mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Keolahragaan Daerah Tingkatkan Pelayanan Prima, Bupati Tanjabbar Bakal Terapkan Sistem Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal Panen Padi Perdana di Rawa Medang, Bupati Tanjabbar Dorong Peningkatan Ketahanan Pangan Di kepemimpinan Bupati UAS, Tanjabbar Raih Predikat Kinerja Baik Bahas Program Kerja Ketahanan Pangan, Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama KPP

Home / Peristiwa

Senin, 22 Februari 2021 - 17:24 WIB

Tersangka Pembakaran Lahan Warga Pengabuan Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

TANJAB BARAT – Bakar lahan dengan cara di bakar, Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan diwilayah Pengabuan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release dimapolres Tanjabbar. Senin (22/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah Membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.

BACA JUGA  Kehilangan Tempat Tinggal, Wakapolres Tanjab Barat Sewakan Bedeng Untuk Anak Penyandang Disabilitas

” Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.” Kata Kapolres.

Sementara dilokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki  pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

“Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.

Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Tim WASAKA Desa Tanjung Pasir Kompak Dukung UAS - Katamso 2 Periode

Terhadap tersangka kata Guntur diduga dikenai pasal pengolahan dan lingkungan hidup UU 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1.

“Ancaman 3 sampai 10 tahun, denda nya minimal 1 milyar.” Pungkasnya.

Sementara itu, Wahono mengakui bahwa membakar lahan dengan cara dibakar itu melanggar hukum. Tapi dirinya masih nekat membakar lahan pertanian yang baru di belinya itu.

“Saya tau membakar lahan dilarang dan itu saya lakukan untuk mengurangi biaya,” ungkapnya.

Namun dirinya menyesal dengan apa yang telah dilakukan. Ia berpesan kepada para petani atau pemilik kebun untuk tidak melakukan seperti yang dirinya lakukan.

“Sangat menyesal, semoga petani atau pemilik kebun jangan membuka kebun atau lahan dengan cara dibakar, jangan seperti saya,”Pesanya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Seorang Pria di Teluk Nilau di Temukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Satu Rumah dan Sepeda Motor Warga di Desa Purwodadi

Peristiwa

Satu Rumah dan Dua Unit Kendaraan Ludes Terbakar

Peristiwa

Dilanda Banjir, Akses Jalan di Desa Tanjung Paku Lumpuh Total

Peristiwa

Basarnas Lakukan Pencariaan Korban Tenggelamnya Kapal KM Wicly Jaya Sakti

Peristiwa

Kehilangan Tempat Tinggal, Wakapolres Tanjab Barat Sewakan Bedeng Untuk Anak Penyandang Disabilitas

Peristiwa

Breaking News!! Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Kecamatan Senyerang

Peristiwa

Abrasi Kembali Terjadi di Kelurahan Senyerang, Kapolres Himbau Warga Hati Hati Abrasi Susulan