mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tinjau Pembersihan Drainase, Wabup Katamso Himbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Jambi Dilantik Sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Harapan Ini Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Tingkatkan APBD dan Penuhi Kebutuhan Gas Masyarakat Tanjabbar Bersih-Bersih Drainase Malam Hari, Bupati Anwar Sadat: Demi Kota Sehat dan Bebas Banjir

Home / Pemerintahan

Minggu, 4 April 2021 - 15:26 WIB

Bupati Tanjab Barat Hentikan Sementara Kegiatan PT PWS

Tanjab Barat – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H.Anwar Sadat, melakukan penghentian sementara kegiatan PT Pelita Wira Sejahtera (PWS ) di Desa Muara Seberang,Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjab Barat.

Penghentian sementara kegiatan tersebut   diduga PT PWS  tidak mengantongi sejumlah izin.

Terkuaknya PT PWS ini tidak memiliki sejumlah izin akibat  dari Tanggul warga Jebol yang diduga dampak dari pembangunan Kanal Baru atau Tanggul baru yang di buat pihak PT PWS.Sehingga bencana bagi masyarakat sekitar karena sejumlah kebun masyarakat,tanaman masyarakat habis terendam air laut.

Persoalannya ini menjadi keluhan masyarakat bahkan sampai di bawah DPRD Tanjab Barat berapa kali melalui suara Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) cabang Tanjab Barat namun tidak menemukan titik terang.hingga akhirnya HMI membawa persoalan ini ke Bupati Tanjung Jabung Barat dan akhirnya respon cepat gayung bersambut langsung di tindak lanjuti oleh Bupati.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Membuka Acara Peningkatan Keterampilan Bahasa Indonesia

Bukti persoalan ini di tindak lanjuti oleh Bupati adanya rapat rapat koordinasi yang dilakukan Bupati dengan pihak PT. Pelita Wira Sejahtera (PWS) yang di hadiri  perwakilan masyarakat dan OPD terkait.

Pada rapat koordinasi  tersebut Bupati dengan tegas meminta pihak perusahaan PT PWS untuk menghentikan sementara kegiatan nya sebelum mengurus sejumlah izin sesuai prosedur nya.

“Kita minta PT. PWS  mengikuti aturan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, baik Peraturan Kementerian serta peraturan daerah,Perusahaan harus memiliki izin lokasi, pembelian tanah. tanpa memiliki izin lokasi untuk membuka perusahaan ini indikasi menghindari HGU, izin lingkungan (red amdal). Syarat itu semua  wajib yang harus di ikuti” tegas Bupati.

BACA JUGA  Melebihi Waktu Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

Dihadapan sejumlah OPD terkait, masyarakat dan pihak perusahaan bupati kembali menegaskan  Selain meminta PT PWS mengurus izin bupati juga mengintruksikan PT PWS untuk segera memperbaiki tanggul masyarakat yang jebol,mengingat pihak perusahaan mempunyai alat yang memadai,”cetus bupati.

Lebih jauh dijelaskan Bupati Perluh diketahui  pelayanan perizinan, kabupaten Tanjung Jabung Barat  masuk pada peringkat terbaik dari 11 kabupaten yang ada diprovinsi Jambi.

“Perizinan kami terbaik.urus izin sendiri itu mudah, DPM – PTSP kami terbaik dari 11 kabupaten se provinsi jambi”tambah bupati.

Sementara  pimpinan perusahaan PT. PWS (Dedi-red) dalam pertemuan tersebut berjanji untu secepatnya memperbaiki tanggul masyarakat yang jebol dengan alat berat milik perusahaan,”ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Drainase Tersumbat, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Masyarakat Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat di Lantiknya Gubernur Jambi Al Haris-Sani

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Undangan Bukber DPD Partai Golkar

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Lantik 26 Pejabat Fungsional

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Terima Kunjungan Audiensi PPL, HMI, dan PC PMII Tanjab Barat

Pemerintahan

Fasilitas Dirusak,Wabup Perintahkan Satpol PP Patroli di Kawasan WFC

Pemerintahan

Mempererat Silaturahmi dan Keakraban, Bupati dan OPD Gelar Kegiatan Mancing Bersama

Pemerintahan

Jabat Kabag Prokopim Setda Tanjab Barat,Agus Sumantri: Tetap Fokus Pada Layanan Keprotokolan dan Kehumasan