Tanjab Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suryah Khairuddin di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Hasil Audit BPK Republik Indonesia Keterwakilan Jambi pada tahun 2020 tersebut, terdapat temuan ratusan juta.
Dalam audit BPK itu disebutkan pengelolaan pendapatan kesehatan umum belum memadai dan terdapat saldo rekening milik RSUD Suryah Khairuddin belum disajikan sebagai, Bagian dari nilai kas daerah sebesar Rp121.978.796,00.
Hasil pemeriksaan atas pendapatan pada RSUD Suryah Khairuddin, menunjukkan bahwa pengelolaan pendapatan kesehatan umum belum memadai dan terdapat rekening penyimpanan penerimaan pendapatan pelayanan kesehatan umum yang belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagai rekening daerah.
Terhadap hal tersebut, dibenarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, Agus Sanusi. Ia menyebutkan bahwa adanya temuan tersebut, dikarenakan rekening RSUD Suryah Khairuddin tersebut belum di terdaftar di Pemkab Tanjab Barat.
“Itu belum terdaftar di anggap sebagai rekening pribadi, padahal itu duitnya sudah masuk,” Ujar Sekda.
Agus mengatakan bahwa, RSUD Suryah Khairuddin Merlung tersebut baru terdaftar sebagai BLUD di Pemkab Tanjabbar pada Februari 2020 setelah anggaran berjalan.
“RSUD ini masuk jadi BLUD dipertengahan,” Ucapnya.
Oleh sebab itu, kata dia makanya tidak ada rekomendasi pengembalian kerugian negara. Tetapi untuk menindaklajuti menjadi rekening daerah.
” Makanya rekomendasinya ke bupati dan tahun ini sudah terdaftar.” Tutupnya.