mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua SMSI Tanjabbar Ajak Media Online dan Penggiat Media Sosial, Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Dukungan Terus Mengalir, Kiai Sepuh Do’akan UAS Katamso Lanjut 2 Periode Buka Liga Asosiasi Futsal Kabupaten Tanjab Barat 2024, Bupati : Semoga Melahirkan Pemain yang Berbakat Lanjutkan 2 Periode, Supardi Siap Kerahkan Massa Pendukung Menangkan UAS Katamso Relawan Pemenangan UAS – Katamso di Enam Kecamatan Wilayah Ulu di Kukuhkan

Home / Merangin

Selasa, 29 Desember 2020 - 00:12 WIB

Tak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Al Haris Dihentikan

MERANGUN – Sentra Gakkumdu Kabupaten Merangin menghentikan kasus laporan pelanggaran Pilkada oleh paslon 03 di Pilgub Jambi yakni Al Haris dan belasan ASN di Pemkab Merangin.

Bahkan Gakkumdu juga sudah memastikan jika laporan itu tidak memenuhi cukup bukti.

“Laporan yang melibatkan paslon 03 atas pelanggaran Pilkada ini kami hentikan. Kasus yang dilaporkan ke kita ini saat kita lakukan pemanggilan dan kemudian kita lakukan pemeriksaan hasilnya tidak ada pelanggaran yang kita temukan. Maka dari itu kita dari Gakkumdu baik dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa sepakat menghentikan kasus dugaan pelanggaran pilkada ini,” kata Komisioner Bawaslu Merangin, Abdul Rahim seperti dikutip dari jambione.com, Senin (28/12/20).

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Canangkan Kelurahan Kampung Nelayan Sebagai Kampung Bebas Narkoba

Abdul mengatakan laporan atas dugaan Netralitas ASN di Pilgub Jambi oleh paslon 03 Al Haris itu saat diperiksa Gakkumdu tidak ada bukti yang mengarah kesana.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Merangin

Begini Respon Al Haris Terkait Gugatan CE-Ratu ke MK

Merangin

Polres Merangin Razia PETI di Wisata Dam Betuk Desa Tambang Baru