mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pilkada Tanjabbar, UAS Katamso Unggul di 9 Kecamatan Didampingi Istri, Cabup UAS Nyoblos di TPS Belakang Rumah Dinas Politisi Senior Ini Ungkap UAS Bukan Orang Sembarangan, Jalil: Rugi Kita Tidak Pilih Beliau KH Hasan Basri : Jangan Ada yang Berkhianat Polisi dan Bawaslu Tanjabbar Temukan Ratusan Paket Sembako Siap Edar di Posko Cici- Muklis

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:11 WIB

Kabupaten Tanjab Barat Dirugikan, Bupati Anwar Sadat Ambil Langkah Hukum

TANJAB BARAT – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Terima Hibah 708 Thermo Gun Dari KPU Tanjab Barat

Dia juga menyoal Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

BACA JUGA  Pulang Wilayah Riau Via Tanjab Barat, Puluhan Santri Al Mubarok di Periksa Kesehatan

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (Hms)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Hadiri Ekspose Rancangan Awal RPJMD Tahun 2021-2026

Pemerintahan

Lantik Dewan Pengawas Tirta Pengabuan. Bupati:Kita Harapkan Dapat Bekerja Dengan Baik

Pemerintahan

Gelar Audensi Bersama Jurnalis, Bupati: Peran Media Sangat Penting Memberikan Informasi

Pemerintahan

Hari Pramuka ke-63, Bupati Anwar Sadat di Anugerahi Penghargaan Lencana Karya Bakti

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan KLA Pratama dari Kementrian PPPA

Pemerintahan

Jembatan WFC di Tabrak Kapal,Sekda Tanjab Barat Cek Dampak Kerusakan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Persiapan MTQ