TANJAB BARAT – Satreskrim Polsek Pengabuan berhasil mengamankan satu orang tersangka K (50) Warga Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
K (50) ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri K (17) dan tersangka saat ini mendekam di Mapolres Tanjab Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro SIK MH bahwa Penangkapan dilakukan 27 Januari 2021 oleh tim Reskrim Polsek Pengabuan atas laporan Keluarga. Jumat (05/02/21).
Ia mengatakan, kejadian tersebut berawal sang kakak korban yang melihat foto adiknya di handphone tersangka.
“Fotonya berada di sampah galeri hp tersangka,” kata Kapolres.
Melihat hal itu, kakak korban kemudian memindahkan foto adiknya itu ke ponsel miliknya sebagai barang bukti untuk selanjutnya di laporkan. Selanjutnya, kakak korban menghubungi korban yang bekerja di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
“Adiknya mengakui jika bagian tubuh nya di pegang dan di foto oleh ayah tirinya (red, tersangka K),”ungkapnya.
Selanjutnya, setelah melakukan konfirmasi ke pada adiknya itu. Kakak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pengabuan. Baru, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Langsung bergerak cepat, dengan koordinasi dengan keluarga karena waktu itu pelaku di luar dan setelah pulang langsung di tangkap,”sebutnya.
Kapolres menyebutkan jika kasus itu saat ini di tangani unit perlindungan anak satreskrim polres Tanjab Barat.
“Unit PPA yang pegang dan tangani kasusnya.”pungkasnya.