mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya Bupati Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara Pembukaan Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Workshop Pemuda Anti Narkoba Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Jihadus Sholihin Kelurahan Tungkal II Pemkab Tanjab Barat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

Home / Kriminal

Rabu, 9 Maret 2022 - 07:36 WIB

Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Perambah Hutan di Kawasan HPT

Tanjab Barat – Seorang tersangka pelaku perambahan hutan diaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat.

Tersangka Inisial TRS diamankan saat sedang merambah hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau,Kecamatan Renah Mandalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, saat Satreskrim polres Tanjab Barat kelokasi mendapatkan seorang inisial TRS yang di duga sedang melakukan perambahan hutan tersebut.

“Perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara hukum tidak di perbolehkan,”katanya.

BACA JUGA  Penemuan Mayat Pria Tergeletak Gegerkan Warga Bagan Pete, Diduga Korban Pembunuhan

Saat ditangkap kata Kasatreskrim, pelaku tengah melakukan penebangan dilokasi pada Februari 2022 lalu. Saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,”ujarnya, Selasa (08/03/22).

Dari Tangan pelaku Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan peralatan lainnya yang di gunakan oleh pelaku.

“Ada alat pemotong sinso, minyak bensin, galon dan alat alat lainnya.Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),”jelasnya.

Lanjutnya, pelaku sudah melakukan perambahan hutan seluas 10 Hektare untuk di jadikan lahan perkebunan.

BACA JUGA  Remaja di Kuala Tungkal Ditemukan Meninggal Gantung Diri 

“Ini berdasarkan hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat, lahan tersebut seluas 10 hektar.” Sebutnya.

Terkait kawasan perhutanan, kata dia juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

” Sejauh ini kita juga sudah memeriksa saksi ahli seperti BPN, kehutanan dan polisi hutan,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, kata Septia tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.

” UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Pungkasnya.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gelapkan Pajak Hingga Milyaran, Direktur PT Jasmine Indah di Limpahkan Ke Kejari Tanjab Barat

Kriminal

Waspada! Catut Nama Lintastungkal,Seorang Oknum Coba Peras Warga

Kriminal

Tim Petir Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Curanmor

Kriminal

Ditusuk OTK, Satu Warga Tanjab Barat Meninggal dan Satu Mengalami Luka

Kriminal

Breaking News !!  Puluhan Box Benih Lobster dan 4 Tersangka di Amankan Polres Tanjab Barat

Kriminal

Ternyata, Oknum Pelatih Bola di Tanjab Barat Pernah Terlibat Komitas LGBT

Kriminal

Sempat Aksi Kejar Kejaran Dengan Polisi,Ternyata 2 Pemuda Ini Sembunyikan Sabu Dalam Jok Motor

Kriminal

Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Ternyata Seorang Siswi