mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pembinaan di Awal Tahun, Bupati Tanjabbar Evaluasi Capaian Kinerja OPD Terima Kunjungan Bank Syariah Indonesia, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri HUT Bank Jambi ke-62 Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Anggota DPRD Tanjabbar Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Home / Pemerintahan

Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:38 WIB

Wabup Hairan Minta Dishub Perketat Kendaraan Melebihi Tonase 

TANJAB BARAT –  Jalan Kabupaten, di wilayah Tanjabbar kerap kali mengalami kerusakan, hal itu akibat dari kendaraan yang melintas melebihi tonase.

Menangapi hal tersebut, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan, SH minta Dinas Perhubungan (Dishub)Tanjabbar agar memperketat aktivitas kendaraan yang melebihi Tonase.

Hal itu disampaikan oleh Hairan disaat turun melihat langsung ke lokasi di Desa tanjung bojo, tepatnya jalan lintas lubuk bernai. Jum’at siang (26/03/21).

Ia menyebutkan bahwa, dirinya sering kali mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat setempat, yang mana kendaraan bertonase besar selalu melintasi jalan Kabupaten tersebut.

BACA JUGA  Menggunakan Kendaraan Roda Dua, Dandim 0419/Tanjab Menyisir Pelosok Pedesaan Beri Bantuan

” Saya sudah coba melakukan mediasi dan menghimbau kepada sopir truk untuk mengurangi kapasitas muatan, sesuai dengan kapasitas jalan maksimal 6 -8 Ton,” Kata Wabup.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa, kendararaan yang bertonase melebihi kapasitas jalan berpotensi merusak fasilitas jalan umum dan ini tidak boleh lagi terjadi.

” Kalau jalan ini rusak akibat kepentingan segelintir orang. Hingga mengorbankan masyarakat banyak pengguna jalan ini tentu akan menjadi beban bagi pemerintahan dalam perbaikan dan pemeliharaan jalan.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Tinjau Lokasi Sumur Minyak Ilegal Terbakar

Untuk itu, kata Hairan ia meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan, agar  memberlakukan ketentuan bagi kendaraan tonase yang membawa barang memasuki Jalan Kabupaten, guna mengantisipasi kerusakan jalan.

“Tidak ada tawar menawar, ketentuan untuk 6- 8 ton ini harus di berlakukan kepada setiap truk yang mengangkut muatan, dari mana saja yang melintas di jalan Kabupaten,” Tegasnya.

Sementara itu, Menangapi hal tersebut Kadis perhubungan Samsul Jauhari berjanji akan menindaklanjuti hal ini.

“Jalan menuju lubuk bernai merupakan jalan Kabupaten dan kapasitas jalan maksimal 6 hingga 8 Ton.” Pungkasnya.(#4R)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Pimpin Rapat Kerjasama Dengan LP Kelas II B Kuala Tungkal

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tutup Acara Two Days Cofee

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Akan Cek Kesehatan ke Jambi

Pemerintahan

16 Desa di Tanjabbar jadi Lokus Stunting, Dapat Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya 384 Unit Toilet

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Berharap Peserta Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi Bisa Disertifikasi

Pemerintahan

Hari Pramuka ke-63, Bupati Anwar Sadat di Anugerahi Penghargaan Lencana Karya Bakti

Pemerintahan

Kafilah MTQ Mulai Berdatangan ke Kuala Tungkal

Pemerintahan

Peringati HKN ke-58, Wabup Tanjab Barat Sampaikan Ini