mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bahas Program Kerja Ketahanan Pangan, Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama KPP Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Seminar Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Reses Kedua Tahun Sidang 2024/ 2025, DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat Dedi Hadi Reses di Sungai Dualap, Masyarakat Usulkan Normalisasi Sungai dan Parit Bangun Gedung Multifugsi Petro Berkah Pengabuan Convention Center, Ini Kata Bupati Anwar Sadat

Home / Polri

Kamis, 23 September 2021 - 11:35 WIB

Polres Bungo Amankan Satu Orang di Duga Penambang Emas Tanpa Izin

BUNGO – Unit Tipidter & Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo mengamankan satu orang diduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bernama IHP (22) Warga Pematang Siantar Rt. 07 Desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan IHP diamankan di kawasan Bukit Sungai Kareh Desa Senamat Ulu Kecamatan Batin III Ulu Kabupaten Bungo pada Selasa (21/9/21) sekitar pukul 16.45 WIB.

Penangkapan pelaku tersebut kata Kapolres Bungo melalui serangkaian tahapan penyelidikan.

BACA JUGA  Aster Panglima TNI, Tutup Secara Resmi Serbuan Teritorial TNI di Wilayah Korem 042/Gapu

“Pelaku diamankan ketika sedang bekerja melakukan PETI dengan metode “lubang jarum,” ungkap Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat pres rilis di Mapolres Bungo, Rabu (22/09/21).

AKBP Guntur menyebutkan pelaku IHP sudah melakukan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut selama ± 1 bulan.

“Selama sebulan pelaku sudah mendapatkan ±30 gram emas kering,” ujar Guntur.

Emas yang didapat tersebut ternyata masih dibagi-bagi lagi, pemilik lahan mendapatkan 10%, pemilik alat mendapatkan 50%, dan pekerja mendapatkan 40%.

BACA JUGA  Personil Gabungan Polres Tanjab Barat Lakukan Pemeriksaan Penumpang Antar Pulau

Barang Bukti turut diamankan berupa 1 unit mesin diesel, 2 unit besi gelondong, 2 unit palu, karet pemecah batu, serta pentolan emas.

“Pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Polri

Akselerasi Vakisansi Polres Bungo Datangi Cafe dan Tongkrongan Muda Mudi

Polri

Memasuki Musim Kemarau, Kapolsek Tebing Tinggi Rakor Bersama Distrik VI PT WKS

Polri

Polres Tanjab Barat Gelar Vaksinasi di Kantor Lurah Kampung Nelayan

Polri

Kapolres dan Wakapolres Tanjab Barat Santap Siang Danging Qurban Bersama Warga Binaan

Polri

Uang Palsu Beredar di Tanjab Barat, Korban Diminta Untuk Lapor Polisi

Polri

Jaga Ketersediaan Stok dan Kestabilan Harga Minyak Goreng Kapolres Bungo Sidak Distributor dan Pasar

Polri

Polda Jambi Turunkan Personel Pantau Situasi Wisata

Polri

Pos Pam dan Pos Yan Dalam Pelaksanaan Operasi Ketupat Polres Tanjab Barat Terjunkan 200 Personil