mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pembinaan di Awal Tahun, Bupati Tanjabbar Evaluasi Capaian Kinerja OPD Terima Kunjungan Bank Syariah Indonesia, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri HUT Bank Jambi ke-62 Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Anggota DPRD Tanjabbar Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Home / Pemerintahan

Minggu, 4 April 2021 - 15:26 WIB

Bupati Tanjab Barat Hentikan Sementara Kegiatan PT PWS

Tanjab Barat – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H.Anwar Sadat, melakukan penghentian sementara kegiatan PT Pelita Wira Sejahtera (PWS ) di Desa Muara Seberang,Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjab Barat.

Penghentian sementara kegiatan tersebut   diduga PT PWS  tidak mengantongi sejumlah izin.

Terkuaknya PT PWS ini tidak memiliki sejumlah izin akibat  dari Tanggul warga Jebol yang diduga dampak dari pembangunan Kanal Baru atau Tanggul baru yang di buat pihak PT PWS.Sehingga bencana bagi masyarakat sekitar karena sejumlah kebun masyarakat,tanaman masyarakat habis terendam air laut.

Persoalannya ini menjadi keluhan masyarakat bahkan sampai di bawah DPRD Tanjab Barat berapa kali melalui suara Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) cabang Tanjab Barat namun tidak menemukan titik terang.hingga akhirnya HMI membawa persoalan ini ke Bupati Tanjung Jabung Barat dan akhirnya respon cepat gayung bersambut langsung di tindak lanjuti oleh Bupati.

BACA JUGA  Safari Subuh di Masjid Miftahul Jannah Bupati Anwar Sadat Sampaikan Ini

Bukti persoalan ini di tindak lanjuti oleh Bupati adanya rapat rapat koordinasi yang dilakukan Bupati dengan pihak PT. Pelita Wira Sejahtera (PWS) yang di hadiri  perwakilan masyarakat dan OPD terkait.

Pada rapat koordinasi  tersebut Bupati dengan tegas meminta pihak perusahaan PT PWS untuk menghentikan sementara kegiatan nya sebelum mengurus sejumlah izin sesuai prosedur nya.

“Kita minta PT. PWS  mengikuti aturan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, baik Peraturan Kementerian serta peraturan daerah,Perusahaan harus memiliki izin lokasi, pembelian tanah. tanpa memiliki izin lokasi untuk membuka perusahaan ini indikasi menghindari HGU, izin lingkungan (red amdal). Syarat itu semua  wajib yang harus di ikuti” tegas Bupati.

BACA JUGA  Tahun 2022, Pemkab Tanjab Barat Fokus Pembangunan Infrastruktur

Dihadapan sejumlah OPD terkait, masyarakat dan pihak perusahaan bupati kembali menegaskan  Selain meminta PT PWS mengurus izin bupati juga mengintruksikan PT PWS untuk segera memperbaiki tanggul masyarakat yang jebol,mengingat pihak perusahaan mempunyai alat yang memadai,”cetus bupati.

Lebih jauh dijelaskan Bupati Perluh diketahui  pelayanan perizinan, kabupaten Tanjung Jabung Barat  masuk pada peringkat terbaik dari 11 kabupaten yang ada diprovinsi Jambi.

“Perizinan kami terbaik.urus izin sendiri itu mudah, DPM – PTSP kami terbaik dari 11 kabupaten se provinsi jambi”tambah bupati.

Sementara  pimpinan perusahaan PT. PWS (Dedi-red) dalam pertemuan tersebut berjanji untu secepatnya memperbaiki tanggul masyarakat yang jebol dengan alat berat milik perusahaan,”ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wabup Hairan Tinjau Jalan dan Jembatan di Lubuk Bernai Bisa Dilalui

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Secara Resmi Turnamen Gasing Undi Tabung 

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Miraj di Mesjid Al Anshor

Pemerintahan

Gerah Permasalahan listrik di Tanjab Barat,Bupati Anwar Sadat Koordinasi Ke Kementerian ESDM

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Tegaskan Gedung Pola Tidak Lagi Untuk Umum

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Turun Langsung Pantau Perbaikan Jalan, Netizen Tanggapi Positif

Pemerintahan

Festival Arakan Sahur Akan dilaksanakan