mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Helmi Dua Gol, Satpol PP Tanjabbar Tekuk P3P2KB-Perkim 3-1 dan Jaga Asa ke Semifinal OPD Cup 2026 BREAKING NEWS: Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Kuala Tungkal, Polisi Lakukan Pemeriksaan KUA-PPAS 2027 Tanjabbar Disepakati, Wabup Katamso Soroti Sinergi Eksekutif-Legislatif di Tengah Keterbatasan Fiskal HUT ke-61, Tanjabbar Tekankan Persatuan, SDM Unggul, dan Akselerasi Pembangunan HUT ke-61 Tanjabbar, Ekonomi Tumbuh 5,28 Persen, Anwar Sadat Soroti Capaian dan Tantangan Pembangunan

Home / Tanjab Barat

Rabu, 12 Oktober 2022 - 08:11 WIB

Demo di Gedung DPRD,Ini 9 Tuntutan Buruh di Tanjab Barat

Tanjab Barat – Dengan mengendarai dua bus besar dan kecil serta mobil pribadi,ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan pengurus cabang (DPC) federasi kehutanan industri umum, perkayuan, pertanian dan perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdemo di kantor DPRD Tanjab Barat.

Ratusan pendemo ini menolak upah murah dan mendesak presiden mencabut undang undang Cipta Kerja (UU Cilaka) klaster buruh.

Ketua DPC Hukatan KSBI Tanjab Barat, Hasian Marbun mengatakan demo yang dilakukan ke DPRD Tanjab Barat untuk menyampaikan aspirasi agar nantinya aspirasi yang menjadi tuntutan buruh bisa disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

“Kami tau, ini bukan kewenangan DPRD akan tetapi mereka bisa menyampaikan hal ini kepresiden,” katanya, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA  KH Hasan Basri : Jangan Ada yang Berkhianat

Marbun menegaskan dalam demo kali ini pihaknya memberikan 9 poin tuntutan kepada pemerintah melalui DPRD. Ia berharap agar tuntutan itu benar benar disampaikan DPRD Tanjab Barat ke presiden.

“Kita meminta agar presiden mengeluarkan peraturan perundang undangan (perpu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja klaster buruh,” ujarnya.

Kesembilan tuntutan itu yakni:

  1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU cipta kerja.
  2. Mendesak Presiden R.I untuk menerbitkan Perppu Penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13 Th.2003 secara utuh.
  3. Tolak upah murah bagi buruh.
  4. Tolak kenaikan harga BBM.
  5. Turunkan biaya Remitansi Bagi Buruh Migran Indonesia.
  6. Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform.
  7. Perubahan Iklim dan Transisi yang adil.
  8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh.
  9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang K3.
BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

Marbun juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menaikan upah minimum kabupaten (UMK). Sebab, saat ini UMK hanya mengalami kenaikan 1500 saja. Oleh sebab itu pihaknya akan mengawal dengan ketat pembahasan UMK 2023 mendatang.

“Sekarang ini UMK kita Rp2.770.000,-. Kita harap tahun depan bisa naik lebih baik lagi karena kebutuhan pokok dan lainnya mengalami kenaikan.” Tandasnya* (ES)

Tanjab Barat – Dengan mengendarai dua bus besar dan kecil serta mobil pribadi,ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan pengurus cabang (DPC) federasi kehutanan industri umum, perkayuan, pertanian dan perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdemo di kantor DPRD Tanjab Barat.

Ratusan pendemo ini menolak upah murah dan mendesak presiden mencabut undang undang Cipta Kerja (UU Cilaka) klaster buruh.

Ketua DPC Hukatan KSBI Tanjab Barat, Hasian Marbun mengatakan demo yang dilakukan ke DPRD Tanjab Barat untuk menyampaikan aspirasi agar nantinya aspirasi yang menjadi tuntutan buruh bisa disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

“Kami tau, ini bukan kewenangan DPRD akan tetapi mereka bisa menyampaikan hal ini kepresiden,” katanya, Senin (10/10/2022).

Marbun menegaskan dalam demo kali ini pihaknya memberikan 9 poin tuntutan kepada pemerintah melalui DPRD. Ia berharap agar tuntutan itu benar benar disampaikan DPRD Tanjab Barat ke presiden.

“Kita meminta agar presiden mengeluarkan peraturan perundang undangan (perpu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja klaster buruh,” ujarnya.

Kesembilan tuntutan itu yakni:

  1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU cipta kerja.
  2. Mendesak Presiden R.I untuk menerbitkan Perppu Penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13 Th.2003 secara utuh.
  3. Tolak upah murah bagi buruh.
  4. Tolak kenaikan harga BBM.
  5. Turunkan biaya Remitansi Bagi Buruh Migran Indonesia.
  6. Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform.
  7. Perubahan Iklim dan Transisi yang adil.
  8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh.
  9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang K3.

Marbun juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menaikan upah minimum kabupaten (UMK). Sebab, saat ini UMK hanya mengalami kenaikan 1500 saja. Oleh sebab itu pihaknya akan mengawal dengan ketat pembahasan UMK 2023 mendatang.

“Sekarang ini UMK kita Rp2.770.000,-. Kita harap tahun depan bisa naik lebih baik lagi karena kebutuhan pokok dan lainnya mengalami kenaikan.” Tandasnya* (ES)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Disambut Ribuan Massa Pendukung di Betara, UAS Katamso di Doakan Kemenangan di Pilkada Tanjabbar

Tanjab Barat

Desa Pamatang Lumut Jadi Sasaran GLI Kaum Muda Menanam Provinsi Jambi

Pemerintahan

Jelang Ramadhan, Wabup Katamso Sidak Pasar Tradisional Kuala Tungkal 

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tinjau dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Jalan Harapan Kuala Tungkal

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus APDESI Merah Putih Tanjabbar Masa Bakti 2025-2030

Kejadian

Berhasil Amankan Pelaku, Polres Tanjabbar Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

Editorial

Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Dapil IV di Reses Masa Tahun sidang 2025-2026

Pemerintahan

Peringati HKN ke-61, Dinkes Tanjabbar Gelar Kegiatan Senam Sehat dan Jalan Santai