mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Keolahragaan Daerah Tingkatkan Pelayanan Prima, Bupati Tanjabbar Bakal Terapkan Sistem Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal Panen Padi Perdana di Rawa Medang, Bupati Tanjabbar Dorong Peningkatan Ketahanan Pangan Di kepemimpinan Bupati UAS, Tanjabbar Raih Predikat Kinerja Baik Bahas Program Kerja Ketahanan Pangan, Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama KPP

Home / Kriminal

Minggu, 7 Februari 2021 - 20:13 WIB

Ditangkap Polisi, IRT Sembunyikan Sabu di Dalam Plastik Pembalut

TANJAB BARAT – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanjab Barat menangkap NA (38), warga Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Iir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ibu rumah tangga ini ditangkap lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengkonfirmasi, Minggu (07/02/21).

Penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) bermula ketika Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesejahteraan Rt. 19, KelurahanTungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengendus NA menjadi kurir Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Didampingi Sekda Wakil Bupati Tanjab Barat Ikuti Webinar Pemantapan Pilkada Serentak 2024

“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipinpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” ungkapnya.

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

BACA JUGA  Bersama Menteri Parekraf Sandiaga Uno Bupati Tanjab Barat Buka festival Arakan Sahur Tahun 2024

“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 (satu) buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” beber Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(#4R)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Telah Mengetahui Indentitas Pelaku Penipuan Seorang Ibu

Kriminal

Pelaku Curanmor di Suban Dihadiahi Timas Panas

Kriminal

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman Diringkus Polsek Betara

Kriminal

Tahun 2021,Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Tanjabbar Meningkat Hingga 70 Persen

Kriminal

Dua Pelaku Penyelundupan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjab Barat

Kriminal

Polres Tanjab Barat Musnahkan 3 Kilogram Narkotika Jenis Sabu 

Kriminal

Ditusuk OTK, Satu Warga Tanjab Barat Meninggal dan Satu Mengalami Luka

Kriminal

Maling Tas Pemilik Sebuah Toko di Sungai Saren Terekam CCTV