mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Gali Inspirasi UMKM, Bupati Tanjabbar dan Ketua Dekranasda Kunjungi Kota Samarinda Perkuat Peran Keagamaan, Pemkab Tanjabbar Siapkan Motor Bagi Da’i Desa Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sampaikan Soal Program Pembangunan Wujudkan Pembangunan Youth Center di Tanjabbar, Wabup Katamso Kunker Ke Kota Padang Tanjabbar Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:11 WIB

Kabupaten Tanjab Barat Dirugikan, Bupati Anwar Sadat Ambil Langkah Hukum

TANJAB BARAT – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA  Staf Ahli Hukum Setda Tanjab Barat Mewakili Bupati Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani

Dia juga menyoal Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

BACA JUGA  Tercebur ke Dalam Septictank Dua Anak di Pematang Lumut Meninggal Dunia

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (Hms)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjab Barat

Pemerintahan

RSUD KH Daud Arif Minim Dokter Spesialis, Begini Kata Gubernur Jambi

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Terdampak Banjir di Bentara 

Pemerintahan

Resmikan Klinik dan Pusat Promosi UMKM, Bupati Tanjab Barat: Ini Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Dampingi Wagub Jambi Safari Ramadhan Ke Masjid Jammuyatul Muslimin 

Pemerintahan

Wabup Hairan Kunker Ke Lombok Study Tiru Terkait SPBE

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Dapat Berdayakan Beras Petani Lokal Buat Bansos

Pemerintahan

Meriahkan HUT RI Ke 77 dan Hari Jadi Tanjab Barat Ke 57, Bupati Lepas Peserta Pawai Budaya