mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Tunjukan Kepedulian Terhadap Perkembangan Olahraga Ketua DPRD Tanjabbar Salurkan Bansos ke Masyarakat Desa Tanjung Tayas DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Keempat, Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Tahun 2026 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2026 Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan dan Keterampilan, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Gelar Bimtek

Home / Tanjab Barat

Rabu, 12 Oktober 2022 - 08:11 WIB

Demo di Gedung DPRD,Ini 9 Tuntutan Buruh di Tanjab Barat

Tanjab Barat – Dengan mengendarai dua bus besar dan kecil serta mobil pribadi,ratusan buruh yang tergabung dalam Dewan pengurus cabang (DPC) federasi kehutanan industri umum, perkayuan, pertanian dan perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdemo di kantor DPRD Tanjab Barat.

Ratusan pendemo ini menolak upah murah dan mendesak presiden mencabut undang undang Cipta Kerja (UU Cilaka) klaster buruh.

Ketua DPC Hukatan KSBI Tanjab Barat, Hasian Marbun mengatakan demo yang dilakukan ke DPRD Tanjab Barat untuk menyampaikan aspirasi agar nantinya aspirasi yang menjadi tuntutan buruh bisa disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

“Kami tau, ini bukan kewenangan DPRD akan tetapi mereka bisa menyampaikan hal ini kepresiden,” katanya, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA  Kasus Pembuangan Bayi, Polres Tanjab Barat Telusuri Sejumlah Tempat

Marbun menegaskan dalam demo kali ini pihaknya memberikan 9 poin tuntutan kepada pemerintah melalui DPRD. Ia berharap agar tuntutan itu benar benar disampaikan DPRD Tanjab Barat ke presiden.

“Kita meminta agar presiden mengeluarkan peraturan perundang undangan (perpu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja klaster buruh,” ujarnya.

Kesembilan tuntutan itu yakni:

  1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU cipta kerja.
  2. Mendesak Presiden R.I untuk menerbitkan Perppu Penangguhan keberlakuan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No.13 Th.2003 secara utuh.
  3. Tolak upah murah bagi buruh.
  4. Tolak kenaikan harga BBM.
  5. Turunkan biaya Remitansi Bagi Buruh Migran Indonesia.
  6. Berikan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Platform.
  7. Perubahan Iklim dan Transisi yang adil.
  8. Jaminan Sosial yang Menyeluruh.
  9. Ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dan No. 155 tentang K3.
BACA JUGA  Refleksi satu tahun kepemimpinan UAS-Harian: Ilham Tak Perlu di Dramatisir

Marbun juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menaikan upah minimum kabupaten (UMK). Sebab, saat ini UMK hanya mengalami kenaikan 1500 saja. Oleh sebab itu pihaknya akan mengawal dengan ketat pembahasan UMK 2023 mendatang.

“Sekarang ini UMK kita Rp2.770.000,-. Kita harap tahun depan bisa naik lebih baik lagi karena kebutuhan pokok dan lainnya mengalami kenaikan.” Tandasnya* (ES)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bimtek Pemusnahan Arsip, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke OPD

DPRD

PAW Anggota DPRD Tanjabbar Masa Jabatan 2024-2029 di Ambil Sumpah Janji di Paripurna

Pembangunan

Bupati UAS Tinjau Pembangunan Infrastruktur Jalan di Sejumlah Titik

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Distribusikan Vaksin PMK Pada Ternak di Tiga Kecamatan

Politik

Relawan Pemenangan UAS – Katamso di Enam Kecamatan Wilayah Ulu di Kukuhkan

Pemerintahan

Safari Jumat, Bupati Anwar Sadat Perkenalkan Program Berkah Madani Microfinance

Pemerintahan

Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sampaikan Soal Program Pembangunan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Jambore Pramuka Tanjabbar Tahun 2025