mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Ikuti Salat Istisqa, Doakan Hujan di Tengah Karhutla dan Kabut Asap Kapolres Tanjabbar Soroti Penggunaan Helm: Sosialisasi Berlanjut ke Peneguran dan Penindakan Kapolres Tanjabbar Ajak Media Bangun Komunikasi Santai, Tekankan Pentingnya Silaturahmi Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Tembilahan, Perkuat Silaturahmi Keagamaan Ketua DPRD Tanjabbar Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Komitmen Menjaga Persatuan

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:11 WIB

Kabupaten Tanjab Barat Dirugikan, Bupati Anwar Sadat Ambil Langkah Hukum

TANJAB BARAT – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Hadiri Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II-B Kuala Tungkal Tahun 2025

Dia juga menyoal Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Kejurprov Catur Tahun 2022

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (Hms)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Apresiasi Prestasi ASN Dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII

Pemerintahan

Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur di Jambi, Edi Purwanto Targetkan 2028 Rampung

Pemerintahan

Kehabisan Stok Oksigen,Bupati Tanjab Barat Sidak Ke RSUD KH Daud Arif

Pemerintahan

Peringati Hari Jadi Kabupaten ke 59, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Istimewa

Pemerintahan

Perkuat Peran Keagamaan, Pemkab Tanjabbar Siapkan Motor Bagi Da’i Desa

Pemerintahan

Bupati Bersama PJ Gubernur Jambi Rapat Penanganan Covid 19 di Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Hadiri Sekaligus Tutup Turnamen Sepakbola Pematang Lumut Cup

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tutup Acara Two Days Cofee