mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
BPK Soroti Pengelolaan Belanja Daerah Tanjabbar, Katamso Siapkan Langkah Pembenahan 716 TKM Jadi Perhatian dalam Pemeriksaan BPK, Katamso Cari Solusi Tanpa Langgar Aturan Pemkab Tanjabbar Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Teluk Nilau Bidik PAD Lebih Besar, Pemkab Tanjabbar Gandeng ASDP Benahi Retribusi Pelabuhan Kuala Tungkal PW SEMMI Jambi Serahkan Legal Opinion ke Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Reses Fiktif

Home / Polri

Kamis, 23 September 2021 - 11:35 WIB

Polres Bungo Amankan Satu Orang di Duga Penambang Emas Tanpa Izin

BUNGO – Unit Tipidter & Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo mengamankan satu orang diduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bernama IHP (22) Warga Pematang Siantar Rt. 07 Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan IHP diamankan di kawasan Bukit Sungai Kareh Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu Kabupaten Bungo pada Selasa (21/9/21) sekitar pukul 16.45 WIB.

Penangkapan pelaku tersebut kata Kapolres Bungo melalui serangkaian tahapan penyelidikan.

BACA JUGA  Polda Jambi Gerebek Sumur Minyak Ilegal di Bahar Selatan, 11 Orang Ditangkap

“Pelaku diamankan ketika sedang bekerja melakukan PETI dengan metode “lubang jarum,” ungkap Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat pres rilis di Mapolres Bungo, Rabu (22/09/21).

AKBP Guntur menyebutkan pelaku IHP sudah melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut selama ± 1 bulan.

“Selama sebulan pelaku sudah mendapatkan ±30 gram emas kering,” ujar Guntur.

Emas yang didapat tersebut ternyata masih dibagi-bagi lagi, pemilik lahan mendapatkan 10%, pemilik alat mendapatkan 50%, dan pekerja mendapatkan 40%.

BACA JUGA  Desa Pamatang Lumut Jadi Sasaran GLI Kaum Muda Menanam Provinsi Jambi

Barang Bukti turut diamankan berupa 1 unit mesin diesel, 2 unit besi gelondong, 2 unit palu, karet pemecah batu, serta pentolan emas.

“Pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Polri

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi Presisi Polri Massal Serentak di Gerai Wilayah Polsek jajaran

Polri

Menarik Minat Anak Usia 6-11 Untuk di Vaksin, Polres Tanjab Barat Siapkan Hiburan dan Hadiah

Polri

Polres Tanjab Barat Dukung Vaksinasi di Sekolah

Polri

Begini Cara Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengawasan PPKM Mikro di Kuala Tungkal

Polri

Polres Tanjab Barat Lakukan Vaksinasi Massal Kedua Kalinya di Kelurahan Kampung Nelayan

Polri

Kapolres Tanjab Barat Tinjau Kesiapan Pos pengamanan dan Pos pelayanan Jelang Idul Fitri 1443 H

Polri

Sambut HKGB ke 69, Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Berikan Bantuan Sosial pada Warga Terdampak Longsor

Polri

Polres Tanjab Barat Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako