mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Alat Berat di Jembatan Pargom Masih Terparkir, Bupati UAS: Kita Tunggu Realisasi BPJN Jambi  Wabup Hairan Hadiri dan Tutup Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Cuaca Cenderung Panas,Wabup Himbau Masyarakat Jangan Membuka Lahan Dengan Membakar Buka Secara Resmi,Sekda Tanjab Barat Minta Pelatih Dapat Mencetak Kafilah Berprestasi Wabup Hairan Apresiasi Peluncuran Album Lagu Daerah dan Religi Kabupaten Tanjab Barat

Home / Politik

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:21 WIB

Pencatutan Nama Masyarakat di Sipol, KPU Minta Laporkan ke Tim Help Desk

Tanjab Barat – Memasuki tahapan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga ditingkat Kabupaten, sejumlah Parpol mulai disibukkan dalam melengkapi persyaratan tersebut salah satunya mendaftarkan anggotanya menjadi bagian didalam parpol.

Maka dalam melengkapi persyaratan keanggotaan itu, sejumlah parpol bahkan diduga melakukan pencatutan nama masyarakat tanpa sepengetahun oleh pihak yang bersangkutan sehingga hal ini perlu diantisipasi dan diwaspadai bagi masyarakat yang merasa keberatan saat nama mereka masuk dalam salah satu Parpol.

Terhadap hal itu, Komisioner KPU Tanjab Barat, Divisi Teknis Penyelnggaraan, M. Taufik, S. Tr mengatakan bagi masyarakat yang merasa keberatan atas pencatutan nama tanpa sepengetahuan atau seizin masuk dalam salah satu parpol menurutnya dapat langsung menemui tim Help Desk KPU Tanjab Barat yang telah pihaknya bentuk.

BACA JUGA  Kades Terpilih Pilkades Serentak 43 Desa di Tanjab Barat

“Ada memang masyarakat ke KPU menanyakan bahwa namanya masuk dalam salah satu parpol di Tanjab Barat sehingga mereka kami minta untuk memasuk kan dalam tanggapan masyarakat kemudian di KPU RI namanya untuk dapat dihilangkan dari keanggotaan partai politik. Ada beberapa orang sudah namanya masuk dalan tanggapan masyarakat itu.” Katanya. Senin, (22/08/22).

Terkait mekanisme pelaporan tersebut Lanjut Taufik, bahwa ada tim help desk yang akan membantu proses pelaporan atas pencatutan nama tersebut, atau masyarakat langsung mengakses portal infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

“Kita buka aduan masyarakat terkait hal ini sesuai jam kerja, kalau untuk melalui wabsite semua pengaduan masyarakat bisa mengakses di infopemilu.kpu.go.id dengan masuk ditanggapan masyarakat.” Paparnya.

BACA JUGA  Pengurus DPD Perindo Tanjab Barat Beri Apresiasi Dilantik dan Dikukuhkannya TGB Jadi Ketua Harian DPP

Disisi lain, mengenai keanggotaan ganda yang bersangkutan terdaftar didua parpol atau lebih saat dicek didalam portal infopemilu.kpu.go.id, Divisi Penyelenggaraan ini menegaskan bahwa pihaknya telah memberitahu setiap parpol untuk memeriksa masing-masing sipol dan anggota yang bersangkutan bersedia membuat pernyataan untuk memilih salah satu partai.

“Nah kalau dia (anggota ganda) memang betul-betul anggota partai politik dimasukkan dalam beberapa partai politik, kami sudah menyurati setiap partai untuk meneriksa sipol mereka sehingganya untuk memenuhi syarat didalam verifikasi itu nanti anggota partai harus membuat surat pernyataan bermatrai bahwa yang bersangkutan benar disatu partai tersebut.” Pungkasnya. (*#)

Share :

Baca Juga

Politik

KPU Tanjab Barat Masih Menunggu BRPK Dari MK Untuk Penetapan Paslon Terpilih

Politik

Perindo Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial, Pengurus dan Simpatisan Ucapkan Terima Kasih

Politik

Kunjungan ke Daerah Ini, UAS Dihadang Puluhan Warga

Politik

Peduli Kemanusiaan, DPD Partai Perindo Tanjab Barat Beri Bantuan Korban Kebakaran

Politik

Perindo mendapatkan Nomor 16, Ini kata Tuan Guru Bajang

Politik

Jamilah dan Bunga Resmi Jadi Anggota DPRD Tanjab Barat

Politik

Rapat Pleno Terbuka KPU Tanjabbar Tetapkan UAS-Hairan, Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2020

Politik

Amir Sakib Siap Isi Kekosongan Ketua Partai Demokrat Tanjab Barat