mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua SMSI Tanjabbar Ajak Media Online dan Penggiat Media Sosial, Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Dukungan Terus Mengalir, Kiai Sepuh Do’akan UAS Katamso Lanjut 2 Periode Buka Liga Asosiasi Futsal Kabupaten Tanjab Barat 2024, Bupati : Semoga Melahirkan Pemain yang Berbakat Lanjutkan 2 Periode, Supardi Siap Kerahkan Massa Pendukung Menangkan UAS Katamso Relawan Pemenangan UAS – Katamso di Enam Kecamatan Wilayah Ulu di Kukuhkan

Home / DPRD

Jumat, 5 Maret 2021 - 17:20 WIB

Dewan Minta Paket Lelang di Batalkan, Pencopotan Pejabat Pemkab Jaman Bupati Sebelumnya Nabrak Aturan

Tanjab Barat – Pencopotan sejumlah pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan jasa Pemkab Tanjab Barat, oleh Bupati Safrial beberapa waktu lalu, kini menimbulkan bak bola panas.

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ikut angkat bicara. Hal itu dikatakan oleh Ahmad Jahfar, politisi Golkar ini secara lantang meminta Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, agar bersikap tegas untuk membatalkan pekerjaan yang sudah dilelang.

Menurut Jahfar,  penunjukan pejabat sementara terhadap ULP dengan jajaran yang ada, itu dianggap tidak sah berikut dengan produk turunannya juga tidak sah dan tidak berhak melakukan pelelangan.

” Dasarnya adalah surat Gubernur nomor s-5/4/BKD-3.3/II/2021, tertanggal 10 Februari 2021. Disitu dibunyikan, sesuai dengan ketentuan, pemberhentian saudara Muhammad Reza Pahlevi dari jabatan kepala bagian pengadaan barang jasa Setda Kabupaten Tanjabbar dan pemberhentian saudara Ilmardi dari jabatan Kepala Subbagian Pengelola Barang Jasa sekretariat Kabupaten Tanjabbat, dengan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 33/kep.bup/bkpsdm/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang pemerintahan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar, lebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” Ungkap Jahfar, Kamis (4/3/21).

Ia menyebutkan bahwa, pemberhentian ULP beberapa waktu lalu itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari Bupati Tanjung Jabung Barat terdahulu, hal itu tanpa mempertimbangkan lagi peraturan yang telah ada dari pemerintah pusat.

” Sudah bisa disimpulkan, yang dilakukan pemerintahan Tanjab Barat sebelumnya itu menabrak aturan. Karena itu segala macam bentuk tender yang sudah dilakukan atau dilelang berdasarkan dari surat Gubernur itu tidak sah dan harus batal,” Tegas ketua DPD Golkar Tanjabbar ini.

BACA JUGA  Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Rawa Medang

Ia mengatakan bahwa, pembatalan tersebut sangat penting karena berkaitan dengan legalitas keuangan yang diharapkan tidak bermasalah di kemudian hari akibat dari produk hukum yang salah. Karena berawal dari pada perkara yang salah maka semuanya akan ada konsekuensinya.

“Jadi kita anggap itu (proses lelang) ilegal semua. Oleh karena itu kita mendorong Bupati harus mengambil sikap tegas, pertama mengembalikan posisi kepala ULP kepada posisinya yang memang menjadi kewenangannya. Kedua, tender yang sudah keluar itu harus dibatalkan karena ada dasar dari surat Gubernur Jambi,” Jelasnya.

Untuk diketahui, pada surat Gubernur Jambi tersebut, point satu dibunyikan berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 ayat 3 dan ayat 5 dan ayat 6 undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang menyebutkan bahwa.

Ayat 2 berbunyi gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Ayat 3 berbunyi gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan calon sampai dengan penetapan Pasangan calon terpilih.

BACA JUGA  DPRD Tanjab barat Akan Gelar Vaksin Untuk 1000 Orang, Ini Jadwalnya

Ayat 5 berbunyi dalam hal gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku pertahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 pertahanan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU atau KPU Kabupaten Kota.

Ayat 6 berbunyi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan 3 yang bukan pertahanan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Point dua berbunyi, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 /487/SJ 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan kepala daerah serentak tahun 2020. Menyatakan bahwa ” gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 71 undang-undang nomor 10 tahun 2016 adalah gubernur atau wakil gubernur bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam pilkada”

Pada point tiga, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas perhatian saudara Muhammad Reza Pahlevi dari jabatan kepala bagian pengadaan barang jasa setda kabupaten Tanjung Jabung Barat dan pemberhentian saudara Ilmardi dari jabatan kepala subbagian pengelola barang jasa bagian pengadaan barang jasa sekretariat Kabupaten Tanjabbar dengan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 33/kep.bup/bkpsdm/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang pemerintahan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat lebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten ke 57

DPRD

Percepat Penanganan Covid 19,Ketua Komisi II DPRD Dorong Pemkab Tanjab Barat Beli Mesin PCR

DPRD

Jalin Silaturahmi,DPRD Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama 

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna ketiga Tanggapan Bupati Atas LKPJ dan Pembentukan Pansus

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Pesta Rakyat Dalam Rangka Rangkaian Peringatan HUT Bhayangkara ke 78 Tahun 

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Pembukaan Pergelaran Festival Arakan Sahur Tahun 2024

DPRD

Ketua DPRD Dampingi Bupati Tanjab Barat Terima Opini WTP Dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi 

DPRD

Ketua DPRD Pinta Pemkab Segera Usulkan Terkait Pengembangan Ekowisata Hutan mangrove