mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Keolahragaan Daerah Tingkatkan Pelayanan Prima, Bupati Tanjabbar Bakal Terapkan Sistem Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal Panen Padi Perdana di Rawa Medang, Bupati Tanjabbar Dorong Peningkatan Ketahanan Pangan Di kepemimpinan Bupati UAS, Tanjabbar Raih Predikat Kinerja Baik Bahas Program Kerja Ketahanan Pangan, Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama KPP

Home / Politik

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:21 WIB

Pencatutan Nama Masyarakat di Sipol, KPU Minta Laporkan ke Tim Help Desk

Tanjab Barat – Memasuki tahapan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga ditingkat Kabupaten, sejumlah Parpol mulai disibukkan dalam melengkapi persyaratan tersebut salah satunya mendaftarkan anggotanya menjadi bagian didalam parpol.

Maka dalam melengkapi persyaratan keanggotaan itu, sejumlah parpol bahkan diduga melakukan pencatutan nama masyarakat tanpa sepengetahun oleh pihak yang bersangkutan sehingga hal ini perlu diantisipasi dan diwaspadai bagi masyarakat yang merasa keberatan saat nama mereka masuk dalam salah satu Parpol.

Terhadap hal itu, Komisioner KPU Tanjab Barat, Divisi Teknis Penyelnggaraan, M. Taufik, S. Tr mengatakan bagi masyarakat yang merasa keberatan atas pencatutan nama tanpa sepengetahuan atau seizin masuk dalam salah satu parpol menurutnya dapat langsung menemui tim Help Desk KPU Tanjab Barat yang telah pihaknya bentuk.

BACA JUGA  Resmikan Posko UK#2, UAS Katamso, Anwar Sadat di Sambut Teriakan Lanjutkan 2 Periode

“Ada memang masyarakat ke KPU menanyakan bahwa namanya masuk dalam salah satu parpol di Tanjab Barat sehingga mereka kami minta untuk memasuk kan dalam tanggapan masyarakat kemudian di KPU RI namanya untuk dapat dihilangkan dari keanggotaan partai politik. Ada beberapa orang sudah namanya masuk dalan tanggapan masyarakat itu.” Katanya. Senin, (22/08/22).

Terkait mekanisme pelaporan tersebut Lanjut Taufik, bahwa ada tim help desk yang akan membantu proses pelaporan atas pencatutan nama tersebut, atau masyarakat langsung mengakses portal infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

“Kita buka aduan masyarakat terkait hal ini sesuai jam kerja, kalau untuk melalui wabsite semua pengaduan masyarakat bisa mengakses di infopemilu.kpu.go.id dengan masuk ditanggapan masyarakat.” Paparnya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Safari Jum'at di Masjid Baiturrahman Seberang Kota

Disisi lain, mengenai keanggotaan ganda yang bersangkutan terdaftar didua parpol atau lebih saat dicek didalam portal infopemilu.kpu.go.id, Divisi Penyelenggaraan ini menegaskan bahwa pihaknya telah memberitahu setiap parpol untuk memeriksa masing-masing sipol dan anggota yang bersangkutan bersedia membuat pernyataan untuk memilih salah satu partai.

“Nah kalau dia (anggota ganda) memang betul-betul anggota partai politik dimasukkan dalam beberapa partai politik, kami sudah menyurati setiap partai untuk meneriksa sipol mereka sehingganya untuk memenuhi syarat didalam verifikasi itu nanti anggota partai harus membuat surat pernyataan bermatrai bahwa yang bersangkutan benar disatu partai tersebut.” Pungkasnya. (*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Politik

Rapat Konsolidasi dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat

Politik

Dedi Hadi Reses di Sungai Dualap, Masyarakat Usulkan Normalisasi Sungai dan Parit

Politik

Silaturahmi Ke Kesbangpol dan KPU, Ketua DPD Perindo Tanjab Barat Serahkan SK Kepengurusan

Politik

DPD PKS Jalin Siraturahmi dengan Insan Pers Tanjab Barat di Hari Pers Nasional

Politik

Bawaslu Kunjungi dan Silaturahmi Ke Kantor DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat

Politik

Tim M3T Tungkal Harapan Gelar Do’a Bersama Untuk Kemenangan UAS-Hairan

DPRD

Reses Kedua Tahun Sidang 2024/ 2025, DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat

Politik

Muhammad Adib Mubarok Pemuda Sederhana,Berniat Maju Caleg