TANJAB BARAT – Satres Narkoba Polres Tanjab Barat kembali menangkap pelaku kurir pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini pelaku merupakan warga Kota Kuala Tungkal berinisial NA (38) seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan Satresnarkoba melakukan pengungkapan NA pada 03 Februari di Kawasan Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal Kel. Tungkal III Kec. Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan amankan sekitar pukul 20.52 WIB dengan barang bukti 4 paket sabu terbungkus plastik bening,” kata Kapolres AKBP Guntur Saputro, Minggu (07/02/21).
Dari tangan IRT ini polisi mengamankan barang bukti berupa + 3,5 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 4 paket kecil.
Atas perbuatannya Polisi akan menjerat NA dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, terkait maraknya peredaran narkoba saat ini, AKBP Guntur menegaskan akan menindak tegas dan proses hukum siapapun yang terlibat narkoba di wilayah hokum Polres Tanjab Barat.
Sebelumnya penegasan ini disampaikanya saat menggelar pres rilis ungkap kasus penangkapan bandar narkoba di wilayah Kecamatan Batang Asam, Selasa (26/01/21).
“Tidak ada toleransi untuk kasus narkoba,” tegasnya Guntur.
Pihaknya juga kata Guntur, mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi perihal peredaran barang haram tersebut.