mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor Bentuk Kepedulian dan Beri Bantuan, Kapolres Tanjabbar Sambangi Nelayan Penyandang Disabilitas Paripurna Pertama, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati Drainase Tersumbat, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Masyarakat Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Home / DPRD

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:29 WIB

Raperda Pengajuan Belanja Modal Perumda Tirta Pengabuan Belum di Setujui Dewan, Ini Sebabnya

Tanjab Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum menyetujui pengajuan anggaran untuk belanja modal Perumda Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat.

Dipendingnya anggaran sebesar Rp 50 milyar ini disampaikan DPRD Tanjung Jabung Barat pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pansus dan pengambilan keputusan DPRD terhadap dua Raperda, serta pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selasa (28/12/21).Ketua pansus DPRD Tanjung Jabung Barat, Jamal Darmawan Sie menyebutkan usulan pengajuan belanja modal untuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pengabuan belum bisa disetujui oleh DPRD Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA  Bupati Hadiri Rapat Paripurna Pertama di DPRD Tanjab Barat

” Intinya, bukan terjadi menolakan Raperda tentang belanja modal pada PDAM Tirta Pengabuan.” Ujarnya.

Jamal menyebutkan bahwa, pihaknya menilai ada amanat perda pendirian PDAM yang belum dilakukan, salah satu nya mengenai modal dasar.

” Sampai hari ini, kita belum tahu modal dasar PDAM itu berapa. Sehingga kita diminta untuk melakukan penyertaan modal, nah itu yang tidak bisa kita lakukan.” Katanya.

BACA JUGA  Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Hadiri Musrenbang Tingkat kecamatan

Menurut Jamal, seharusnya sudah ada modal dasar agar bisa dilakukan penyertaan modal.

” Dan pada Raperda ini juga hanya berbicara penyertaan modal berupa uang. Padahal banyak fasilitas Kabupaten, seperti bangunan dan lain sebagainya yang digunakan oleh PDAM, itu juga harus menjadi Modal. Sehingga kami belum bisa melakukan pengesahan, terkait bangunan dan sebagainya belum dinilai.” Ungkapnya.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

DPRD

Dewan Minta Paket Lelang di Batalkan, Pencopotan Pejabat Pemkab Jaman Bupati Sebelumnya Nabrak Aturan

DPRD

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Laporan Panitia Khusus 

DPRD

Paripurna Pertama, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Empat, Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati dan Ranperda APBD Tahun 2023

DPRD

Serap Aspirasi Masyarakat Kampung Nelayan, Rendra Usman :Ini Akan dibawa ke DPRD untuk di tindak lanjuti

DPRD

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjab Barat Doa Bersama di Makam Bung Karno

DPRD

Gelar Paripurna, DPRD Tanjabbar Dengarkan Pidato Perdana Bupati Anwar Sadat

DPRD

Menjadi Ketua BK DPRD Tanjab Barat, Jamal: Dewan Harus Disiplin