mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove  Wabup Katamso Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah Lewat Podcast Youth Center Tanjabbar Raih WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Tanjab Barat

Rabu, 12 Oktober 2022 - 08:11 WIB

Demo di Gedung DPRD,Ini 9 Tuntutan Buruh di Tanjab Barat

Tanjab Barat – Dengan mengendarai dua bus besar dan kecil serta mobil pribadi,ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan pengurus cabang (DPC) federasi kehutanan industri umum, perkayuan, pertanian dan perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdemo di kantor DPRD Tanjab Barat.

Ratusan pendemo ini menolak upah murah dan mendesak presiden mencabut undang undang Cipta Kerja (UU Cilaka) klaster buruh.

Ketua DPC Hukatan KSBI Tanjab Barat, Hasian Marbun mengatakan demo yang dilakukan ke DPRD Tanjab Barat untuk menyampaikan aspirasi agar nantinya aspirasi yang menjadi tuntutan buruh bisa disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

“Kami tau, ini bukan kewenangan DPRD akan tetapi mereka bisa menyampaikan hal ini kepresiden,” katanya, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA  Perkuat Aksi Konvergensi Stunting, Bupati Anwar Sadat Minta Peran Aktif OPD

Marbun menegaskan dalam demo kali ini pihaknya memberikan 9 poin tuntutan kepada pemerintah melalui DPRD. Ia berharap agar tuntutan itu benar benar disampaikan DPRD Tanjab Barat ke presiden.

“Kita meminta agar presiden mengeluarkan peraturan perundang undangan (perpu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja klaster buruh,” ujarnya.

Kesembilan tuntutan itu yakni:

  1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU cipta kerja.
  2. Mendesak Presiden R.I untuk menerbitkan Perppu Penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13 Th.2003 secara utuh.
  3. Tolak upah murah bagi buruh.
  4. Tolak kenaikan harga BBM.
  5. Turunkan biaya Remitansi Bagi Buruh Migran Indonesia.
  6. Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform.
  7. Perubahan Iklim dan Transisi yang adil.
  8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh.
  9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang K3.
BACA JUGA  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Keempat, Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Tahun 2026

Marbun juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menaikan upah minimum kabupaten (UMK). Sebab, saat ini UMK hanya mengalami kenaikan 1500 saja. Oleh sebab itu pihaknya akan mengawal dengan ketat pembahasan UMK 2023 mendatang.

“Sekarang ini UMK kita Rp2.770.000,-. Kita harap tahun depan bisa naik lebih baik lagi karena kebutuhan pokok dan lainnya mengalami kenaikan.” Tandasnya* (ES)

Tanjab Barat – Dengan mengendarai dua bus besar dan kecil serta mobil pribadi,ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan pengurus cabang (DPC) federasi kehutanan industri umum, perkayuan, pertanian dan perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdemo di kantor DPRD Tanjab Barat.

Ratusan pendemo ini menolak upah murah dan mendesak presiden mencabut undang undang Cipta Kerja (UU Cilaka) klaster buruh.

Ketua DPC Hukatan KSBI Tanjab Barat, Hasian Marbun mengatakan demo yang dilakukan ke DPRD Tanjab Barat untuk menyampaikan aspirasi agar nantinya aspirasi yang menjadi tuntutan buruh bisa disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

“Kami tau, ini bukan kewenangan DPRD akan tetapi mereka bisa menyampaikan hal ini kepresiden,” katanya, Senin (10/10/2022).

Marbun menegaskan dalam demo kali ini pihaknya memberikan 9 poin tuntutan kepada pemerintah melalui DPRD. Ia berharap agar tuntutan itu benar benar disampaikan DPRD Tanjab Barat ke presiden.

“Kita meminta agar presiden mengeluarkan peraturan perundang undangan (perpu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja klaster buruh,” ujarnya.

Kesembilan tuntutan itu yakni:

  1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU cipta kerja.
  2. Mendesak Presiden R.I untuk menerbitkan Perppu Penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13 Th.2003 secara utuh.
  3. Tolak upah murah bagi buruh.
  4. Tolak kenaikan harga BBM.
  5. Turunkan biaya Remitansi Bagi Buruh Migran Indonesia.
  6. Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform.
  7. Perubahan Iklim dan Transisi yang adil.
  8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh.
  9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang K3.

Marbun juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menaikan upah minimum kabupaten (UMK). Sebab, saat ini UMK hanya mengalami kenaikan 1500 saja. Oleh sebab itu pihaknya akan mengawal dengan ketat pembahasan UMK 2023 mendatang.

“Sekarang ini UMK kita Rp2.770.000,-. Kita harap tahun depan bisa naik lebih baik lagi karena kebutuhan pokok dan lainnya mengalami kenaikan.” Tandasnya* (ES)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

HKN Tahun 2024, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP

Tanjab Barat

HUT RI ke 79, Bupati Anwar Sadat Ikuti Perlombaan Mancing Mania Kapolres Tanjabbar

DPRD

Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan dan Keterampilan, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Gelar Bimtek

Pemerintahan

Dorong UMKM Naik Kelas, Wabup Tanjabbar Resmikan Pelatihan Digital AI

Pemerintahan

Meriahkan HUT RI dan Kabupaten Tanjabbar 2025, Bupati Anwar Sadat Buka Turnamen Domino

Tanjab Barat

GI Sungai Saren Akan Beroperasi, PLN Kuala Tungkal Perbaiki Jaringan Secara Bertahap

Pilkada

Siap Jadi Lumbung Suara, Masyarakat Makmur Jaya Doakan UAS Katamso Kembali Pimpin Tanjabbar

Tanjab Barat

Perdana, Imigrasi Kuala Tungkal, Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun