TANJAB BARAT – Tim Petir Polres Tanjab Barat kini tengah memburu pemilik sekaligus pemasok lima unit judi jakcpot yang digerbek di Desa Kempas Jaya, Senyerang pada Kamis (29/09/20).
“Tim sedang menyelidiki keberadaan pelaku NG yang kini jadi DPO,” Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat pers rilis pengungkapas kasus kepada wartawan di Mapolres, Jumat (02/10/20).
Didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, SIK dan Kasat Reskrim AKP Janmanto, SH, SIK, Mantan Koorspripim Polda Jambi ini mengatakan pihaknya dalam pengerbekan kemarin telah mengamankan barang bukti dan pelaku atas infomasi masyarakat.
Dalam kasus ini lima mesin jackpot diamankan serta empat pelaku.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan maraknya judi jackpot di kawasan tersebut,” katanya.
Guntur mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(#TJ)