mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Ultah ke -4 Komunitas Seniman di Batang Asam ” Kepala Daerah Menyapa” Bupati dan Wabup Tanjabbar Paparkan Capaian dan Komitmen Menuju Kabupaten BERKAH MADANI Ketua Komisi Dua DPRD Tanjabbar, Tinjau Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Jambi Wabup Katamso Apresiasi Kegiatan TMMD ke -124 di Bram Itam Kanan Lestarikan Bahasa dan Budaya, Pemkab Tanjabbar Gandeng Badan Bahasa Mendikdasmen

Home / Kota Jambi

Rabu, 23 Desember 2020 - 20:15 WIB

Pemkot Jambi Terbitkan Edaran Terkait Malam Tahun Baru

JAMBI – Wali Kota Jambi H. Sy. Fasha mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 80/HKU/EDR/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Peniadaan Kegiatan Malam Tahun Baru di Kota Jambi. Edaran tersebut ditujukan kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat Kota Jambi.

Surat Edaran itu dikeluarkan mengingat tingginya angka peningkatan kasus COVID-19 di Kota Jambi pada bulan Desember dan diprediski akan terus meningkat dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA  Sudah Ada Lintasan Pesepeda di Kota Jambi

Dalam SE itu Wali Kota Jambi Sy. Fasha menegaskan tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021.

Bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Café, Pub, Karaoke, Live Music, bilyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.

BACA JUGA  KH Hasan Basri : Jangan Ada yang Berkhianat

Selanjutnya, Penanggungjawab/Pengelola area public (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin dan area public lainnya), WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020.

Untuk pelaku Usaha Mikro (seperti Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai pukul 22.00 WIB.

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

” Kepala Daerah Menyapa” Bupati dan Wabup Tanjabbar Paparkan Capaian dan Komitmen Menuju Kabupaten BERKAH MADANI

DPRD

Bahas Infrastruktur Jalan, Ketua DPRD Tanjabbar Kunker ke BPJN Jambi

Kota Jambi

Persit Koorcab Rem 042 Manfaatkan Pekarangan Rumah Bercock Tanam

Kota Jambi

Pemenang Lomba Kreatif Melukis dan Baca Puisi Peringati HJK TNI AD Korem 042/Gapu

Kota Jambi

Sudah Ada Lintasan Pesepeda di Kota Jambi

Kota Jambi

Pemkot Jambi Rain Innovative Government Award 2020 Sebagai Kota Sangat Inovatif

DPRD

Ketua Komisi Dua DPRD Tanjabbar, Tinjau Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di Jambi

Kota Jambi

KPU Jambi Beri Tiga Hari Untuk Paslon Ajukan Gugatan