mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Ikuti Salat Istisqa, Doakan Hujan di Tengah Karhutla dan Kabut Asap Kapolres Tanjabbar Soroti Penggunaan Helm: Sosialisasi Berlanjut ke Peneguran dan Penindakan Kapolres Tanjabbar Ajak Media Bangun Komunikasi Santai, Tekankan Pentingnya Silaturahmi Bupati Anwar Sadat Hadiri Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Tembilahan, Perkuat Silaturahmi Keagamaan Ketua DPRD Tanjabbar Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Komitmen Menjaga Persatuan

Home / Politik

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:21 WIB

Pencatutan Nama Masyarakat di Sipol, KPU Minta Laporkan ke Tim Help Desk

Tanjab Barat – Memasuki tahapan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga ditingkat Kabupaten, sejumlah Parpol mulai disibukkan dalam melengkapi persyaratan tersebut salah satunya mendaftarkan anggotanya menjadi bagian didalam parpol.

Maka dalam melengkapi persyaratan keanggotaan itu, sejumlah parpol bahkan diduga melakukan pencatutan nama masyarakat tanpa sepengetahun oleh pihak yang bersangkutan sehingga hal ini perlu diantisipasi dan diwaspadai bagi masyarakat yang merasa keberatan saat nama mereka masuk dalam salah satu Parpol.

Terhadap hal itu, Komisioner KPU Tanjab Barat, Divisi Teknis Penyelnggaraan, M. Taufik, S. Tr mengatakan bagi masyarakat yang merasa keberatan atas pencatutan nama tanpa sepengetahuan atau seizin masuk dalam salah satu parpol menurutnya dapat langsung menemui tim Help Desk KPU Tanjab Barat yang telah pihaknya bentuk.

BACA JUGA  Bawaslu Kunjungi dan Silaturahmi Ke Kantor DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat

“Ada memang masyarakat ke KPU menanyakan bahwa namanya masuk dalam salah satu parpol di Tanjab Barat sehingga mereka kami minta untuk memasuk kan dalam tanggapan masyarakat kemudian di KPU RI namanya untuk dapat dihilangkan dari keanggotaan partai politik. Ada beberapa orang sudah namanya masuk dalan tanggapan masyarakat itu.” Katanya. Senin, (22/08/22).

Terkait mekanisme pelaporan tersebut Lanjut Taufik, bahwa ada tim help desk yang akan membantu proses pelaporan atas pencatutan nama tersebut, atau masyarakat langsung mengakses portal infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

“Kita buka aduan masyarakat terkait hal ini sesuai jam kerja, kalau untuk melalui wabsite semua pengaduan masyarakat bisa mengakses di infopemilu.kpu.go.id dengan masuk ditanggapan masyarakat.” Paparnya.

BACA JUGA  Reses Tahap II Tahun Sidang 2022-2023, Hamdani Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa

Disisi lain, mengenai keanggotaan ganda yang bersangkutan terdaftar didua parpol atau lebih saat dicek didalam portal infopemilu.kpu.go.id, Divisi Penyelenggaraan ini menegaskan bahwa pihaknya telah memberitahu setiap parpol untuk memeriksa masing-masing sipol dan anggota yang bersangkutan bersedia membuat pernyataan untuk memilih salah satu partai.

“Nah kalau dia (anggota ganda) memang betul-betul anggota partai politik dimasukkan dalam beberapa partai politik, kami sudah menyurati setiap partai untuk meneriksa sipol mereka sehingganya untuk memenuhi syarat didalam verifikasi itu nanti anggota partai harus membuat surat pernyataan bermatrai bahwa yang bersangkutan benar disatu partai tersebut.” Pungkasnya. (*#)

Share :

Baca Juga

Politik

Beri Bantuan Korban Kebakaran Ketua DPD Perindo Tanjab Barat: Ini Merupakan Solidaritas Pengurus Partai

Politik

Puncak HUT Ke 7, DPD Perindo Tanjabbar Bagikan Bansos Ke Yayasan dan Nobar Pidato Kebangsaan Ketum

Politik

Ketua DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Sowan ke NU

Politik

Kompak,Tim Sayap Partai Perindo Tanjab Barat Bagikan Ratusan Paket Sembako

Politik

Dedi Hadi Reses di Sungai Dualap, Masyarakat Usulkan Normalisasi Sungai dan Parit

Politik

Ini Masa Akhir Pendaftar PPK Pemilu Serentak di Tanjab Barat

Politik

Bawaslu Tanjab Barat Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Nama di Catut Parpol Atau Cek Link Disini

Politik

DPD PKS Tanjab Barat Gelar Kegiatan “Coffe Day” Bersama Rekan Media