Tanjab Barat – Memasuki tahapan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga ditingkat Kabupaten, sejumlah Parpol mulai disibukkan dalam melengkapi persyaratan tersebut salah satunya mendaftarkan anggotanya menjadi bagian didalam parpol.
Maka dalam melengkapi persyaratan keanggotaan itu, sejumlah parpol bahkan diduga melakukan pencatutan nama masyarakat tanpa sepengetahun oleh pihak yang bersangkutan sehingga hal ini perlu diantisipasi dan diwaspadai bagi masyarakat yang merasa keberatan saat nama mereka masuk dalam salah satu Parpol.
Terhadap hal itu, Komisioner KPU Tanjab Barat, Divisi Teknis Penyelnggaraan, M. Taufik, S. Tr mengatakan bagi masyarakat yang merasa keberatan atas pencatutan nama tanpa sepengetahuan atau seizin masuk dalam salah satu parpol menurutnya dapat langsung menemui tim Help Desk KPU Tanjab Barat yang telah pihaknya bentuk.
“Ada memang masyarakat ke KPU menanyakan bahwa namanya masuk dalam salah satu parpol di Tanjab Barat sehingga mereka kami minta untuk memasuk kan dalam tanggapan masyarakat kemudian di KPU RI namanya untuk dapat dihilangkan dari keanggotaan partai politik. Ada beberapa orang sudah namanya masuk dalan tanggapan masyarakat itu.” Katanya. Senin, (22/08/22).
Terkait mekanisme pelaporan tersebut Lanjut Taufik, bahwa ada tim help desk yang akan membantu proses pelaporan atas pencatutan nama tersebut, atau masyarakat langsung mengakses portal infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
“Kita buka aduan masyarakat terkait hal ini sesuai jam kerja, kalau untuk melalui wabsite semua pengaduan masyarakat bisa mengakses di infopemilu.kpu.go.id dengan masuk ditanggapan masyarakat.” Paparnya.
Disisi lain, mengenai keanggotaan ganda yang bersangkutan terdaftar didua parpol atau lebih saat dicek didalam portal infopemilu.kpu.go.id, Divisi Penyelenggaraan ini menegaskan bahwa pihaknya telah memberitahu setiap parpol untuk memeriksa masing-masing sipol dan anggota yang bersangkutan bersedia membuat pernyataan untuk memilih salah satu partai.
“Nah kalau dia (anggota ganda) memang betul-betul anggota partai politik dimasukkan dalam beberapa partai politik, kami sudah menyurati setiap partai untuk meneriksa sipol mereka sehingganya untuk memenuhi syarat didalam verifikasi itu nanti anggota partai harus membuat surat pernyataan bermatrai bahwa yang bersangkutan benar disatu partai tersebut.” Pungkasnya. (*#)