mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Amankan Belasan Anak di Bawah Umur Tinjau Banjir di Merlung, Bupati Tanjabbar Tegaskan Buka Dapur Umum dan Pos Pengungsian Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Anak Penderita Adenoid Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker Danrem 042/Garuda Putih ke Tanjabbar

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:25 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Februari 2021 Secara Virtual

TANJAB BARAT – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020 lalu kembali ditunda dari sebelumnya akan dilantik pada 17 Februari.

Mengingat tanggal tersebut adalah akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2016 lalu. Termasuk di dalamnya Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat.

Informasi terbaru tanggal perkiraan pelaksanaannya, sekitar 25 atau 26 Februari 2021. Pelantikan akan dilakukan secara virtual ini tidak termasuk daerah yang hasil pilkadanya masih berproses di Mahkamah Konstitusi.

Keputusan mengenai penundaan itu, disampaikan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, Senin (15/02/21) siang.

Dirjen Otda menyampaikan itu dalam rapat video conference bersama perwakilan dari seluruh pemerintah daerah pelaksana Pilkada.

BACA JUGA  Masuk Musim Kemarau, Kapolsek Tebing Tinggi Cek Peralatan Karhutla

“Jadi prinsipnya pelantikan tidak tanggal 17, tapi mundur kira-kira akhir bulan. Tanggalnya menyusul. Alasannya, menunggu putusan sela MK tanggal 15-17 Februari ini,” ujar Akmal.

Akmal Malik mengungkapkan, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Bulan Februari 2021 ini ada sebanyak 207 daerah. Untuk kepala daerah terpilih, selain yang berproses di MK, akan dilantik pada tanggal 25-26 Februari 2021.

Untuk pelantikan bupati/wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota akan dilakukan oleh Gubernur.  Pejabat gubernur jika masih kosong, maka akan dilantik oleh Mendagri.

Lebih jauh Dirjen Otda jelaskan, kepala daerah yang sengketa pilkadanya disetop Mahkamah Konstitusi, pelantikannya akan dilakukan bersamaan.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Hadiri Halal Bihalal Dekranasda Tanjab Barat

“Kalau sengketanya dilanjutkan oleh MK, maka nanti akan dilantik belakangan,” katanya.

Akmal Malik menambahkan, untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari dan masih berproses di MK, maka pelantikannya akan diserentakkan pada bulan April bersamaan dengan kepala daerah yang habis masa tugasnya bulan Maret dan April.

“Kepala Daerah yang habis masa tugasnya bulan Maret ada 13 daerah, sedang yang habis pada bulan April ada 17 daerah. Sedang untuk kepala daerah yang habis masa tugasnya pada bulan Mei (11 daerah), Juni (17 daerah), Juli (satu daerah) dan September (dua daerah), waktunya akan ditentuan kemudian,” tandasnya.(#4R)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Jual Beli Jabatan,Kabag Prokopim Setda Tanjabbar:Masyarakat Jangan Terpancing Berbagai Isu

Pemerintahan

Alat Berat di Jembatan Pargom Masih Terparkir, Bupati UAS: Kita Tunggu Realisasi BPJN Jambi 

Pemerintahan

Safari Jum’at, Wagub Provinsi Jambi dan Bupati Tanjab Barat Resmikan Masjid Al-Muta’allimin Desa Rantau Badak 

Pemerintahan

Resmikan Klinik dan Pusat Promosi UMKM, Bupati Tanjab Barat: Ini Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Hadiri Peresmian Gedung Mahligai 9 Kantor Pusat Bank Jambi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Pejabat Eselon II 

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat 4 Kali Mendapat WTP, Bupati:Ini Prestasi Yang Membanggakan

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Forum TJSLP Tahun 2023