Tanjab Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjab Barat akan melelang 1 Unit Mobil dan beberapa Unit Motor Barang Bukti Rampasan telah memiliki kekuatan hukum yang akan di lelang secara On Line.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tanjab Barat, Arnold Saputra.H SH MH bahwa akan melaksanakan lelang barang rampasan secara on-line.
“Kita akan melakukan secara On line, pada kamis,11 Februari 2021,pukul 09:00 s/d 10:00 WIB, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi,” ucap Arnold. Jumat (05/02/21).
Adapun kata Arnold,beberapa barang hasil rampasan yang akan dilelang berupa,1 Unit Mobil jenis Suzuki Grand,1 Unit apk Suzuki Smash, 1 Unit spm Yamaha Mio M3, 1 Unit spm merk Suzuki Fu,1 Unit R2 jenis Suzuki, 1 buah R2 Honda Revo, 1 Unit sepeda motor Honda Vario, dan 22 karung pasir hitam hasil tambang.
Untuk mengikuti lelang, kata Kasi Intel Tanjab Barat ini, dapat di akses di website www.lelang.go.id dengan mengeluarkan uang jaminan.
“Uang jaminan efektif 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang yakni tanggal 10 Februari 2021,” tutupnya.(#4R)