mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya Bupati Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara Pembukaan Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Workshop Pemuda Anti Narkoba Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Jihadus Sholihin Kelurahan Tungkal II Pemkab Tanjab Barat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

Home / Kriminal

Minggu, 7 Februari 2021 - 20:13 WIB

Ditangkap Polisi, IRT Sembunyikan Sabu di Dalam Plastik Pembalut

TANJAB BARAT – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanjab Barat menangkap NA (38), warga Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Iir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ibu rumah tangga ini ditangkap lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengkonfirmasi, Minggu (07/02/21).

Penangkapan Ibu Rumah Tangga (IRT) bermula ketika Satresnarkoba Polres Tanjab Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kesejahteraan Rt. 19, KelurahanTungkal III Kecamatan Tungkal Ilir, sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengendus NA menjadi kurir Narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipinpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” ungkapnya.

Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

BACA JUGA  Kejari Tanjab Barat Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar 1,93 Miliar Ke Kas Daerah 

“Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tanjab Barat, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 (satu) buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” beber Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(#4R)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tim Petir Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Curanmor

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuhan di Merlung Ditangkap Polres Tanjabbar

Kriminal

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman Diringkus Polsek Betara

Kriminal

Tangkap Pengedar Narkoba, Kapolres Tanjab Barat Ingatkan, “Tidak Ada Toleransi Untuk Pemain Narkoba”

Kriminal

Aki Mobil Dicuri, Sopir Tangki PDAM Lapor Polisi

Kriminal

Polisi Amankan 4 Pelaku Judi Online dan Operator

Kriminal

Tidak Butuh Waktu Lama,Satreskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Misteri Mayat Terikat Tali