mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bahas Program Kerja Ketahanan Pangan, Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama KPP Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Seminar Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Reses Kedua Tahun Sidang 2024/ 2025, DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat Dedi Hadi Reses di Sungai Dualap, Masyarakat Usulkan Normalisasi Sungai dan Parit Bangun Gedung Multifugsi Petro Berkah Pengabuan Convention Center, Ini Kata Bupati Anwar Sadat

Home / Berita

Sabtu, 6 Februari 2021 - 11:26 WIB

Komnas PA dan TRC PPA Akan Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Tanjab Barat

TANJAB BARAT – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) berkolaburasi dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan memberikan penghargaan kepada Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dan Kapolsek Merlung IPTU Hardianto.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi lewat rilisnya, Jumat (05/02/21).

“Kita memberikan penghargaan kepada jajaran Kapolres bukan karena kedekatan emosional, melainkan berdasarkan hasil survey, investigasi dan wawancara dengan masyarakat yang sedang menjalani proses hukum dan telah menjadi korban kejahatan tentang bagaimana pelayanan unit PPA (Renakta). Itulah alasannya kenapa saya suka mendesain ruangan unit PPA/Renakta dengan biaya sendiri dan kawan kawan,” terang Bunda Naumi.

Disebutkan penghargaan tersebut diberikan atas kesigapan dan keseriusannya menangani kasus anak, jajaran Unit PPA Polres Tanjung Jabung bersama jajaran polsek Merlung berhasil ungkap Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA  Pemkab Tanjabbar Gelar Forum TJSLP Tahun 2024

Korban sebanyak 7 orang anak dibawah umur diantaranya KL (15), laki-laki, MI (15), laki-laki, DA (13), laki-laki, PAN (13), laki-laki, AFS (13), laki-laki, JK (13), laki-laki dan MAY (14), laki-laki yang kesemuanya warga Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kejadian berawal pada akhir 2019 lalu, korban DA mengadu kepada Hardianto orang tuanya, telah di sodomi oleh Jeki Indro alias Jeki (37) warga Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di rumah pelaku.

Mendengar pengakuan anaknya, spontan Hardianto warga Desa Tuk Jimun, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau itu membuat laporan ke Polsek Merlung, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B-02/II/2021/Jambi/Res Tanjab Barat/Sektor Merlung, tanggal 03 Pebruari 2021.

Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Merlung memerintahkan Kanit Binmas dan Team Opsnal Polsek Merlung dan koordinasi dengan unit PPA Satreskrim melakukan pengintaian dan sekira pukul 11.00 WIB Team mendapatkan di duga pelaku di rumahnya selanjutnya mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Merlung guna penyelidikan Kasus lebih lanjut.

BACA JUGA  Penumpang Mulai Berdatangan Melalui Pelabuhan RoRo Kuala Tungkal, Petugas Cek Surat Bebas Covid-19

Pelaku di duga melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No: 17 / 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No: 1/2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 76E UU RI No : 35/2014 Tentang Perubahan atas UU RI No : 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya pihak Polsek Merlung akan segera Melayangkan Permintaan Visum, Melaksanakan Gelar Perkara, Melimpahkan Laporan Polisi tersebut ke Sat Reskrim (Unit PPA) Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ini Sepuluh Nama yang di Vaksinasi Sinovac Pagi Ini

Berita

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan 12 Oktober 2022 

Berita

Penemuan 730 Mangkok di Tanjab Barat di Tetapkan Sebagai ODCB

Berita

Belasan Dokter Spesialis di RS Daud Arif Kuala Tungkal Mogok Kerja

Berita

43 Pegawai Kejari Tanjab Barat di Vaksinasi

Berita

Jadi Tujuan Pengunjung,Desa Penyambungan Suguhkan Buah Durian Dengan Cita Rasa yang Khas dan Nikmat

Berita

Larangan Mudik,Armada Nekat Angkut Penumpang Akan di Stop Paksa

Berita

Ruang Isolasi Pasien Positif covid-19 Tanpa Gejala di Balai Adat Penuh