mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Terima Langsung Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting Dari Menteri Kesehatan RI Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya Bupati Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara Pembukaan Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Workshop Pemuda Anti Narkoba Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Jihadus Sholihin Kelurahan Tungkal II

Home / Tanjab Barat

Selasa, 21 Desember 2021 - 20:27 WIB

Puluhan Pjs Kades di Tanjab Barat Kembalikan Uang ke Kas Desa 

TANJAB BARAT – Sejumlah pejabat sementara (PJS) Kepala desa (Kades), di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengembalikan uang ke kas desa.

Hal itu tak lepas dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Tanjung Jabung Barat, terhadap Pejabat Sementara Kepala Desa tahun 2019.

Hal ini seperti tertuang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021, perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada di Tanjabbar. Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris daerah (Sekda) Agus Sanusi.

Dalam surat itu disebutkan setidaknya ada 56 nama Pjs kepala desa yang tersebar di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam.

BACA JUGA  Menjadi Tradisi,Warga BTN Selempang Merah Bergotong Royong Buat Bubur Asyura

Sementara Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkasi menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjabbar yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa.

” Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs Thn 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan,” katanya, Selasa (21/12/21).

Saat disinggung berapa jumlah nominal yang dikembalikan, Encep menyebut jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya.

BACA JUGA  Harga Minyak Goreng Semakin Panas, Harga Cabe Semakin Pedas

“Jumlahnya bervariasi sesuai lamanya  jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan,” Ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa, dari jumlah 56 Pjs sebagian mengembalikan. Yang mengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS-nya.

” Kita belum tau detail siapa saja yang sudah mengembalikannya. Karena tidak semuanya karena ada yg tidak mencairkan,” Bebernya.

” Kalau detailnya itu Dinas PMD yang lebih tau. Sebab, desa berada di bawah naungannya. Coba konfirmasi juga dengan Dinas PMD Tanjab Barat.” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Rayakan Imlek,Umat Tionghoa Tanjab Barat Doakan COVID-19 Segera Hilang

Tanjab Barat

H. Anwar Sadat Bersama Istri Kunjungi Lokasi dan Korban Kebakaran

Tanjab Barat

Perjuangkan Listrik di Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama Menteri ESDM RI

Tanjab Barat

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Satpol-PP Tanjab Barat Tarik Semua Personil Dari OPD

Tanjab Barat

Satu Desa di Tanjab Barat Lakukan Lockdown

Kecelakaan

Kecelakaan Lalulintas Mobil Daihatsu Ayla VS Truk di Lintas Timur Jambi – Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Gubernur Minta Penunjukan Dewan Hakim Harus Adil Di MTQ Tingkat Provinsi Jambi

Tanjab Barat

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Dishub Dirikan 2 Posko Terpadu