mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Amankan Belasan Anak di Bawah Umur Tinjau Banjir di Merlung, Bupati Tanjabbar Tegaskan Buka Dapur Umum dan Pos Pengungsian Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Anak Penderita Adenoid Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker Danrem 042/Garuda Putih ke Tanjabbar

Home / Tanjab Barat

Selasa, 21 Desember 2021 - 20:27 WIB

Puluhan Pjs Kades di Tanjab Barat Kembalikan Uang ke Kas Desa 

TANJAB BARAT – Sejumlah pejabat sementara (PJS) Kepala desa (Kades), di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengembalikan uang ke kas desa.

Hal itu tak lepas dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Tanjung Jabung Barat, terhadap Pejabat Sementara Kepala Desa tahun 2019.

Hal ini seperti tertuang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021, perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada di Tanjabbar. Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris daerah (Sekda) Agus Sanusi.

Dalam surat itu disebutkan setidaknya ada 56 nama Pjs kepala desa yang tersebar di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam.

BACA JUGA  Ombak Tinggi,Nelayan Tanjab Barat Kurangi Aktivitas Melaut

Sementara Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkasi menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjabbar yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa.

” Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs Thn 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan,” katanya, Selasa (21/12/21).

Saat disinggung berapa jumlah nominal yang dikembalikan, Encep menyebut jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya.

BACA JUGA  Terkait Tapal Batas, Bupati Tanjab Barat Kunker Ke Ditjen Bina Adwil Kemendagri 

“Jumlahnya bervariasi sesuai lamanya  jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan,” Ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa, dari jumlah 56 Pjs sebagian mengembalikan. Yang mengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS-nya.

” Kita belum tau detail siapa saja yang sudah mengembalikannya. Karena tidak semuanya karena ada yg tidak mencairkan,” Bebernya.

” Kalau detailnya itu Dinas PMD yang lebih tau. Sebab, desa berada di bawah naungannya. Coba konfirmasi juga dengan Dinas PMD Tanjab Barat.” Pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Audiens dan Konsultasi Bersama Kementrian LHK

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan

Pemerintahan

Investor Jepang Lirik Potensi Udang Mantis di Perairan Tanjabbar, Anwar Sadat : Semoga Berdampak Positif untuk Masyarakat

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Raih Penghargaan Bergengsi dari Ombudsman RI

Tanjab Barat

Tak Hanya UAS, Hairan dan Istri Juga Nyoblos di TPS 04

Tanjab Barat

H. Anwar Sadat Bersama Istri Kunjungi Lokasi dan Korban Kebakaran

Tanjab Barat

Pembuatan Paspor Umroh di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Meningkat 

Tanjab Barat

RSUD KH Daud Arif Terima 652 Vaksin Sinovac Untuk Karyawan