mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Anwar Sadat Soroti Kabel Semrawut di Kuala Tungkal, Provider Internet Diminta Berbenah Ritual hingga Hiburan Warnai HUT Klenteng Kuan Kong Bio Kuala Tungkal IPK 3,92 dan Segudang Prestasi, Recha Oktaviani Safitri Wakili Wisudawan Universitas Baiturrahim Uang Rp6 Juta dan HP Hilang Saat Dirawat di RSUD Sungai Bahar, Keamanan Pasien Jadi Sorotan Hamdani Tutup Festival Hari Santri 2026 di Tungkal Ulu, Pesan Santri Jaga Akhlak dan Nilai Keislaman

Home / Hukum dan HAM

Selasa, 6 Desember 2022 - 19:13 WIB

Situs e-VOA Palsu Muncul di Pencarian Google, Plt.Dirjen Imigrasi :Situs Resmi e-VOA Hanya di molina.imigrasi.go.id

JAKARTA – Situs palsu pengurusan elektronik visa on arrival (e-VOA) https://www.indonesia-evoa.com muncul di pencarian teratas mesin pencari google, warga negara asing diminta berhati-hati. Situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id. 

Sebelumnya e-VOA resmi berlaku sejak Kamis (10/11/2022), yang diatur dalam surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0764.GR.01.01 tahun 2022.

Selama masa uji coba diberlakukan pada 4 – 9 November 2022, tercatat 1.719 e-VOA sudah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VOA sudah masuk ke Wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

BACA JUGA  Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

“Sama seperti mekanisme pembayaran e-VOA yang asli, di situs palsu ini orang asing juga bisa melakukan pembayaran melalui mekanisme payment gateway. Ini sudah masuk ranah kejahatan siber. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kasus ini,”ungkap Plt. Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Selasa (06/12/22).

Widodo menjelaskan,jika sebelumnya hanya 46 negara yang bisa memperoleh e-VOA, saat ini ada orang asing dari 86 negara yang rentan menjadi sasaran penipuan situs palsu pengurusan eVOA tersebut.

BACA JUGA  Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Selain itu lanjutnya,E-VOA bisa digunakan untuk tujuan kunjungan wisata, tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.

“Perpanjangan VOA dapat dilakukan maksimal satu kali untuk 30 hari berikutnya,”ujar Plt.Dirjen Imigrasi.

Widodo Ekatjahjana menegaskan kembali bahwa situs resmi pengurusan e-VOA hanya di molina.imigrasi.go.id.

“Situs www.indonesia-evoa.com adalah palsu yang dibuat oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan,” pungkasnya.

(Hms Dirjen Imigrasi)

Share :

Baca Juga

Hukum dan HAM

Kakanim Kuala Tungkal Ikuti Acara Sinergitas dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023

Hukum dan HAM

Permudah Pembuatan Paspor,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Sosialisasi M-Paspor dan Eazy Paspor

Hukum dan HAM

Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Hukum dan HAM

Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi MoU Dengan Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur

Hukum dan HAM

Silmy Karim Resmi Dilantik Jadi Direktur Jenderal Imigrasi

Hukum dan HAM

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Selama Tahun 2022 Mengalami Peningkatan

Hukum dan HAM

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Hukum dan HAM

Imigrasi Kuala Tungkal Canangkan Pembangunan Zona Integritas 2023