mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Terima Langsung Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting Dari Menteri Kesehatan RI Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya Bupati Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara Pembukaan Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Workshop Pemuda Anti Narkoba Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Jihadus Sholihin Kelurahan Tungkal II

Home / Peristiwa

Senin, 22 Februari 2021 - 17:24 WIB

Tersangka Pembakaran Lahan Warga Pengabuan Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

TANJAB BARAT – Bakar lahan dengan cara di bakar, Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan diwilayah Pengabuan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release dimapolres Tanjabbar. Senin (22/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah Membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.

BACA JUGA  Sekda Tanjab Barat Kunjungi dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Nelayan

” Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.” Kata Kapolres.

Sementara dilokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki  pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

“Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.

Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  SMPN 2 Kuala Tungkal Lolos Sebagai Peserta KSN MTK Nasional

Terhadap tersangka kata Guntur diduga dikenai pasal pengolahan dan lingkungan hidup UU 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1.

“Ancaman 3 sampai 10 tahun, denda nya minimal 1 milyar.” Pungkasnya.

Sementara itu, Wahono mengakui bahwa membakar lahan dengan cara dibakar itu melanggar hukum. Tapi dirinya masih nekat membakar lahan pertanian yang baru di belinya itu.

“Saya tau membakar lahan dilarang dan itu saya lakukan untuk mengurangi biaya,” ungkapnya.

Namun dirinya menyesal dengan apa yang telah dilakukan. Ia berpesan kepada para petani atau pemilik kebun untuk tidak melakukan seperti yang dirinya lakukan.

“Sangat menyesal, semoga petani atau pemilik kebun jangan membuka kebun atau lahan dengan cara dibakar, jangan seperti saya,”Pesanya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tali Jembatan Gantung Putus, Belasan Anak Terjatuh Ke Sungai

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah Warga di Kuala Betara

Peristiwa

Satu Rumah dan Dua Unit Kendaraan Ludes Terbakar

Peristiwa

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Kecamatan Betara

Peristiwa

Dihantam Tak Boat Dermaga di Teluk Kempas Rusak

Peristiwa

Ditinggal Istri Bekerja,Suami Meninggal Gantung Diri

Peristiwa

Satu Unit Bus Jurusan Medan-Palembang Terbakar di Tanjakan Sinaga

Peristiwa

Abrasi Kembali Terjadi di Kelurahan Senyerang, Kapolres Himbau Warga Hati Hati Abrasi Susulan