mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri HUT Bank Jambi ke-62 Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Anggota DPRD Tanjabbar Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi Persiapan Seleksi Jabatan Eselon II, Bupati Tanjabbar Kunjungi Politeknik STIA LAN Bandung PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT TERPILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024. KPU Tanjabbar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Home / Polri

Minggu, 14 November 2021 - 16:00 WIB

Buku Nikah Dicuri di Kemenag Bungo Dijual Untuk Pasangan Nikah Siri

BUNGO – Polres Bungo berhasil menangkap para pelaku pencurian 1.500 pasang (3.000 buah) buku nikah di Kantor Kementrian Agama.Ternyata buku nikah tersebut dijual oleh pelaku kepada pasangan nikah siri.

Demikian itu diungkapkan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat gelar pres rilis di Mapolres Bungo.

“Pengakuan pelaku, dijual untuk pasangan nikah siri,” kata AKBP Guntur Saputro, Sabtu (13/11/21).

AKBP Guntur menyebutkan pencurian buku nikah ini merupakan jaringan antar provinsi.

Para pelaku ada yang ditangkap di Sumbar ada juga di Pekan Baru Riau. Bahkan ada pelaku yang berkerja di pulau Jawa.

BACA JUGA  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Apel Penyaluran Beras Bansos Bantuan Kapolda Jambi

“Antar provinsi. Sindikatnya juga kerja di Jawa,” ujarnya.

Dari 1500 pasang buku nikah sudah terjual sekitar 440 buah atau 220 pasang.

“Yang berhasil kita amankan 2560 buah, yang belum sempat terjual,” kata Kapolres Bungo ini.

Guntur menyebut dari pelaku, diamankan pada Jumat (12/11/21), tiga orang diantaranya merupakan penadah, sementara pelaku pencuriannya hanya satu orang.

Para tersangka yakni AS (37) warga RT 03, RW 03, Desa Kampung Jua Nan XX, kec Lubuk Bagalung, Kota Padang, berperan sebagai pencuri.

BACA JUGA  78 Personil Polres Tanjab Barat di Tugaskan Untuk Pengamanan Arakan Sahur

Kemudian tersangka HD (36) warga Kelurahan Sri Meranti Rt 02, Rw 10, Kec Rumbai, Kota Pekanbaru Riau. Kemudian YR (66) warga Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampor, Riau dan BH (68) Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

“HD, YR dan BH ini berperan sebagai penadah, Namun demikian, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Guntur.

Dalam pemgungkapan kasus ini selain 2.560 buku nikah yang belum di jual, polisi juga amankan uang tunai sebesar Rp 7 juta.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Polri

Wakapolres Tanjab Barat Tinjau Arus Balik di Pelabuhan LASDP dan Kawasan Wisata WFC

Polri

WH Tersangka Pembakaran Lahan Jadi Duta Cegah Karhutla dan Kompos Program Gas Poll

Polri

Jadi Kebanggaan Foto Kapolres Tanjabbar dan Bhabinkamtibmas Naik Becak Meraih Juara 3 Lomba HUT Bhayangkara Ke – 75

Polri

Ratusan Pelajar Datangi Polres Tanjab Barat

Polri

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Anak Umur 6 – 11 Tahun

Polri

Kapolres Tanjab Barat Tinjau Pelaksanaan Vaksin Ibu Hamil

Polri

Jelang Idul Fitri 1442 H, Polres Tanjab Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021

Polri

Polres Tanjab Barat Lakukan Aksi Hening Cipta Untuk Korban Covid 19 yang Berguguran