mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / Pemerintahan

Sabtu, 5 Juni 2021 - 19:28 WIB

Bupati Bersama PJ Gubernur Jambi Rapat Penanganan Covid 19 di Tanjab Barat

Tanjab Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini 5 Juni 2021.

Denda tersebut berupa sejumlah uang berlaku perorangan dan pelaku usaha yang melanggar.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat dengan Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni dan Satgas Covid-19 terkait Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).

“Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan. Penerapannya akan dimulai hari ini dengan denda 50 ribu untuk masyarakat dan 250 ribu s.d 10 juta rupiah untuk pelaku usaha,” ungkap Bupati H Anwar Sadat.

Ditegaskan Anwar Sadat bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat.

Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.

Dalam rapat ini Bupati juga sampaikan Update Covid-19 di Kab. Tanjab Barat saat ini berada dalam kategori zona merah, dengan jumlah konfirmasi 805 orang, sembuh 533 orang, kematian 20 orang.

BACA JUGA  Wabup Hairan Hadiri Upacara Peringatan HUT Otonomi Daerah XXVII Tahun 2023 di Makassar

Upaya yang dilakukan Pemkab Tanjab Barat telah melaksanakan PPKM  diantaranya pembatasan jam malam pukul 22.00 Wib mulai tanggal 30 Mei 2021 sampai 10 Juni 2021.

“PPKM merupakan tindak lanjut kesepakatan satgas Covid 19 Kab. Tanjab Barat mengingat kategori zona merah,” kata Bupati.

Sanksi denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran prokes di tengah kasus positif Corona di Tanjab Barat yang belum juga menunjukkan tren menurun.

Sebelum menutup sambutannya Bupati juga mengatakan penyampaian surat edaran tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat, melakukan pencegahan dengan penyemprotan Disinfektan ditempat umum serta penyemprotan disinfektan dijalan dengan melibatkan unsur TNI/Polri, OPD terkait dan unsur masyarakat yang tergabung dalam Tim relawan berbasis organisasi.

Anwar Sadat pun mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.

BACA JUGA  Bupati Tinjau Pengerjaan Pengerasan Jalan Parit Deli ke Sungai Dungun

Sementara itu, Pj. Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni mencampaikan apresiasi dan terim akasih atas upaya yang telah dilakukan, intinya memang konteks penanganan covid-19 harus ada kerja ekstra.

“Tak boleh main-main pak ini harus nyata serta Pembelajaran buat kita serta praktek dan contoh nyata dengan harapan bisa berubah menjadi zona kuning dalam waktu segera,” harapnya.

Hadir dalam rapat ini AUDITOR MADYA TK. 3 ITWASDA Polda Jambi KOMBESPOL Mardionk, Kasiter Korem 042/Gapu KOLONEL Arh M. Ibnu Sukelan, Kadis kesehatan Prov. Jambi Raflizar, Jubir Covid 19 Prov Jambi, Johansyah, Karo Umum Prov. Jambi Fauzan, Kasi Survailens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. Ike Silviana, MKM.

Sementara dari Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro,  Dandim 0419/Tanjab LETKOL INF. Erwan Susanto, Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, Sekda H. Agus Sanusi serta para Kepala OPD terkait Gugus Tugas Covid-19 Kab. Tanjab Barat.

Tanjab Barat – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini 5 Juni 2021.

Denda tersebut berupa sejumlah uang berlaku perorangan dan pelaku usaha yang melanggar.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat dengan Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni dan Satgas Covid-19 terkait Penanganan Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (05/06/21).

“Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan. Penerapannya akan dimulai hari ini dengan denda 50 ribu untuk masyarakat dan 250 ribu s.d 10 juta rupiah untuk pelaku usaha,” ungkap Bupati H Anwar Sadat.

Ditegaskan Anwar Sadat bahwa langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Tanjab Barat.

Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.

Dalam rapat ini Bupati juga sampaikan Update Covid-19 di Kab. Tanjab Barat saat ini berada dalam kategori zona merah, dengan jumlah konfirmasi 805 orang, sembuh 533 orang, kematian 20 orang.

Upaya yang dilakukan Pemkab Tanjab Barat telah melaksanakan PPKM  diantaranya pembatasan jam malam pukul 22.00 Wib mulai tanggal 30 Mei 2021 sampai 10 Juni 2021.

“PPKM merupakan tindak lanjut kesepakatan satgas Covid 19 Kab. Tanjab Barat mengingat kategori zona merah,” kata Bupati.

Sanksi denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran prokes di tengah kasus positif Corona di Tanjab Barat yang belum juga menunjukkan tren menurun.

Sebelum menutup sambutannya Bupati juga mengatakan penyampaian surat edaran tentang penyesuaian Sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat, melakukan pencegahan dengan penyemprotan Disinfektan ditempat umum serta penyemprotan disinfektan dijalan dengan melibatkan unsur TNI/Polri, OPD terkait dan unsur masyarakat yang tergabung dalam Tim relawan berbasis organisasi.

Anwar Sadat pun mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.

Sementara itu, Pj. Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni mencampaikan apresiasi dan terim akasih atas upaya yang telah dilakukan, intinya memang konteks penanganan covid-19 harus ada kerja ekstra.

“Tak boleh main-main pak ini harus nyata serta Pembelajaran buat kita serta praktek dan contoh nyata dengan harapan bisa berubah menjadi zona kuning dalam waktu segera,” harapnya.

Hadir dalam rapat ini AUDITOR MADYA TK. 3 ITWASDA Polda Jambi KOMBESPOL Mardionk, Kasiter Korem 042/Gapu KOLONEL Arh M. Ibnu Sukelan, Kadis kesehatan Prov. Jambi Raflizar, Jubir Covid 19 Prov Jambi, Johansyah, Karo Umum Prov. Jambi Fauzan, Kasi Survailens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. Ike Silviana, MKM.

Sementara dari Tanjab Barat, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro,  Dandim 0419/Tanjab LETKOL INF. Erwan Susanto, Ketua DPRD Tanjab Barat H. Abdullah, Sekda H. Agus Sanusi serta para Kepala OPD terkait Gugus Tugas Covid-19 Kab. Tanjab Barat.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Aksi Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, Anwar Sadat: Ini wujud Nyata Komitmen  Pemda 

Pemerintahan

Wabup Hairan Hadiri dan Tutup Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa

Pemerintahan

Bupati Resmikan Masjid As-Shahabah Komplek Perumnas Manunggal 1

Pemerintahan

Wabup Hairan Gelar Rapat Bersama Satgas Covid-19 

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Ikuti Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Jambi

Pemerintahan

Sepanjang 2021,148 PNS di Tanjab Barat Masuk Masa Pensiun

Pemerintahan

Dikritik,Anwar Sadat : Itu Merupakan Hal Biasa

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Rakor FKUB, Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama