mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tingkatkan Pelayanan Publik, Dishub Tanjabbar Hadirkan Inovasi Layanan Berbasis Digital  Tegas, Bupati Anwar Sadat Minta PetroChina Mendorong Program SDM Sektor Pendidikan Keagamaan Wabup Katamso Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres Tanjabbar Aksi Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, Anwar Sadat: Ini wujud Nyata Komitmen  Pemda  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadhan dari BNI Cabang Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 3 September 2022 - 07:02 WIB

Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal Sosialisasikan Antisipasi Dampak Perkawinan Campuran

Tanjab Barat – Antisipasi dampak perkawinan campuran terhadap status kewarganegaraan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyosialisasikan peran Imigrasi dan dinas tenaga kerja dalam penerapan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Kegiatan sosialisasi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dilaksanakan di Ruang Hotel Rivoli, Kuala Tungkal, Kamis (1/9/22).

Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan melalui Sahrial TU Imigrasi Kuala Tungkal mengatakan, peran Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dalam penerapan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, ada berapa alasan.

“Kami sengaja mengambil tema tersebut dalam sosialisasi karena adanya fenomena perkawinan campuran antar Bangsa,” katanya.

Perkawinan campuran ini sebut Sahrial, baik yang terjadi di Indonesia ataupun yang sering dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri secara legal maupun ilegal membawa dampak tersendiri terhadap status kewarganegaraan.

BACA JUGA  HKN Tahun 2024, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP

“Dampak atau akibat hukum dari perkawinan campuran tersebut ialah mengenai kewarganegaraan yang bersangkutan dan juga status kewarganegaraan sang anak,” jelasnya.

“Dari sisi hukum status kewarganegaraan seseorang menentukan hak dan kewenangannya selaku Warga Negara,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Sahrial, sebagai langkah untuk mencegah, mengantisipasi serta menyelesaikan permasalahan yang sudah terlanjur ada, maka Imigrasi Kuala Tungkal yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang, salah satu cara yang dilakukan dengan penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian.

“Penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian ini sebagai bentuk edukasi kepada Masyarakat ataupun instansi baik yang langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman khususnya penerapan undang-undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006,” katanya.

BACA JUGA  Longsor 2 Rumah Warga Senyerang Hanyut ke Sungai, Mushala Ikut Rusak

Mewakili Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Sahrial berharap sosialisasi keimigrasian ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang terkait dengan kewarganegaraan masyarakat bisa semakin mengerti dan dapat memahami.

“Poin pentingnya yang terkandung dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 antara lain mengatur hal siapa saja yang dikategorikan WNI syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan dan tentunya adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut,” pungkasnya.(*#)

Tanjab Barat – Antisipasi dampak perkawinan campuran terhadap status kewarganegaraan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menyosialisasikan peran Imigrasi dan dinas tenaga kerja dalam penerapan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.

Kegiatan sosialisasi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal dilaksanakan di Ruang Hotel Rivoli, Kuala Tungkal, Kamis (1/9/22).

Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan melalui Sahrial TU Imigrasi Kuala Tungkal mengatakan, peran Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dalam penerapan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, ada berapa alasan.

“Kami sengaja mengambil tema tersebut dalam sosialisasi karena adanya fenomena perkawinan campuran antar Bangsa,” katanya.

Perkawinan campuran ini sebut Sahrial, baik yang terjadi di Indonesia ataupun yang sering dilakukan oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri secara legal maupun ilegal membawa dampak tersendiri terhadap status kewarganegaraan.

“Dampak atau akibat hukum dari perkawinan campuran tersebut ialah mengenai kewarganegaraan yang bersangkutan dan juga status kewarganegaraan sang anak,” jelasnya.

“Dari sisi hukum status kewarganegaraan seseorang menentukan hak dan kewenangannya selaku Warga Negara,” imbuhnya.

Ditambahkan oleh Sahrial, sebagai langkah untuk mencegah, mengantisipasi serta menyelesaikan permasalahan yang sudah terlanjur ada, maka Imigrasi Kuala Tungkal yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang, salah satu cara yang dilakukan dengan penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian.

“Penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian ini sebagai bentuk edukasi kepada Masyarakat ataupun instansi baik yang langsung ataupun tidak langsung berhubungan dengan kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman khususnya penerapan undang-undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006,” katanya.

Mewakili Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Sahrial berharap sosialisasi keimigrasian ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran yang terkait dengan kewarganegaraan masyarakat bisa semakin mengerti dan dapat memahami.

“Poin pentingnya yang terkandung dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 antara lain mengatur hal siapa saja yang dikategorikan WNI syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan, bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan dan tentunya adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut,” pungkasnya.(*#)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Lepas Kafilah FASI ke-22 Kabupaten Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Berharap Meraih Prestasi Terbaik

Tanjab Barat

Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Anggota DPRD Tanjabbar Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Pilkada

UAS-Katamso Dapat Dukungan Luar Biasa dari Emak-Emak, Hj Fadhilah Sadat Terharu

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Respon Cepat Atasi Genangan Air di Dalam Kota Kuala Tungkal

DPRD

Paripurna Rancangan Perda RPJMD Tahun 2025- 2029, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Bupati

Pemerintahan

Wabup Katamso Hadiri Musda ke-XI DPD Partai Golkar Tanjabbar Tahun 2026

Tanjab Barat

Sebut Pemerintah Arogan,Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara Hukum Biar Tidak Sesat Berfikir 

Pemerintahan

Kelurahan Mekar Jaya Masuk 5 Besar Terbaik di Regional I Sumatera