mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove  Wabup Katamso Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah Lewat Podcast Youth Center Tanjabbar Raih WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Kejari

Rabu, 9 November 2022 - 20:22 WIB

Diduga Korupsi ADD dan DD, Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka

TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat. BP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2016 hingga 2021.

Kajari Tanjung Jabung barat Marcelo Bellah, melalui Kasi Intel Muhammad Lutfi mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dari DD dan ADD.

“Penetapan itu berdasarkan surat TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022,” katanya, Kamis (9/11/2022).

Kastel menyebutkan bahwa tersangka inisial BP telah mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, kurang lebih sebesar Rp. 4.820.351.053 (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah).

BACA JUGA  Permudah Pembuatan Paspor,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Sosialisasi M-Paspor dan Eazy Paspor

“Digunakan diantaranya untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dari gaji perangkat Desa, kesehatan, dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik.

“Kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPR  Tanjab Barat diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

BACA JUGA  Sekda Tanjabbar Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan UMKM Forsesdasi Jambi 2024-2027

“Sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp21 miliar.

“Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Pungkasnya. (E.S)

TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat. BP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2016 hingga 2021.

Kajari Tanjung Jabung barat Marcelo Bellah, melalui Kasi Intel Muhammad Lutfi mengatakan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dari DD dan ADD.

“Penetapan itu berdasarkan surat TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022,” katanya, Kamis (9/11/2022).

Kastel menyebutkan bahwa tersangka inisial BP telah mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, kurang lebih sebesar Rp. 4.820.351.053 (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah).

“Digunakan diantaranya untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dari gaji perangkat Desa, kesehatan, dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik.

“Kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPR  Tanjab Barat diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

“Sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp21 miliar.

“Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Pungkasnya. (E.S)

Share :

Baca Juga

Kejari

Kejari Tanjab Barat Menggelar Program JMP 

Kejari

Kejari Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 

Kejari

Bupati Tanjab Barat Tinjau Jembatan Dan Jalan di Pembengis dan Sialang

Kejari

Kejari Melaksanakan Kegiatan Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa

Kejari

IWO Tanjab Barat Dukung Penuh Kinerja Kejari Tanjab Barat

Kejari

Kejari Tanjab Barat Blender dan Bakar Barang Bukti Narkotika

Kejari

Waspada!! Modus Penipuan Catut Nama Kestel Kejari Tanjab Barat

Kejari

Peringati Hakordia Kejati Jambi Ajak Elemen Masyarakat Cegah Korupsi