JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memberikan tenggag waktu tiga hari kerja untuk memberikan ruang bagi paslon yang akan mengajukan gugatan penetapan hasil penghitungan suara pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.
Gugatan bisa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi selama 3 hari (hingga Rabu 23/12) apabila keputusan KPU melalui rapat pleno dinilai tidak memuaskan.
“Jika selama waktu yang diberikan tidak ada gugatan, maka selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan perolehan suara, KPU harus menetapkan paslon terpilih,” ungkap Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan pada Rapat Pleno Terbuka di Hotel Abadi Convention Center Jambi, Sabtu (19/12/20).
Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU telah menetapkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak yakni 596.621 suara. Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh sebanyak 585.203 suara.
Sementata pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar dan Syafril Nursal mendapatkan sebanyak 385.388 suara. Dengan total suara sah berjumlah 1.567.212 suara, dan suara tidak sah 89.153 suara. Total surat suara sah dan surat suara tidak sah sebanyak 1.656.365 suara.
Penetapan tesebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor : 127/PL.02.06-Kpt/15/Prov/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 pukul 12.35 WIB ditandatangani Ketua KPU Provinsi Jambi H. M. Subhan.(*)