mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
MCP Melonjak Drastis, KPK RI Apresiasi Pemkab Tanjabbar Peringati HKN ke-61, Dinkes Tanjabbar Gelar Kegiatan Senam Sehat dan Jalan Santai Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Penyambutan Kajari Tanjung Jabung Barat Hadiri  Pembukaan Open Tournament GRASSROOT FOOTBALL FESTIVAL U-10 & U-12, Hamdani : Ajang Pencarian Bibit Usia Dini Bupati Anwar Sadat Sambut Malam Silaturahmi Kejari Tanjabbar Baru

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:11 WIB

Kabupaten Tanjab Barat Dirugikan, Bupati Anwar Sadat Ambil Langkah Hukum

TANJAB BARAT – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak, Bupati Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusivitas

Dia juga menyoal Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Pelaksanaan Konvergensi Penurunan Stunting 

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (Hms)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemda Tanjab Barat Kawal Distribusi BBM Bersubsidi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tekankan OPD Tingkatkan Nilai Sakip

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru Sekretariat TP PKK Tanjab Barat 

Pemerintahan

Dua Penjabat Irban Inspektorat Tanjab Barat di Lantik

Pemerintahan

Tahun 2022, Pemkab Tanjab Barat Fokus Pembangunan Infrastruktur

Pemerintahan

Jelang Pilkada Serentak, Bupati Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusivitas

Pemerintahan

Rapat Evaluasi LPPK Triwulan III Tahun 2025, Bupati Tanjabbar Tekan Hal Ini ke OPD

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Resmikan Dimulainya Pembangunan Ponpes Sulaimaniyah Sungai Terap