mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026 Raih Opini WTP Keenam Kalinya dari BPK, Anwar Sadat:Ini Hasil Kerja Keras dan Sinergi Semua Pihak

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:11 WIB

Kabupaten Tanjab Barat Dirugikan, Bupati Anwar Sadat Ambil Langkah Hukum

TANJAB BARAT – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA  Sempat di Angkat Pelaku, Seorang Siswi Lolos Dari Dugaan Penculikan Begini Kronologinya

Dia juga menyoal Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

BACA JUGA  DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Tiga Penyampaian Tanggapan Bupati

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (Hms)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Daring

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Ikuti Rapat Koordinasi Kepala Daerah Secara Virtual

Pemerintahan

Peringati HKN ke-58, Wabup Tanjab Barat Sampaikan Ini

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 Bersama Kemendagri

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Gelar Forum TJSLP Tahun 2022

Pemerintahan

Wacana Penghapusan Tenaga Honorer,Wabup Hairan Sampaikan Ini

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Undangan Wakil Presiden RI