mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor Bentuk Kepedulian dan Beri Bantuan, Kapolres Tanjabbar Sambangi Nelayan Penyandang Disabilitas Paripurna Pertama, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati Drainase Tersumbat, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Masyarakat Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Home / Kota Jambi

Minggu, 20 Desember 2020 - 20:34 WIB

KPU Jambi Beri Tiga Hari Untuk Paslon Ajukan Gugatan

JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memberikan tenggag waktu tiga hari kerja untuk memberikan ruang bagi paslon yang akan mengajukan gugatan penetapan hasil penghitungan suara pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.

Gugatan bisa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi selama 3 hari (hingga Rabu 23/12) apabila keputusan KPU melalui rapat pleno dinilai tidak memuaskan.

“Jika selama waktu yang diberikan tidak ada gugatan, maka selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan perolehan suara, KPU harus menetapkan paslon terpilih,” ungkap Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan pada Rapat Pleno Terbuka di Hotel Abadi Convention Center Jambi, Sabtu (19/12/20).

BACA JUGA  Kapolda Bersama Wakil Gubernur Jambi Tinjau Vaksinasi di Kerinci

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU telah menetapkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak yakni 596.621 suara. Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh sebanyak 585.203 suara.

BACA JUGA  Persit Koorcab Rem 042 Manfaatkan Pekarangan Rumah Bercock Tanam

Sementata pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar dan Syafril Nursal mendapatkan sebanyak 385.388 suara. Dengan total suara sah berjumlah 1.567.212 suara, dan suara tidak sah 89.153 suara. Total surat suara sah dan surat suara tidak sah sebanyak 1.656.365 suara.

Penetapan tesebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor : 127/PL.02.06-Kpt/15/Prov/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 pukul 12.35 WIB ditandatangani Ketua KPU Provinsi Jambi H. M. Subhan.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

BBM Sulit Didapat, Pengawas Koperasi Khusus BRT Trans Siginjai Minta Pertamina Awasi SPBU di Jambi

Kota Jambi

Sudah Ada Lintasan Pesepeda di Kota Jambi

Kota Jambi

Peringatan Hari Juang Kartikan TNI AD, Korem 042 Gapu Gelar Lomba Lukis dan Baca Puisi Secara Virtual

Kota Jambi

Pemkot Jambi Rain Innovative Government Award 2020 Sebagai Kota Sangat Inovatif

Kota Jambi

Pemkot Jambi Terbitkan Edaran Terkait Malam Tahun Baru

Kota Jambi

Pemenang Lomba Kreatif Melukis dan Baca Puisi Peringati HJK TNI AD Korem 042/Gapu

Kota Jambi

Denpal II/2 Jambi Gelar Harwat Kendaraaan dan Senjata Korem Gapu

Kota Jambi

Persit Koorcab Rem 042 Manfaatkan Pekarangan Rumah Bercock Tanam