mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tausiyah di Serdang Jaya, Ustad Anwar Sadat di Sambut Antusias Ratusan Ibu Ibu BKMT Gebyar Pelayanan Prima 2024: Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Pelayanan Publik Inklusif dan Inovatif Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah Pjs. Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi Kampung Nelayan Menggema, Masyarakat Teriakan Coblos Nomor 1 UAS Katamso

Home / Berita

Senin, 9 Agustus 2021 - 20:30 WIB

Mengenal Isbat Wakaf Terpadu di PA Kuala Tungkal

Tanjab Barat – Baru-baru ini Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal meluncurkan inovasi baru dan perdana di Indonesia, yakni Isbat Wakaf Terpadu.

Apa itu isbat wakaf terpadu? Isbat wakaf terpadu atau disingkat ISWADU adalah produk kerjasama Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut tentang penetapan tanah wakaf yang telah lama diwakafkan namun belum mendapatkan kekuatan hukum karena wakaf yang dilakukan masih secara lisan, bahkan ada yang mewakafkan (wakif) atau yang menerima wakaf (nadzir) sudah meninggal dunia.

Kelebihannya, ketika pemohon telah mendaftarkan tanah wakafnya di Pengadilan Agama, pihak BPN pun segera melakukan pengukuran tanah tersebut, dan ketika PA Kuala Tungkal telah mengeluarkan penetapan dan berkekuatan hukum tetap maka BPN segera menerbitkan sertifikat tanah tersebut secara gratis.

BACA JUGA  Kapolda Jadi Pemateri LK II Tingkat Nasional HMI Cabang Jambi

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria Ansori, S.H.I, MH ketika dikonformasi mengatakan bahwa Isbat Wakaf Terpadu (Iswadu) adalah upaya untuk membantu masyarakat dalam upaya menyelamatkan tanah wakaf yang selama ini banyak belum memiliki ikrar wakaf dan sertifikat tanah.

“Maka dari itu PA Kuala Tungkal telah membangun MoU dengan Kantor Agraria dan Tataruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung barat untuk melayani kebutuhan tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Zakaria, banyak praktek wakaf masjid, mushalla, madrasah, pesantren atau pemakaman yang diwakafkan puluhan tahun lalu hanya dengan ikrar wakaf lisan.

“Sementara yang mewakafkan tanah dan yang menerima wakaf itu sudah meninggal dunia, sehingga kesulitan ketika ingin mendapatkan sertikat tanah tersebut bahkan rawan terjadinya kemungkinan sengketa tanah tersebut ke depan,” jelasnya.

Di tempat terpisah, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Supriadi, S. SiT., M.Si menyatakan bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kuala Tungkal maka pihaknya telah mengeluarkan beberapa sertifikat tanah wakaf diantaranya tanah Madrasah Diniyah Takmilkiah Awaliah milik Perguruan Hidayatul Islamiah (PHI) di Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal.

BACA JUGA  Janji Politik Bupati Anwar Sadat Sejahterahkan Para Da'i Benarkah Terlaksana Atau Isapan Jempol Belaka

“Tanah tersebut diwakafkan tahun 1950 dan belum bersertifikat, alhamdulillah dengan kerjasama ini telah mendapatkan sertifikat,”ujarnya.

Sedangkan kata dia, yang sedang dalam proses pengukuran adalah tanah milik Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An-Nadwah Kuala Tungkal dan tanah milik Pondok Pesantren Isti’dadul Muallimin di Kecamatan Pengabun. Menurut Supriadi, Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Barat komitmen untuk melayani masyarakat.

“Apalagi tahun ini kita ada pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 36.000 bidang di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat,”tukasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Area PPKM Skala Mikro Kawasan Kuliner Wajib Masker

Berita

Sutik Vaksin Sinovac Pertama, Kapolres: Reaksinya Biasa Saja

Berita

Jelang Pelantikan Anwar Sadat – Hairan, Membawa Berkah Bagi Pengusaha Florist

Berita

Temukan Perhiasan yang Cocok untuk Kulit Anda di Promo Bulan Mei Blibli!

Berita

43 Pegawai Kejari Tanjab Barat di Vaksinasi

Berita

Besaran Zakat Fitrah di Tanjab Barat Tahun 2021

Berita

Buaya Muncul di Kolong Rumah, Warga Resah.

Berita

Kaur Desa Kelagian Hilang Secara Misterius