mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Dishub Tanjabbar Pasang Portal dan CCTV di Jalan Semau Sambut Pergantian Tahun, Polres Tanjabbar Keluarkan Himbauan Tegas ke Masyarakat  Polres Tanjabbar Ungkap Kasus Selama Tahun 2025,Kasus Narkotika Masih Tertinggi  Judi Tembak Ikan Merajalela di Tungkal Ulu  Ketua DPRD Tanjabbar Tunjukan Kepedulian Terhadap Perkembangan Olahraga

Home / Kriminal

Rabu, 9 Maret 2022 - 07:36 WIB

Satreskrim Polres Tanjab Barat Ringkus Pelaku Perambah Hutan di Kawasan HPT

Tanjab Barat – Seorang tersangka pelaku perambahan hutan diaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat.

Tersangka Inisial TRS diamankan saat sedang merambah hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau,Kecamatan Renah Mandalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, saat Satreskrim polres Tanjab Barat kelokasi mendapatkan seorang inisial TRS yang di duga sedang melakukan perambahan hutan tersebut.

“Perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara hukum tidak di perbolehkan,”katanya.

BACA JUGA  Terduga Pelaku Pencurian Elektronik SMPN 2 Betara di Ciduk Polisi.

Saat ditangkap kata Kasatreskrim, pelaku tengah melakukan penebangan dilokasi pada Februari 2022 lalu. Saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,”ujarnya, Selasa (08/03/22).

Dari Tangan pelaku Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan peralatan lainnya yang di gunakan oleh pelaku.

“Ada alat pemotong sinso, minyak bensin, galon dan alat alat lainnya.Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),”jelasnya.

Lanjutnya, pelaku sudah melakukan perambahan hutan seluas 10 Hektare untuk di jadikan lahan perkebunan.

BACA JUGA  Tiga Oknum Dishub Kota Jambi Terjaring OTT Oleh Tim Resmob Polda Jambi

“Ini berdasarkan hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat, lahan tersebut seluas 10 hektar.” Sebutnya.

Terkait kawasan perhutanan, kata dia juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

” Sejauh ini kita juga sudah memeriksa saksi ahli seperti BPN, kehutanan dan polisi hutan,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, kata Septia tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.

” UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Pungkasnya.(*#)

Tanjab Barat – Seorang tersangka pelaku perambahan hutan diaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat.

Tersangka Inisial TRS diamankan saat sedang merambah hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Danau,Kecamatan Renah Mandalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Muharman Arta melalui Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, IPTU Septia Intan Putri membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, saat Satreskrim polres Tanjab Barat kelokasi mendapatkan seorang inisial TRS yang di duga sedang melakukan perambahan hutan tersebut.

“Perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara hukum tidak di perbolehkan,”katanya.

Saat ditangkap kata Kasatreskrim, pelaku tengah melakukan penebangan dilokasi pada Februari 2022 lalu. Saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,”ujarnya, Selasa (08/03/22).

Dari Tangan pelaku Kasat Reskrim menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan peralatan lainnya yang di gunakan oleh pelaku.

“Ada alat pemotong sinso, minyak bensin, galon dan alat alat lainnya.Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),”jelasnya.

Lanjutnya, pelaku sudah melakukan perambahan hutan seluas 10 Hektare untuk di jadikan lahan perkebunan.

“Ini berdasarkan hasil dari pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat, lahan tersebut seluas 10 hektar.” Sebutnya.

Terkait kawasan perhutanan, kata dia juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

” Sejauh ini kita juga sudah memeriksa saksi ahli seperti BPN, kehutanan dan polisi hutan,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya ini, kata Septia tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.

” UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Pungkasnya.(*#)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Bawa Narkoba di Upah 2 Juta,Dua Pemuda Asal Pekan Baru di Tangkap Polisi

Kriminal

Tolak Vonis 1,5 Tahun Majelis Hakim, Anggota DPRD Tanjab Barat Ajukan Banding

Kriminal

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman Diringkus Polsek Betara

Kriminal

Aki Mobil Dicuri, Sopir Tangki PDAM Lapor Polisi

Kriminal

Akun WhatsApp Kapolres Tanjabbar Dibajak OTK

Kriminal

Mayat Terikat Tali Terungkap, Pelaku Ayah dan Adik Korban Sendiri

Kriminal

Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai 20 Miliyar

Kriminal

Pelaku Curanmor di Suban Dihadiahi Timas Panas