mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Pemkab Tanjabbar Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Teluk Nilau Bidik PAD Lebih Besar, Pemkab Tanjabbar Gandeng ASDP Benahi Retribusi Pelabuhan Kuala Tungkal PW SEMMI Jambi Serahkan Legal Opinion ke Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Reses Fiktif Kapolres Ramadhanil: Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri, Peran Media Sangat Penting Kontrak Diperpanjang, Disiplin Tak Boleh Kendor! Saldi Warning 19 PPPK BKPSDM Tanjabbar

Home / Politik

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:21 WIB

Pencatutan Nama Masyarakat di Sipol, KPU Minta Laporkan ke Tim Help Desk

Tanjab Barat – Memasuki tahapan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga ditingkat Kabupaten, sejumlah Parpol mulai disibukkan dalam melengkapi persyaratan tersebut salah satunya mendaftarkan anggotanya menjadi bagian didalam parpol.

Maka dalam melengkapi persyaratan keanggotaan itu, sejumlah parpol bahkan diduga melakukan pencatutan nama masyarakat tanpa sepengetahun oleh pihak yang bersangkutan sehingga hal ini perlu diantisipasi dan diwaspadai bagi masyarakat yang merasa keberatan saat nama mereka masuk dalam salah satu Parpol.

Terhadap hal itu, Komisioner KPU Tanjab Barat, Divisi Teknis Penyelnggaraan, M. Taufik, S. Tr mengatakan bagi masyarakat yang merasa keberatan atas pencatutan nama tanpa sepengetahuan atau seizin masuk dalam salah satu parpol menurutnya dapat langsung menemui tim Help Desk KPU Tanjab Barat yang telah pihaknya bentuk.

BACA JUGA  Syarif Fasha dan Pemkab Tanjabbar Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah, Target Keluar dari Status Pengawasan KLH

“Ada memang masyarakat ke KPU menanyakan bahwa namanya masuk dalam salah satu parpol di Tanjab Barat sehingga mereka kami minta untuk memasuk kan dalam tanggapan masyarakat kemudian di KPU RI namanya untuk dapat dihilangkan dari keanggotaan partai politik. Ada beberapa orang sudah namanya masuk dalan tanggapan masyarakat itu.” Katanya. Senin, (22/08/22).

Terkait mekanisme pelaporan tersebut Lanjut Taufik, bahwa ada tim help desk yang akan membantu proses pelaporan atas pencatutan nama tersebut, atau masyarakat langsung mengakses portal infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

“Kita buka aduan masyarakat terkait hal ini sesuai jam kerja, kalau untuk melalui wabsite semua pengaduan masyarakat bisa mengakses di infopemilu.kpu.go.id dengan masuk ditanggapan masyarakat.” Paparnya.

BACA JUGA  Resmikan Posko PUAS, Warga Pembengis Kompak Dukung UAS - Katamso

Disisi lain, mengenai keanggotaan ganda yang bersangkutan terdaftar didua parpol atau lebih saat dicek didalam portal infopemilu.kpu.go.id, Divisi Penyelenggaraan ini menegaskan bahwa pihaknya telah memberitahu setiap parpol untuk memeriksa masing-masing sipol dan anggota yang bersangkutan bersedia membuat pernyataan untuk memilih salah satu partai.

“Nah kalau dia (anggota ganda) memang betul-betul anggota partai politik dimasukkan dalam beberapa partai politik, kami sudah menyurati setiap partai untuk meneriksa sipol mereka sehingganya untuk memenuhi syarat didalam verifikasi itu nanti anggota partai harus membuat surat pernyataan bermatrai bahwa yang bersangkutan benar disatu partai tersebut.” Pungkasnya. (*#)

Share :

Baca Juga

Politik

DPD PKS Tanjab Barat Gelar Kegiatan “Coffe Day” Bersama Rekan Media

Politik

Ketua DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Sowan ke NU

Politik

Rapat Konsolidasi dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat

Politik

Bawaslu Kunjungi dan Silaturahmi Ke Kantor DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat

Politik

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Tanjabbar Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Politik

HUT Partai Perindo Ke-8,Ketua DPD Berharap Perindo Tanjab Barat Tetap Kompak dan Solid

Politik

Ketua DPW Perindo Provinsi Jambi Apresiasi Kerja Keras DPD Perindo Tanjab Barat

Politik

Perindo mendapatkan Nomor 16, Ini kata Tuan Guru Bajang