mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bersama Umy Fadillah Sadat, Emak Emak Teluk Kulbi Bersatu Suarakan Kemenangan untuk UAS Katamso Ribuan Massa Padati Kampanye di Bram Itam, Masyarakat Sebut UAS Katamso Pemimpin Terbaik untuk Tanjabbar Sampaikan Program Berkah Madani, Umy Fadillah Sadat Bersama Ibu Ibu Pengajian Kampung Nelayan Suarakan Pilihan ke UAS Katamso Masyarakat Lubuk Terentang, Akui Banyak Program Ustad Anwar Sadat Bermanfaat Sampaikan Visi Misi Berkah Madani, Cabup UAS di sambut Hangat Masyarakat Makmur Jaya

Home / DPRD

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:29 WIB

Raperda Pengajuan Belanja Modal Perumda Tirta Pengabuan Belum di Setujui Dewan, Ini Sebabnya

Tanjab Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum menyetujui pengajuan anggaran untuk belanja modal Perumda Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat.

Dipendingnya anggaran sebesar Rp 50 milyar ini disampaikan DPRD Tanjung Jabung Barat pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pansus dan pengambilan keputusan DPRD terhadap dua Raperda, serta pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selasa (28/12/21).Ketua pansus DPRD Tanjung Jabung Barat, Jamal Darmawan Sie menyebutkan usulan pengajuan belanja modal untuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pengabuan belum bisa disetujui oleh DPRD Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Tinjau Operasi Pasar Daging Sapi

” Intinya, bukan terjadi menolakan Raperda tentang belanja modal pada PDAM Tirta Pengabuan.” Ujarnya.

Jamal menyebutkan bahwa, pihaknya menilai ada amanat perda pendirian PDAM yang belum dilakukan, salah satu nya mengenai modal dasar.

” Sampai hari ini, kita belum tahu modal dasar PDAM itu berapa. Sehingga kita diminta untuk melakukan penyertaan modal, nah itu yang tidak bisa kita lakukan.” Katanya.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Serahkan 16 Akta Pendirian Koperasi Puskesmas di wilayah Tanjab Barat

Menurut Jamal, seharusnya sudah ada modal dasar agar bisa dilakukan penyertaan modal.

” Dan pada Raperda ini juga hanya berbicara penyertaan modal berupa uang. Padahal banyak fasilitas Kabupaten, seperti bangunan dan lain sebagainya yang digunakan oleh PDAM, itu juga harus menjadi Modal. Sehingga kami belum bisa melakukan pengesahan, terkait bangunan dan sebagainya belum dinilai.” Ungkapnya.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

DPRD

Satria Tubagus Diamanahkan Jadi Sekretaris Komisi II DPRD Tanjab Barat

DPRD

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Jenguk Sekda

DPRD

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Dinas PUPR Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bram Itam

DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat, lepas Logistik Pemilu 2024

DPRD

Serap Aspirasi Masyarakat Kampung Nelayan, Rendra Usman :Ini Akan dibawa ke DPRD untuk di tindak lanjuti

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah BKRD 

DPRD

Anggota DPRD Fraksi PDIP Tanjab Barat Ikut Panen Buah Semangka Bersama PT LPPPI

DPRD

Masa Reses Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat