mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Potensi Lokal Resam Disiapkan Tembus Pasar Lebih Luas  Bupati Anwar Sadat Optimistis Hortikultura Jadi Mesin Ekonomi Baru, Panen Melon Kuala Dasal Capai 16 Ton Panen Raya Melon Kuala Dasal Tembus Pasar Batam dan Jakarta, Bupati Dorong Jadi Model Pertanian Modern Warga Desa Kemuning Kini Bernapas Lega, Pembakaran Tempurung Kelapa Beralih ke Siang Hari Sesuai Aturan Bupati Wabup Katamso Perkuat Sinergi dengan Balai Bahasa Jambi, Dorong Literasi dan Pelestarian Bahasa Daerah

Home / Berita

Rabu, 6 Oktober 2021 - 11:10 WIB

Kuasa Hukum BA Ajukan Eksepsi,Terkait Kasus Pencurian TBS Sawit

Tanjab Barat – Sidang kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Produk Sawitindo (PT. PSJ) anak MAKIN Group oleh terdakwa Budi Azwar oknum anggota DPRD Tanjab Barat masih berlanjut, kali ini kuasa hukumnya mengajukan penolakan atau keberatan (eksepsi)atas tuntutan tersebut.

Tim kuasa hukum Budi Azwar menyebut bahwa anggota Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) tidak pernah melakukan pencurian sawit diareal PT. PSI Jambi, menurutnya pihak koperasi telah melakukan sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama.

BACA JUGA  Sebaran Penyembelihan Hewa Kurban Idul Adha 1442 H di Kuala Tungkal

“Kebun yang dikelola oleh PT. PSJ itu dalam SPK (Surat Pendukung Kerjasama) ketaknya jelas berada didua tempat, tetapi pada kenyataan nya hari ini clien kami dituduh mencuri buah inti sementara letaknya berbeda,”kata Harnuni. Senin, (04/10/21).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilakukan pihak perusahaan keliru sebab, berdasarkan perjanjian SPK kebun yang dipanen tersebut merupakan milik koperasi, sementara itu terkait HGU yang diterbitkan perusahaan menurutnya telah menyalahi.

BACA JUGA  BBM Solar Langka,Nelayan Kuala Tungkal Gantung Jaring

“HGU yang diterbitkan pihak perusahaan sudah menyalahi karena diperjanjian tidak sesuai SPK, karena SPK itu lah hukum tertinggi, perbatasan parit itu hanya akal-akalan perusahaan saja karena didalam SPK semua sudah tertuang titik koordinatnya ada, batasan wilayah sudah jelas bukan yang sekarang diklaim oleh pihak perusahaan,”tandasnya.

Tanjab Barat – Sidang kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Produk Sawitindo (PT. PSJ) anak MAKIN Group oleh terdakwa Budi Azwar oknum anggota DPRD Tanjab Barat masih berlanjut, kali ini kuasa hukumnya mengajukan penolakan atau keberatan (eksepsi)atas tuntutan tersebut.

Tim kuasa hukum Budi Azwar menyebut bahwa anggota Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) tidak pernah melakukan pencurian sawit diareal PT. PSI Jambi, menurutnya pihak koperasi telah melakukan sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama.

“Kebun yang dikelola oleh PT. PSJ itu dalam SPK (Surat Pendukung Kerjasama) ketaknya jelas berada didua tempat, tetapi pada kenyataan nya hari ini clien kami dituduh mencuri buah inti sementara letaknya berbeda,”kata Harnuni. Senin, (04/10/21).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilakukan pihak perusahaan keliru sebab, berdasarkan perjanjian SPK kebun yang dipanen tersebut merupakan milik koperasi, sementara itu terkait HGU yang diterbitkan perusahaan menurutnya telah menyalahi.

“HGU yang diterbitkan pihak perusahaan sudah menyalahi karena diperjanjian tidak sesuai SPK, karena SPK itu lah hukum tertinggi, perbatasan parit itu hanya akal-akalan perusahaan saja karena didalam SPK semua sudah tertuang titik koordinatnya ada, batasan wilayah sudah jelas bukan yang sekarang diklaim oleh pihak perusahaan,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Simak Tips Fotografi Hanya dengan Kamera Hp!

Berita

Gubernur Jambi Keluarkan Instruksi Terkait Optimalisasi Penanganan Kasus Covid – 19

Berita

7 Atribut Konser K-Pop yang Wajib Anda Miliki

Berita

Wakili Jambi, Dua Putra Putri Tanjabbar Ikut STQ Nasional XXVI Tahun 2021 di Maluku Utara

Berita

Sebaran Penyembelihan Hewa Kurban Idul Adha 1442 H di Kuala Tungkal

Berita

Petugas Pelabuhan Roro Kuala Tungkal di Rapid Antigen

Berita

Rapat Koordinasi Bersama Presiden RI, Tempat Wisata di Tanjab Barat di Tutup

Berita

PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawan