mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tinjau Pembangunan Box Culvert di Lintas Timur Jambi – Riau, Bupati Anwar Sadat Berharap Bantu Atasi Banjir  PD PABPDSI Kunker ke Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Ajak Dukung Program Prioritas Nasional  Sambut Kajari Baru Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini  Bahas Soal Pelantikan, Bupati Tanjabbar Terima Kunjungan Silaturahmi JATMAN NU Provinsi Jambi Pasca Kebakaran di Teluk Nilau, Pemkab Tanjabbar Prioritaskan Akses Jalan dan Penambahan Armada Damkar 

Home / Hukum dan HAM

Minggu, 8 Januari 2023 - 18:05 WIB

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

Pelayanan Paspor Simpatik Sabtu dan Minggu. Foto Doc Humas Imigrasi

Pelayanan Paspor Simpatik Sabtu dan Minggu. Foto Doc Humas Imigrasi

JAKARTA – Masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan Eazy Passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama 07 sampai dengan 25 Januari 2023.

Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023.

“Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Silmy Karim pada Sabtu (06/01/23).

BACA JUGA  Pekerjaan Alami Luka Bakar, Disnaker Tanjab Barat Panggil Pihak Petrochina

Sementara itu, layanan Eazy Passport, lanjut Silmy, dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang difabel. Kali ini, tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di Wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.

“Pembukaan Easy Passport di setiap hari kerja hingga mendekati HBI dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di penjuru negeri. Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” tuturnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik dan penyelenggaraan Eazy Passport, Silmy mengatakan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi/. https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.Konsultasi.

BACA JUGA  Syukuran Panen Padi,Bupati: Saya Bangga Hasil yang di Capai Kelompok Tani BERKAH

“Terkait layanan keimigrasian dapat dilakukan melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Pelaksanaan Paspor Simpatik dan Eazy Passport didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023.,”pungkasnya.

Selain layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan menggelar serangkaian acara yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi. *

 

JAKARTA – Masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan Eazy Passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama 07 sampai dengan 25 Januari 2023.

Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023.

“Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Silmy Karim pada Sabtu (06/01/23).

Sementara itu, layanan Eazy Passport, lanjut Silmy, dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang difabel. Kali ini, tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di Wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.

“Pembukaan Easy Passport di setiap hari kerja hingga mendekati HBI dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di penjuru negeri. Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” tuturnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik dan penyelenggaraan Eazy Passport, Silmy mengatakan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi/. https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.Konsultasi.

“Terkait layanan keimigrasian dapat dilakukan melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Pelaksanaan Paspor Simpatik dan Eazy Passport didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023.,”pungkasnya.

Selain layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan menggelar serangkaian acara yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi. *

 

Share :

Baca Juga

Hukum dan HAM

Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenhumkam Jambi,Ini Kata Kakanim Kuala Tungkal.

Hukum dan HAM

Situs e-VOA Palsu Muncul di Pencarian Google, Plt.Dirjen Imigrasi :Situs Resmi e-VOA Hanya di molina.imigrasi.go.id

Hukum dan HAM

Permudah Pembuatan Paspor,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Sosialisasi M-Paspor dan Eazy Paspor

Hukum dan HAM

Kakanim Kuala Tungkal Ikuti Acara Sinergitas dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023

Hukum dan HAM

Silmy Karim Resmi Dilantik Jadi Direktur Jenderal Imigrasi

Hukum dan HAM

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Hukum dan HAM

Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Hukum dan HAM

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Pengawasan Orang Asing Yang Masuk Dari Laut dan Darat