mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pengurus Cabang KMJKS Tanjabbar Resmi di Kukuhkan dan di Lantik Keluarga Bacawabup M Amin, Bulatkan Dukungan ke UAS di Pilkada  Ketua SMSI Tanjabbar Ajak Media Online dan Penggiat Media Sosial, Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Dukungan Terus Mengalir, Kiai Sepuh Do’akan UAS Katamso Lanjut 2 Periode Buka Liga Asosiasi Futsal Kabupaten Tanjab Barat 2024, Bupati : Semoga Melahirkan Pemain yang Berbakat

Home / Pemerintahan

Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:38 WIB

Wabup Hairan Minta Dishub Perketat Kendaraan Melebihi Tonase 

TANJAB BARAT –  Jalan Kabupaten, di wilayah Tanjabbar kerap kali mengalami kerusakan, hal itu akibat dari kendaraan yang melintas melebihi tonase.

Menangapi hal tersebut, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan, SH minta Dinas Perhubungan (Dishub)Tanjabbar agar memperketat aktivitas kendaraan yang melebihi Tonase.

Hal itu disampaikan oleh Hairan disaat turun melihat langsung ke lokasi di Desa tanjung bojo, tepatnya jalan lintas lubuk bernai. Jum’at siang (26/03/21).

Ia menyebutkan bahwa, dirinya sering kali mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat setempat, yang mana kendaraan bertonase besar selalu melintasi jalan Kabupaten tersebut.

BACA JUGA  Larangan Mudik,Armada Nekat Angkut Penumpang Akan di Stop Paksa

” Saya sudah coba melakukan mediasi dan menghimbau kepada sopir truk untuk mengurangi kapasitas muatan, sesuai dengan kapasitas jalan maksimal 6 -8 Ton,” Kata Wabup.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa, kendararaan yang bertonase melebihi kapasitas jalan berpotensi merusak fasilitas jalan umum dan ini tidak boleh lagi terjadi.

” Kalau jalan ini rusak akibat kepentingan segelintir orang. Hingga mengorbankan masyarakat banyak pengguna jalan ini tentu akan menjadi beban bagi pemerintahan dalam perbaikan dan pemeliharaan jalan.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Tinjau  Perbaikan Jalan Lintas Tungkal - Jambi di Desa Pembengis

Untuk itu, kata Hairan ia meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan, agar  memberlakukan ketentuan bagi kendaraan tonase yang membawa barang memasuki Jalan Kabupaten, guna mengantisipasi kerusakan jalan.

“Tidak ada tawar menawar, ketentuan untuk 6- 8 ton ini harus di berlakukan kepada setiap truk yang mengangkut muatan, dari mana saja yang melintas di jalan Kabupaten,” Tegasnya.

Sementara itu, Menangapi hal tersebut Kadis perhubungan Samsul Jauhari berjanji akan menindaklanjuti hal ini.

“Jalan menuju lubuk bernai merupakan jalan Kabupaten dan kapasitas jalan maksimal 6 hingga 8 Ton.” Pungkasnya.(#4R)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Didampingi Ketua TP PKK,Bupati Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Pemerintahan

Tanjab Barat Peringkat Pertama Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Stunting

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Kembali Gelar Pengajian Rutin

Pemerintahan

Kondisi Covid 19, MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi Diusulkan di Undur

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pantau Proses Pemadaman Kebakaran di Lorong Banten

Pemerintahan

Status Wilayah Tanjab Barat Masuk Siaga Karhutla

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Beserta Istri Hadiri Perpisahan Santriwan dan Santriwati di Ponpes Al-Baqiyatus Shalihat

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tinjau Peternakan Sapi di Desa Adi Jaya.