mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Ultah ke -4 Komunitas Seniman di Batang Asam ” Kepala Daerah Menyapa” Bupati dan Wabup Tanjabbar Paparkan Capaian dan Komitmen Menuju Kabupaten BERKAH MADANI Ketua Komisi Dua DPRD Tanjabbar, Tinjau Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Jambi Wabup Katamso Apresiasi Kegiatan TMMD ke -124 di Bram Itam Kanan Lestarikan Bahasa dan Budaya, Pemkab Tanjabbar Gandeng Badan Bahasa Mendikdasmen

Home / Tanjab Barat

Senin, 6 Juni 2022 - 20:09 WIB

Melebihi Waktu Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HA, Sabtu (4/6/22).

HA laki-laki berusia 27 tahun, didapati petugas overstay selama lebih dari 2 tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Petugas mendeportasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA. Dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstaynya lebih dari dua tahun.

BACA JUGA  Perum BULOG Kantor Cabang Kuala Tungkal Salurkan Bantuan Pangan CBP Tahap III Alokasi Desember Untuk Dua Kabupaten

”Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Edy.

Menurutnya, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020.

”Akibat kondisi pandemi COVID-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia. Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic COVID-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia, namun tidak bisa kembali ke negaranya. saudara HA pun tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Pemuda Pancasila Batang Asam Nyatakan Dukung UAS - Katamso di Pilkada

Edy menyebutkan, adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

”Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.” Pungkasnya.(*#)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Tim Pemenangan UAS-Hairan Terima Penghargaan dari Polres Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Jadi Narasumber di Hikmah Ramadhan 1446 H.

Tanjab Barat

Haul ke-11 Syekh Muhammad Ali di Ponpes Al Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal

Pemerintahan

Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah

DPRD

Tanam Padi di Sri Agung, Ketua DPRD Tanjabbar Dukung Program Swasempada Pangan

Tanjab Barat

Meresahkan Masyarakat dan Buat Onar, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Pakistan

Tanjab Barat

DPD Partai Perindo Tanjab Barat Gelar Buka Puasa dan Sholat Bersama

Pilkada

Manfaat Pembangunan Sangat di Rasakan, Masyarakat Parit 4 Darat Bulatkan Dukungan ke UAS Katamso