TANJAB BARAT – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanjab Barat menangkap NA (38), warga Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Iir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ibu rumah tangga ini ditangkap lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengkonfirmasi, Minggu (07/02/21).
Penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) bermula ketika Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesejahteraan Rt. 19, KelurahanTungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengendus NA menjadi kurir Narkotika jenis sabu.
“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipinpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” ungkapnya.
Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.
“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 (satu) buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” beber Kapolres.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(#4R)