mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Alat Berat di Jembatan Pargom Masih Terparkir, Bupati UAS: Kita Tunggu Realisasi BPJN Jambi  Wabup Hairan Hadiri dan Tutup Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Cuaca Cenderung Panas,Wabup Himbau Masyarakat Jangan Membuka Lahan Dengan Membakar Buka Secara Resmi,Sekda Tanjab Barat Minta Pelatih Dapat Mencetak Kafilah Berprestasi Wabup Hairan Apresiasi Peluncuran Album Lagu Daerah dan Religi Kabupaten Tanjab Barat

Home / Kriminal

Rabu, 9 Maret 2022 - 07:36 WIB

Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Perambah Hutan di Kawasan HPT

Tanjab Barat – Seorang tersangka pelaku perambahan hutan diaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat.

Tersangka Inisial TRS diamankan saat sedang merambah hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau,Kecamatan Renah Mandalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, saat Satreskrim polres Tanjab Barat kelokasi mendapatkan seorang inisial TRS yang di duga sedang melakukan perambahan hutan tersebut.

“Perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara hukum tidak di perbolehkan,”katanya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Ke-11 Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab

Saat ditangkap kata Kasatreskrim, pelaku tengah melakukan penebangan dilokasi pada Februari 2022 lalu. Saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,”ujarnya, Selasa (08/03/22).

Dari Tangan pelaku Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan peralatan lainnya yang di gunakan oleh pelaku.

“Ada alat pemotong sinso, minyak bensin, galon dan alat alat lainnya.Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),”jelasnya.

Lanjutnya, pelaku sudah melakukan perambahan hutan seluas 10 Hektare untuk di jadikan lahan perkebunan.

BACA JUGA  Akun WhatsApp Kapolres Tanjabbar Dibajak OTK

“Ini berdasarkan hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat, lahan tersebut seluas 10 hektar.” Sebutnya.

Terkait kawasan perhutanan, kata dia juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

” Sejauh ini kita juga sudah memeriksa saksi ahli seperti BPN, kehutanan dan polisi hutan,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, kata Septia tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.

” UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Pungkasnya.(*#)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pelatih Bola di Tanjab Barat Ditangkap Polisi Diduga Sodomi Anak Didiknya

Kriminal

Tolak Vonis 1,5 Tahun Majelis Hakim, Anggota DPRD Tanjab Barat Ajukan Banding

Kriminal

Aki Mobil Dicuri, Sopir Tangki PDAM Lapor Polisi

Kriminal

Terduga Pelaku Pencurian Elektronik SMPN 2 Betara di Ciduk Polisi.

Kriminal

Penemuan Mayat Pria Tergeletak Gegerkan Warga Bagan Pete, Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Secara Geografis Sepuluh Desa di Tanjab Barat Rawan Penyelundupan Benur dan Narkoba

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

Kriminal

Polsek Jaluko Amankan Pelaku Begal Motor