mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Keolahragaan Daerah Tingkatkan Pelayanan Prima, Bupati Tanjabbar Bakal Terapkan Sistem Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal Panen Padi Perdana di Rawa Medang, Bupati Tanjabbar Dorong Peningkatan Ketahanan Pangan Di kepemimpinan Bupati UAS, Tanjabbar Raih Predikat Kinerja Baik Bahas Program Kerja Ketahanan Pangan, Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama KPP

Home / Hukum

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:14 WIB

Kejari Tanjab Barat Lakukan Penyuluhan dan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Karhutla

TANJAB BARAT – Dalam pencegahan dan Penegulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, melakukan penyuluhan dan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Arnold Saputra Hutagalung saat melaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjabbar, Rabu (10/3/21). di Aula Kantor Camat Betara, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Ia menyebutkan bahwa, sudah menjadi arahan untuk semua pihak instansi dan stakeholder hingga lingkup masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

” Secara hukum, sudah cukup tegas bahwa siapa pun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan tetap akan di tindak secara hukum. ” Katanya.

BACA JUGA  Safari Ramadhan di Kecamatan Seko, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Berikan Bantuan Dana CSR

Dalam kesempatan ini, Arnold menyampaikan bahwa upaya penyuluhan hukum ini sebagai pemahaman kepada masyarakat sanksi terhadap pelaku Karhutla. Penyuluhan ini diberikan sebagai upaya untuk pencegahan Karhutla di lingkup Kabupaten Tanjab Barat.

” Peran kita sebagai kejaksaan dalam penanggulangan karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga di harapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan di tegakkan,”sebutnya.

Ia menegaskan bahwa, ada banyak aturan perundang-undangan yang telah melarang adanya kegiatan Karhutla. Aturan yang jelas ada ini, bagi pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum harus di jalankan.

Terhadap kegiatan Karhutla ini, melalui pemaparan sanksi tegas yang ada dalam aturan perundang-undangan ini. Pihaknya kata Arnold menginginkan tidak ada muncul tersangka yang terlibat dengan pelanggaran kasus Karhutla.

BACA JUGA  Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Hadiri Musrenbang Tingkat kecamatan

” Kita berharap melalui penyuluhan hukum ini, tidak ada lagi kasus baru yang kita tanggani terkait dengan Karhutla. Karena sebelumnya ada beberapa kasus tahun yang sudah di ekpose dan tengah di lakukan proses hukum,” Ungkapnya.

Pihaknya kata Arnold, secara rutin akan melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap larangan Karhutla. Bahkan kedepan pihaknya akan melakukan upaya pemahaman hukum ini ke desa-desa.

” Kita harapkan akan di lakukan secara rutin, dengan harapan masyarakat sudah mengetahui sanksi hukum dan ancaman hukum, dengan harapan tidak ada lagi niat untuk membakar, karena pidana jelas ancamannya,” Sebutnya.(**)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukum

JMS Cara Kejari Tanjab Barat Mengenalkan Hukum dan UU ke Kaum Milenial