mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bangun Daerah dari Akar Rumput, Bupati Tanjabbar Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda Gali Inspirasi UMKM, Bupati Tanjabbar dan Ketua Dekranasda Kunjungi Kota Samarinda Perkuat Peran Keagamaan, Pemkab Tanjabbar Siapkan Motor Bagi Da’i Desa Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sampaikan Soal Program Pembangunan Wujudkan Pembangunan Youth Center di Tanjabbar, Wabup Katamso Kunker Ke Kota Padang

Home / Kejari

Minggu, 12 Desember 2021 - 17:34 WIB

Kejari Tanjab Barat Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar 1,93 Miliar Ke Kas Daerah 

Tanjab Barat – Dihari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar ke kas daerah Tanjab Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Tagor Rafilion, SH mengatakan pihaknya melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang dulakukan selama 2021 mencapai Rp 1,93 miliar lebih.

“Ini merupakan hasil temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020,”katanya, Kamis (09/12/21).

Kajari menegaskan upaya pengembalian itu dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021 dari sejumlah temuan pekerjaan fisik milik Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Tanjab Barat.

“Ada beberapa pekerjaan di Sebrang Kota itu Jembatan, Tungkal ilir itu jalan dan di Merlung juga jalan,”ungkapnya.

BACA JUGA  Kebakaran Hanguskan Satu Rumah Warga

Pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara  yakni Jembatan Parit Bamin Rp1.13 juta lebih, Jembatan Parit Tengah Rp2.71 juta lebih, Jembatan Parit Gabis Rp106 juta, Jembatan Parit Yusuf Rp118 juta. Kemudian, Jalan jalur dua Merlung Rp1.419 juta dan Jalan Parit 9 Pangkal Babu Rp 340 juta lebih.”Ada empat jembatan dan dua jalan yang kita berhasil kembalikan kerugian negaranya,”ujarnya.

Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan klarifikasi ke beberbagai pihak seperti PPK,  PPTK dan konsultan pengawas  kontraktor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Tanjab Barat Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan Pembunuh Kedua Orang Tua Kandung

“Ini semua kita lakukan kurang dari 14 hari dari surat perintah penyidikan (sprin)  para pihak mengembalikan kerugian ke tim,”ungkapnya.

Kajari juga menyebutkan langkah seperti ini lebih diutamakan. Sebab, dapat mengembalikan kerugian negara. Sebab, jika dinaikan maka nilai kerugian negara dengan biaya operasional penanganganan lebih besar biaya penangananan.

“Kerugian 100 san kalau dinaikan biaya operasional diatas 250 jutaan kan lebih baik kita dorong kembalikan,”sebutnya.

Kajari berharap ditahun mendatang tidak ada lagi temuan atau setidaknya terus berkurang. Sehingga pembangunan benar benar teralisasi sebagai mana mestinya.

“Kita berharap tahun selanjutnya semua pihak terus berbenah.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kejari

Bupati Tanjab Barat Tinjau Jembatan Dan Jalan di Pembengis dan Sialang

Kejari

Kejari Tanjab Barat Tandatangani Fakta Integritas Pencanangan WBK/WBBM Tahun 2022

Kejari

Perdana,Kejari Tanjab Barat Pecat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

Kejari

Kejari Tanjab Barat Menggelar Program JMP 

Kejari

Kejari Tanjab Barat Blender dan Bakar Barang Bukti Narkotika

Kejari

Kajari Tanjab Barat Jadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa

Kejari

Seluruh Jaksa ikuti Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2022

Kejari

IWO Tanjab Barat Dukung Penuh Kinerja Kejari Tanjab Barat