mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Apresiasi SKK Migas PetroChina Atas Bantuan Perlengkapan CJH Bupati Anwar Sadat Lepas CJH Tanjab Barat Tahun 1444 H Soal Tapal Batas,Waka DPRD I Tanjab Barat Sampaikan Ini Jadi Inspektur Upacara peringatan Hari Pancasila, Wabup Hairan Bacakan Sambutan Presiden RI DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Dua, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Ranperda RTRW

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:11 WIB

Kabupaten Tanjab Barat Dirugikan, Bupati Anwar Sadat Ambil Langkah Hukum

TANJAB BARAT – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA  Wabup Hadiri Apel Bersama Pengamanan Kegiatan Masyarakat dan Ikrar Tolak Paham Radikal dan Terorisme

Dia juga menyoal Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

BACA JUGA  Menkumham RI Berikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Bupati Muaro Jambi

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (Hms)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ketua TP PKK Tanjab Barat Ikuti Webinar dengan TP PKK Pusat

Pemerintahan

Saksikan Grand Final Arakan Sahur Online, Bupati:Arakan Sahur Secara Virtual Menjaga Tradisi turun temurun

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Kembali Raih WTP Atas LKPD Tahun Anggaran 2020 Dari BPK RI

Pemerintahan

Launching Aliran Listrik Kecamatan Seko, Bupati  Anwar Sadat : Alhamdulillah Impian Masyarakat Terwujudkan

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolres

Pemerintahan

Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Ampera, Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan

Pemerintahan

99 Hari Kerja, Bupati Anwar Sadat : Alhamdulillah Proker 100% Tercapai

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Tabur Benih Ikan di Lubuk Larangan