mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Bergengsi dari Ombudsman RI Pemkab Tanjabbar Gelar Forum TJSLP Tahun 2024 Tebar Kebaikan, Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Kursi Roda di Safari Subuh Sekda Tanjabbar Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan UMKM Forsesdasi Jambi 2024-2027 Bupati Tanjabbar Hadiri Rapat Paripurna HUT Ke-76 Kabupaten Batanghari

Home / Kejari

Minggu, 12 Desember 2021 - 17:34 WIB

Kejari Tanjab Barat Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar 1,93 Miliar Ke Kas Daerah 

Tanjab Barat – Dihari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar ke kas daerah Tanjab Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjab Barat Tagor Rafilion, SH mengatakan pihaknya melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang dulakukan selama 2021 mencapai Rp 1,93 miliar lebih.

“Ini merupakan hasil temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020,”katanya, Kamis (09/12/21).

Kajari menegaskan upaya pengembalian itu dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2021 dari sejumlah temuan pekerjaan fisik milik Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Tanjab Barat.

“Ada beberapa pekerjaan di Sebrang Kota itu Jembatan, Tungkal ilir itu jalan dan di Merlung juga jalan,”ungkapnya.

BACA JUGA  Kejari Tanjab Barat Blender dan Bakar Barang Bukti Narkotika

Pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara  yakni Jembatan Parit Bamin Rp1.13 juta lebih, Jembatan Parit Tengah Rp2.71 juta lebih, Jembatan Parit Gabis Rp106 juta, Jembatan Parit Yusuf Rp118 juta. Kemudian, Jalan jalur dua Merlung Rp1.419 juta dan Jalan Parit 9 Pangkal Babu Rp 340 juta lebih.”Ada empat jembatan dan dua jalan yang kita berhasil kembalikan kerugian negaranya,”ujarnya.

Dalam kasus ini pihaknya juga melakukan klarifikasi ke beberbagai pihak seperti PPK,  PPTK dan konsultan pengawas  kontraktor dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Tinjau Khitanan Massal di Pengabuan

“Ini semua kita lakukan kurang dari 14 hari dari surat perintah penyidikan (sprin)  para pihak mengembalikan kerugian ke tim,”ungkapnya.

Kajari juga menyebutkan langkah seperti ini lebih diutamakan. Sebab, dapat mengembalikan kerugian negara. Sebab, jika dinaikan maka nilai kerugian negara dengan biaya operasional penanganganan lebih besar biaya penangananan.

“Kerugian 100 san kalau dinaikan biaya operasional diatas 250 jutaan kan lebih baik kita dorong kembalikan,”sebutnya.

Kajari berharap ditahun mendatang tidak ada lagi temuan atau setidaknya terus berkurang. Sehingga pembangunan benar benar teralisasi sebagai mana mestinya.

“Kita berharap tahun selanjutnya semua pihak terus berbenah.” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kejari

Pelantikan dan Sertijab Kasi Intel Tanjab Barat

Kejari

Kejari Tanjab Barat Tahan Mantan Kades Tanjung Benanak

Kejari

Jaksa Sikapi Laporan Pengacara Dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Kejari

Kajari Tanjab Barat Jadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa

Kejari

Kejari Tanjab Barat Gelar Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 

Kejari

Waspada!! Modus Penipuan Catut Nama Kestel Kejari Tanjab Barat

Kejari

Kejari Tanjab Barat Menggelar Program JMP 

Kejari

IWO Tanjab Barat Dukung Penuh Kinerja Kejari Tanjab Barat