mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Silaturahmi ke Masyarakat Seberang Kota, UAS Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Masyarakat Bugis di Tanjabbar Siap Dukung dan Menangkan UAS-Katamso Pilkada 2024 Kukuhkan Tim Pemenangan, UAS Katamso di Sambut Ribuan Masyarakat Senyerang Sambut Kedatangan Anwar Sadat, Masyarakat Bram Itam Minta UAS Lanjut Pimpin Tanjabbar Keluar dari Grup Koalisi UAS Katamso, Ucok Mora: Ini Cuma Strategi Untuk Memastikan Ada Penyusup Atau Tidak

Home / Tanjab Barat

Selasa, 21 Desember 2021 - 20:27 WIB

Puluhan Pjs Kades di Tanjab Barat Kembalikan Uang ke Kas Desa 

TANJAB BARAT – Sejumlah pejabat sementara (PJS) Kepala desa (Kades), di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengembalikan uang ke kas desa.

Hal itu tak lepas dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Tanjung Jabung Barat, terhadap Pejabat Sementara Kepala Desa tahun 2019.

Hal ini seperti tertuang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021, perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada di Tanjabbar. Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris daerah (Sekda) Agus Sanusi.

Dalam surat itu disebutkan setidaknya ada 56 nama Pjs kepala desa yang tersebar di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam.

BACA JUGA  Kelurahan Mekar Jaya Masuk 5 Besar Terbaik di Regional I Sumatera

Sementara Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkasi menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjabbar yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa.

” Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs Thn 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan,” katanya, Selasa (21/12/21).

Saat disinggung berapa jumlah nominal yang dikembalikan, Encep menyebut jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya.

BACA JUGA  Hindari Larangan Mudik Lebaran, Pemudik Pulang Lebih Awal

“Jumlahnya bervariasi sesuai lamanya  jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan,” Ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa, dari jumlah 56 Pjs sebagian mengembalikan. Yang mengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS-nya.

” Kita belum tau detail siapa saja yang sudah mengembalikannya. Karena tidak semuanya karena ada yg tidak mencairkan,” Bebernya.

” Kalau detailnya itu Dinas PMD yang lebih tau. Sebab, desa berada di bawah naungannya. Coba konfirmasi juga dengan Dinas PMD Tanjab Barat.” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Apa Saja Fasilitas Ramah HAM di Lingkup Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal

Pilkada

Bentuk Kepengurusan Hingga ke Tingkat Desa, Partai Koalisi UAS-Katamso Akan Kawal Suara 100 Ribu Lebih Suara Partai

Pilkada

Ciptakan Pilkada Damai 2024, Polres Tanjabbar Jalin Silaturahmi ke Sekretariat SMSI

Tanjab Barat

Antisipasi PMK, Disbunak Tanjab Barat Vaksin Hewan Ternak

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat di Dampingi Ketua PKK Meriahkan Mancing Mania Bersama OPD

Tanjab Barat

CFD Utamanya Pengembangan UMKM, Titik Sentral di Alun -Alun Kota

Tanjab Barat

Usai Beri Bantuan Korban Kebakaran, UAS Sambangi Kerabat yang Lagi Sakit

Pembangunan

Berkat Keseriusan Bupati Anwar Sadat, Sport Center Segera Rampung di Bangun