mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tingkatkan Pelayanan Publik, Dishub Tanjabbar Hadirkan Inovasi Layanan Berbasis Digital  Tegas, Bupati Anwar Sadat Minta PetroChina Mendorong Program SDM Sektor Pendidikan Keagamaan Wabup Katamso Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres Tanjabbar Aksi Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, Anwar Sadat: Ini wujud Nyata Komitmen  Pemda  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadhan dari BNI Cabang Kuala Tungkal

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:11 WIB

Kabupaten Tanjab Barat Dirugikan, Bupati Anwar Sadat Ambil Langkah Hukum

TANJAB BARAT – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Opini WTP Dari Kepala Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi

Dia juga menyoal Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Panen Raya Jahe Merah di Desa Sungai Muluk

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (Hms)

TANJAB BARAT – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

Dia juga menyoal Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (Hms)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Secara Resmi Buka Lomba Seni Burung Berkicau Bupati Cup Tahun 2021

Pemerintahan

Malam Resepsi Kenegaraan, Bupati Tanjabbar Serukan Kebangkitan Nasional

Pemerintahan

Hadiri Isra Mi’raj Desa Sungai Terap,Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Pembangunan Masjid dan Pesantren

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Maulid Nabi SAW di Masjid Raudatul Mutaqqin Desa Pembengis

Pemerintahan

Serapan Anggaran Belanja Modal Tanjab Barat Terendah Ada di Dua Dinas

Pemerintahan

Wabup Katamso Hadiri Musda ke-XI DPD Partai Golkar Tanjabbar Tahun 2026

Pemerintahan

Pjs. Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi

Pemerintahan

Bupati Tinjau Pengerjaan Pengerasan Jalan Parit Deli ke Sungai Dungun