mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Apresiasi SKK Migas PetroChina Atas Bantuan Perlengkapan CJH Bupati Anwar Sadat Lepas CJH Tanjab Barat Tahun 1444 H Soal Tapal Batas,Waka DPRD I Tanjab Barat Sampaikan Ini Jadi Inspektur Upacara peringatan Hari Pancasila, Wabup Hairan Bacakan Sambutan Presiden RI DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Dua, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Ranperda RTRW

Home / DPRD

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:29 WIB

Raperda Pengajuan Belanja Modal Perumda Tirta Pengabuan Belum di Setujui Dewan, Ini Sebabnya

Tanjab Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, belum menyetujui pengajuan anggaran untuk belanja modal Perumda Tirta Pengabuan Tanjung Jabung Barat.

Dipendingnya anggaran sebesar Rp 50 milyar ini disampaikan DPRD Tanjung Jabung Barat pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pansus dan pengambilan keputusan DPRD terhadap dua Raperda, serta pendapat akhir bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Selasa (28/12/21).Ketua pansus DPRD Tanjung Jabung Barat, Jamal Darmawan Sie menyebutkan usulan pengajuan belanja modal untuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Pengabuan belum bisa disetujui oleh DPRD Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Tinjau Jembatan dan Jalan Rusak di Desa Suak Labu

” Intinya, bukan terjadi menolakan Raperda tentang belanja modal pada PDAM Tirta Pengabuan.” Ujarnya.

Jamal menyebutkan bahwa, pihaknya menilai ada amanat perda pendirian PDAM yang belum dilakukan, salah satu nya mengenai modal dasar.

” Sampai hari ini, kita belum tahu modal dasar PDAM itu berapa. Sehingga kita diminta untuk melakukan penyertaan modal, nah itu yang tidak bisa kita lakukan.” Katanya.

BACA JUGA  Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Minta Pemkab Prioritaskan Pembenahan Layanan Kesehatan

Menurut Jamal, seharusnya sudah ada modal dasar agar bisa dilakukan penyertaan modal.

” Dan pada Raperda ini juga hanya berbicara penyertaan modal berupa uang. Padahal banyak fasilitas Kabupaten, seperti bangunan dan lain sebagainya yang digunakan oleh PDAM, itu juga harus menjadi Modal. Sehingga kami belum bisa melakukan pengesahan, terkait bangunan dan sebagainya belum dinilai.” Ungkapnya.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

DPRD

Reses Tahap II Tahun Sidang 2022-2023, Hamdani Serap Aspirasi Masyarakat di Dua Desa

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar, Hadiri Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Antar Daging Kurban Pada Warga Kurang Mampu Secara Door to Door

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Kedua, Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

DPRD

Fraksi PDIP Tanjab barat Beri Pandangan Umum Terkait APBD Tahun Anggaran 2023

DPRD

DPD II Partai Golkar Tanjab Barat Menunggu Proses PAW Budi Azwar

DPRD

Warga Keluhkan Sumur Bor Pokir Dewan Provinsi Jambi Tidak Berfungsi

DPRD

DPRD Tanjab Barat Buka Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia