mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
IPK 3,92 dan Segudang Prestasi, Recha Oktaviani Safitri Wakili Wisudawan Universitas Baiturrahim Uang Rp6 Juta dan HP Hilang Saat Dirawat di RSUD Sungai Bahar, Keamanan Pasien Jadi Sorotan Hamdani Tutup Festival Hari Santri 2026 di Tungkal Ulu, Pesan Santri Jaga Akhlak dan Nilai Keislaman Dari Pesantren untuk Negeri, 2.950 Santri Peringati Hari Santri di Tanjabbar Pemkab Tanjabbar Fasilitasi Kesepakatan Plasma TML, Enam Desa Dapat Alokasi 690 Hektare

Home / Tanjab Barat

Selasa, 21 Desember 2021 - 20:27 WIB

Puluhan Pjs Kades di Tanjab Barat Kembalikan Uang ke Kas Desa 

TANJAB BARAT – Sejumlah pejabat sementara (PJS) Kepala desa (Kades), di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengembalikan uang ke kas desa.

Hal itu tak lepas dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Tanjung Jabung Barat, terhadap Pejabat Sementara Kepala Desa tahun 2019.

Hal ini seperti tertuang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021, perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada di Tanjabbar. Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris daerah (Sekda) Agus Sanusi.

Dalam surat itu disebutkan setidaknya ada 56 nama Pjs kepala desa yang tersebar di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Resmi Friendly Match Tenis Lapangan Silaturahmi SKK Migas Sumbagsel, KKKS Tanjab Barat

Sementara Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkasi menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjabbar yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa.

” Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs Thn 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan,” katanya, Selasa (21/12/21).

Saat disinggung berapa jumlah nominal yang dikembalikan, Encep menyebut jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker Danrem 042/Garuda Putih ke Tanjabbar

“Jumlahnya bervariasi sesuai lamanya  jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan,” Ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa, dari jumlah 56 Pjs sebagian mengembalikan. Yang mengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS-nya.

” Kita belum tau detail siapa saja yang sudah mengembalikannya. Karena tidak semuanya karena ada yg tidak mencairkan,” Bebernya.

” Kalau detailnya itu Dinas PMD yang lebih tau. Sebab, desa berada di bawah naungannya. Coba konfirmasi juga dengan Dinas PMD Tanjab Barat.” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pilkada

Satukan Suara, Ribuan Anak Rantau Medan Berikan Dukung Kemenangan UAS Katamso di Pilkada

Organisasi

Peringati Hari Santri Tahun 2025, KORMi Tanjabbar Goes To Pesantren

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

Pilkada

Kampung Nelayan Menggema, Masyarakat Teriakan Coblos Nomor 1 UAS Katamso

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Keolahragaan Daerah

Pemerintahan

Implementasi SAKIP dan RB 2025, Pemkab Tanjabbar Audiensi ke KemenPANRB

Tanjab Barat

Detik Detik Warga Tangkap Buaya Berukuran 1,5 Meter Dengan Jaring

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjabbar Buka Workshop Evaluasi dan Fasilitasi Kerja Sama