TANJAB BARAT – Meski Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah selesai dilaksanakan pada 29 agustus 2022 lalu, namun pasca Pilkades sejumlah desa terjadi sengketa dalam pemungutan suara. Salah satunya seperti yang terjadi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kuala Betara.
Dua calon kades yang bertarung didesa tersebut akhirnya dimenangkan oleh calon nomor urut 02 Hardiansyah yang mengungguli lawannya nomor urut 01 yakni Saharah, pasca pemilihan tersebut tim calon nomor urut 01 mengajukan keberatan atas hasil pilkades itu dan menduga bahwa adanya kecurangan.
Sekretaris Panitia Pilkades Tanjung Pasir, Yunus membenarkan bahwa tim dari calon nomor urut 01 mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara di 5 TPS yang telah dilakukan perhitungan menurutnya, sejauh ini panitia sudah secara maksimal sesuai aturan melakukan tugas penyelenggaraan pilkades.
“Iya ada keberatan aja dari mereka, sebenarnya kalau dari kita sudah melaksanakan nya sesuai tahapan intinya mereka menganggap bahwa ada keterlambatan dalam memberikan surat edaran perihal penambahan surat suara.” Kata Yunus. Kamis, (08/09/2022).
Terkait hal itu lanjut Sekretaris Panitia Pilkades, pihaknya menerima ajuan keberatan tersebut dengan menindaklanjuti ke tingkat Kecamatan Kuala Betara melalui rapat fasilitasi pada 06 september 2022 lalu. Yunus menyebut terdapat empat poin ajuan keberatan calon itu.
Berdasarkan notulen rapat fasilitasi yang diterima, bahwa calon nomor urut 01 menggugat pertama mengenai keterlambatan pemberian informasi terkait penambahan surat suara sehingga dengan keterlambatan itu paslon tidak dapat mensosialisasikan pendukungnya.
Kedua, pihaknya menduga adanya penggelembungan surat suara melalui media KK dan KTP, ketiga terkait pencoblosan dua lobang dianggap sah sementara di TPS lain tidak sah. Dan gugatan terakhir saksi calon nomor urut 1 tidak berada didalam ruangan dalam proses pemungutan suara.
“Selama proses berjalan nya pemungutan dan perhitungan suara tidak ada keberatan dari masing-masing calon di TPS yang bersangkutan karena semua dibuktikan dengan penandatanganan berita acara hasil proses perhitungan suara.” Ungkap Yunus.
Terpisah, Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairan saat dikonfirmasi menyebutkan terkait sengketa pilkades di Desa Tanjung Pasir bahwa beberapa regulasi yang disampaikan tidak menyalahi aturan.”Salah satunya tidak ada dalam aturan bahwa saksi meninggalkan TPS tanpa izin itu tidak ada juga, terus surat suara yang tercoblos dua kali dalam simetrik yang sama dalam ketentuan itu sah.” Sebut Wabup usai melaksanakan rapat terkait permasalahan Pilkades.
“Yang pasti kita minta nanti dari pihak panitia penyelenggara untuk menyelesaikan dulu permasalahan di tingkat desa secara musyawarah, jadi yang masuk hari ini kita kembali ke desa masing-masing dulu.” Pungkasnya.
Berdasarkan hasil perolehan suara Pilkades Tanjung Pasir, calon nomor urut 01 Saharah meraih suara sebanyak 609 suara, sementara untuk calon nomor urut 2 Hardiansyah yang merupakan petahana mengungguli dengan perolehan 727 suara. (*#)