mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Dukung Lahirnya Generasi Qurani, Wabup Katamso Hadiri FASI Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025 Wakil Bupati Tanjabbar, Hadiri Kunker Kemenkes RI di RSUD Raden Mattaher Jambi Sinergi Pemkab dan ATR/BPN, Serah Terima Data Peta Udara Dukung Perencanaan dan Penataan Ruang Bupati Anwar Sadat Terima Hibah 40 Ton Beras dari Bea Cukai Untuk Ponpes di Tanjabbar Bupati Anwar Sadat Buka Workshop Pemuda Mandiri, Dorong Pemuda Tanjabbar Jadi Pelopor UMKM Kreatif dan Digital

Home / Berita

Senin, 9 Agustus 2021 - 20:30 WIB

Mengenal Isbat Wakaf Terpadu di PA Kuala Tungkal

Tanjab Barat – Baru-baru ini Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal meluncurkan inovasi baru dan perdana di Indonesia, yakni Isbat Wakaf Terpadu.

Apa itu isbat wakaf terpadu? Isbat wakaf terpadu atau disingkat ISWADU adalah produk kerjasama Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut tentang penetapan tanah wakaf yang telah lama diwakafkan namun belum mendapatkan kekuatan hukum karena wakaf yang dilakukan masih secara lisan, bahkan ada yang mewakafkan (wakif) atau yang menerima wakaf (nadzir) sudah meninggal dunia.

Kelebihannya, ketika pemohon telah mendaftarkan tanah wakafnya di Pengadilan Agama, pihak BPN pun segera melakukan pengukuran tanah tersebut, dan ketika PA Kuala Tungkal telah mengeluarkan penetapan dan berkekuatan hukum tetap maka BPN segera menerbitkan sertifikat tanah tersebut secara gratis.

BACA JUGA  Miris,Panitia Wisuda STAI AN NADWAH Intervensi Liputan Kontributor Media MNC Group

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria Ansori, S.H.I, MH ketika dikonformasi mengatakan bahwa Isbat Wakaf Terpadu (Iswadu) adalah upaya untuk membantu masyarakat dalam upaya menyelamatkan tanah wakaf yang selama ini banyak belum memiliki ikrar wakaf dan sertifikat tanah.

“Maka dari itu PA Kuala Tungkal telah membangun MoU dengan Kantor Agraria dan Tataruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung barat untuk melayani kebutuhan tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Zakaria, banyak praktek wakaf masjid, mushalla, madrasah, pesantren atau pemakaman yang diwakafkan puluhan tahun lalu hanya dengan ikrar wakaf lisan.

“Sementara yang mewakafkan tanah dan yang menerima wakaf itu sudah meninggal dunia, sehingga kesulitan ketika ingin mendapatkan sertikat tanah tersebut bahkan rawan terjadinya kemungkinan sengketa tanah tersebut ke depan,” jelasnya.

Di tempat terpisah, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Supriadi, S. SiT., M.Si menyatakan bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kuala Tungkal maka pihaknya telah mengeluarkan beberapa sertifikat tanah wakaf diantaranya tanah Madrasah Diniyah Takmilkiah Awaliah milik Perguruan Hidayatul Islamiah (PHI) di Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Audiensi Dengan Pimpinan Cabang BRI Kuala Tungkal

“Tanah tersebut diwakafkan tahun 1950 dan belum bersertifikat, alhamdulillah dengan kerjasama ini telah mendapatkan sertifikat,”ujarnya.

Sedangkan kata dia, yang sedang dalam proses pengukuran adalah tanah milik Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An-Nadwah Kuala Tungkal dan tanah milik Pondok Pesantren Isti’dadul Muallimin di Kecamatan Pengabun. Menurut Supriadi, Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Barat komitmen untuk melayani masyarakat.

“Apalagi tahun ini kita ada pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 36.000 bidang di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat,”tukasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Selenggarakan Vaksinasi Gotong Royong Untuk 1200 Karyawan

Berita

Sosok Guru Pesantren As’ad Jambi Rintis Usaha Jual Benih Ikan Gurame Soang

Berita

Satu dari Tiga Buaya Muara Berhasil di Tangkap

Berita

Momentum 10 Muharram 1444 H, KOSERBU Kembali Salurkan Donasi ke Majelis Sirojutholibin

Berita

Buaya Muncul di Kolong Rumah, Warga Resah.

Berita

Ketua TP PKK Tanjab Barat Berikan Santunan Kepada 43 Anak Yatim

Berita

Dibalik Safari Jum’at Anwar Sadat

Berita

Kapolda Bersama Gubernur Jambi Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Kapolri