab Barat di Tugaskan Untuk Pengamanan Arakan Sahur

Polri

Polres Tanjab Barat Lakukan Aksi Hening Cipta Untuk Korban Covid 19 yang Berguguran

Polri

Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako

Polri

Jadi Kebanggaan Foto Kapolres Tanjabbar dan Bhabinkamtibmas Naik Becak Meraih Juara 3 Lomba HUT Bhayangkara Ke – 75

Polri

Polda Jambi Gerebek Sumur Minyak Ilegal di Bahar Selatan, 11 Orang Ditangkap

Polri

Kapolda Jambi Tegaskan, Polri Tetap Netralitas dalam PSU Pilgub Jambi