mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Buka Turnamen Hamdani Cup VII, Ketua DPRD Tanjabbar Berharap Lahir Bibit Muda Potensial Bahas Infrastruktur Jalan, Ketua DPRD Tanjabbar Kunker ke BPJN Jambi Tanam Padi di Sri Agung, Ketua DPRD Tanjabbar Dukung Program Swasempada Pangan Tinjau Pembersihan Drainase, Wabup Katamso Himbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Home / Berita

Kamis, 8 April 2021 - 17:16 WIB

Razia Lapas Kuala Tungkal Jelang Ramadhan Warga Binaan Kedapatan Simpan Hp dan Sajam

Tanjab Barat – Jelang memasuki bulan suci ramadhan dan memperingati hari Bhakti permasyarakatan ke-57 tahun 2021, lapas Kelas II B Kuala Tungkal bersama TNI – Polri melakukan razia di blok hunian para tahanan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keamanan dan kebersihan serta mencari barang terlarang yang di bawa dan disimpan oleh warga binaan dalam lapas kelas II B jual tungkal.

Usai melakukan razia,Kepala lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Sugiharto dalam hal ini menyampaikan, kurang lebih satu jam Petugas gabungan melukan razia di blok hunian para tahanan.

BACA JUGA  Syarat Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Masa Berlaku 10 Tahun

“Razia ini dilakukan di seluruh blok hunian warga binaan dari blok Narkoba dan Kriminal Umum,”ucap kalapas.

Lebih lanjut kalapas mengatakan razia rutin ini dilakukan untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan dan dari hasil razia tadi ditemukan hampir 3 kantung plastik barang sitaan dan tidak menemukan barang seperti narkoba.

“Dari barang sitaan kita temukan, kabel listrik, kayu, batu bata,Handphone dan senjata tajam rakitan serta barang lainnya yang tidak perlu ada didalam kamar tahanan, dan Kita tidak menemukan adanya barang terlarang seperti narkoba,”ujarnya.

BACA JUGA  PT LPPPI Salurkan Oksigen Medis Untuk Rumah Sakit di Provinsi Jambi

Ia berharap para tahanan dapat tetap mematuhi aturan dan ketertiban serta kebersihan dalam setiap blok kamar tahanan.

“semoga para warga binaan di lapas Kelas II B Kuala Tungkal ini selalu mematuhi aturan dan tidak menggunakan atau membawa barang terlarang kedalam blok hunian lapas,”pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

PT LPPPI Salurkan Oksigen Medis Untuk Rumah Sakit di Provinsi Jambi

Berita

Proyek Pembangunan Rigid Beton Patunas Terhambat Tiang PLN 

Berita

Menkumham RI Berikan Apresiasi dan Penghargaan Kepada Bupati Muaro Jambi

Berita

Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa

Berita

Komnas PA dan TRC PPA Akan Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Tanjab Barat

Berita

Kompak Tri Pilar Blusukan di Desa Pembengis Bagikan Sembako dan Hewan Peliharaan Ternak

Berita

Kecewa Layanan Indihome, Pelanggan Lapor Ke YLKI Tanjab Barat

Berita

Syarat Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Masa Berlaku 10 Tahun