TANJAB BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja pada Kamis (18/3/21) malam menggelar razia ketertiban dan keamanan umum di dalam Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dari razia tersebut setidaknya sejumlah orang diamankan, di karenakan kedapatan sedang minum tuak dan asik ngelem di wilayah pelabuhan LLASDP.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Tanjabbar, H. Endang Surya, ia menyebutkan bahwa dalam razia yang dilakukan pihaknya 5 orang diamankan, ketangkap tangan sedang ngelem dan minum tuak.
” Dari 5 orang tersebut, satu diantaranya perempuan yang sedang hamil,” Ujar Endang.
Ia menyebutkan bahwa, giat yang dilakukan ini dalam rangka penertiban anak anak gelandangan dan pengemis, untuk mendukung program bapak bupati dan wakil bupati Tanjabbar dalam rangka Tanjab Barat “berkah”.
” Dimana ini juga termasuk visi misi dalam rangka meningkatkan cipta kondisi sosial yang tertib aman dan harmonis,” Katanya Kamis malam.
Sementara itu, pada kelima orang yang telah diamankan ini, kata Endang pihaknya akan memproses yang dilakukan oleh PPNS Satpol PP kemudian juga berkoordinasi dengan pihak Dinas sosial.
” Untuk yang hamil, kita berkoordinasi dengan dinsos, apakah dikembalikan atau dibina lagi, nanti sesuai kesepakatan lah,” Ucapnya.
Demikian, ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Tanjabbar, agar bersama sama menjaga lingkungan dan memperhatikan anak anak agar tidak terpengaruh dengan hal hal negatif seperti tuak dan lem.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tanjab Barat, Syarifuddin menyampaikan akan menindak lanjutinya dengan mengirimnya kepanti sosial pembinaan wanita diprovinsi Jambi.
” Untuk yang hamil ini ada keluarga disini maka kita akan melakukan pendekatan kepada keluarga dengan membuat pernyataan bahwasanya tidak mengulangi lagi, kegiatann seperti itu lagi dan keluarganya siap melakukan pembinaan untuk yang tertangkap dalam posisi hamil,” Ujarnya.
Sedangkan Uluntuk warga yang lainnya, kata dia karena ini juga warga Tanjabbar, pihaknya juga akan kembalikan ke keluarganya.
” Jika orang luar maka kita akan kembalikan ke wilayah tempat tinggalnya. Dengan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya,” Ungkapnya.