mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Program Perikanan Budi Daya di Tanjabbar ke KKP RI Implementasi SAKIP dan RB 2025, Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB Sinergi Berantas Korupsi di Tingkat Lokal, Pemkab Tanjabbar Rakor Bersama KPK Wabup Katamso Tegaskan Komitmen Bersama Tekan Angka Stunting di Tanjabbar Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Ultah ke -4 Komunitas Seniman di Batang Asam

Home / Berita

Senin, 9 Agustus 2021 - 20:30 WIB

Mengenal Isbat Wakaf Terpadu di PA Kuala Tungkal

Tanjab Barat – Baru-baru ini Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal meluncurkan inovasi baru dan perdana di Indonesia, yakni Isbat Wakaf Terpadu.

Apa itu isbat wakaf terpadu? Isbat wakaf terpadu atau disingkat ISWADU adalah produk kerjasama Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut tentang penetapan tanah wakaf yang telah lama diwakafkan namun belum mendapatkan kekuatan hukum karena wakaf yang dilakukan masih secara lisan, bahkan ada yang mewakafkan (wakif) atau yang menerima wakaf (nadzir) sudah meninggal dunia.

Kelebihannya, ketika pemohon telah mendaftarkan tanah wakafnya di Pengadilan Agama, pihak BPN pun segera melakukan pengukuran tanah tersebut, dan ketika PA Kuala Tungkal telah mengeluarkan penetapan dan berkekuatan hukum tetap maka BPN segera menerbitkan sertifikat tanah tersebut secara gratis.

BACA JUGA  Akun Facebook Milik Kabid Mutasi dan Promosi Kepegawaian Propinsi Jambi Di Retas

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria Ansori, S.H.I, MH ketika dikonformasi mengatakan bahwa Isbat Wakaf Terpadu (Iswadu) adalah upaya untuk membantu masyarakat dalam upaya menyelamatkan tanah wakaf yang selama ini banyak belum memiliki ikrar wakaf dan sertifikat tanah.

“Maka dari itu PA Kuala Tungkal telah membangun MoU dengan Kantor Agraria dan Tataruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung barat untuk melayani kebutuhan tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Zakaria, banyak praktek wakaf masjid, mushalla, madrasah, pesantren atau pemakaman yang diwakafkan puluhan tahun lalu hanya dengan ikrar wakaf lisan.

“Sementara yang mewakafkan tanah dan yang menerima wakaf itu sudah meninggal dunia, sehingga kesulitan ketika ingin mendapatkan sertikat tanah tersebut bahkan rawan terjadinya kemungkinan sengketa tanah tersebut ke depan,” jelasnya.

Di tempat terpisah, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Supriadi, S. SiT., M.Si menyatakan bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kuala Tungkal maka pihaknya telah mengeluarkan beberapa sertifikat tanah wakaf diantaranya tanah Madrasah Diniyah Takmilkiah Awaliah milik Perguruan Hidayatul Islamiah (PHI) di Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal.

BACA JUGA  Pos Pam dan Pos Yan Dalam Pelaksanaan Operasi Ketupat Polres Tanjab Barat Terjunkan 200 Personil

“Tanah tersebut diwakafkan tahun 1950 dan belum bersertifikat, alhamdulillah dengan kerjasama ini telah mendapatkan sertifikat,”ujarnya.

Sedangkan kata dia, yang sedang dalam proses pengukuran adalah tanah milik Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An-Nadwah Kuala Tungkal dan tanah milik Pondok Pesantren Isti’dadul Muallimin di Kecamatan Pengabun. Menurut Supriadi, Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Barat komitmen untuk melayani masyarakat.

“Apalagi tahun ini kita ada pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 36.000 bidang di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat,”tukasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Bersama Gubernur Jambi Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Kapolri

Berita

Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Gelar Pengajian  Rutin  dan Doa Bersama di Masjid At Taubah

Berita

Cegah Penyebaran Covid 19, Kapolsek Tebing Tinggi Lakukan Penyemprotan disinfektan

Berita

PJ Gubernur Jambi di Anugerahi Penghargaan Pembina K3 Tahun 2021

Berita

Sosok Guru Pesantren As’ad Jambi Rintis Usaha Jual Benih Ikan Gurame Soang

Berita

Selama Ramdhan Damkar Tanjab Barat Tingkatkan Siaga Pesonil dan Patroli

Berita

Ketua PKK Tanjab Barat Kunjungi Anak Kekurangan Gizi di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal

Berita

Penemuan 730 Mangkok di Tanjab Barat di Tetapkan Sebagai ODCB