mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Buka Turnamen Hamdani Cup VII, Ketua DPRD Tanjabbar Berharap Lahir Bibit Muda Potensial Bahas Infrastruktur Jalan, Ketua DPRD Tanjabbar Kunker ke BPJN Jambi Tanam Padi di Sri Agung, Ketua DPRD Tanjabbar Dukung Program Swasempada Pangan Tinjau Pembersihan Drainase, Wabup Katamso Himbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Home / Pemerintahan

Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:38 WIB

Wabup Hairan Minta Dishub Perketat Kendaraan Melebihi Tonase 

TANJAB BARAT –  Jalan Kabupaten, di wilayah Tanjabbar kerap kali mengalami kerusakan, hal itu akibat dari kendaraan yang melintas melebihi tonase.

Menangapi hal tersebut, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan, SH minta Dinas Perhubungan (Dishub)Tanjabbar agar memperketat aktivitas kendaraan yang melebihi Tonase.

Hal itu disampaikan oleh Hairan disaat turun melihat langsung ke lokasi di Desa tanjung bojo, tepatnya jalan lintas lubuk bernai. Jum’at siang (26/03/21).

Ia menyebutkan bahwa, dirinya sering kali mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat setempat, yang mana kendaraan bertonase besar selalu melintasi jalan Kabupaten tersebut.

BACA JUGA  Tanjab Barat Persiapkan Atlit Terbaik, Hadapi Liga Soeratin U-17

” Saya sudah coba melakukan mediasi dan menghimbau kepada sopir truk untuk mengurangi kapasitas muatan, sesuai dengan kapasitas jalan maksimal 6 -8 Ton,” Kata Wabup.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa, kendararaan yang bertonase melebihi kapasitas jalan berpotensi merusak fasilitas jalan umum dan ini tidak boleh lagi terjadi.

” Kalau jalan ini rusak akibat kepentingan segelintir orang. Hingga mengorbankan masyarakat banyak pengguna jalan ini tentu akan menjadi beban bagi pemerintahan dalam perbaikan dan pemeliharaan jalan.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Bersama Istri Keliling Kota Kuala Tungkal Berbagi Sembako

Untuk itu, kata Hairan ia meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan, agar  memberlakukan ketentuan bagi kendaraan tonase yang membawa barang memasuki Jalan Kabupaten, guna mengantisipasi kerusakan jalan.

“Tidak ada tawar menawar, ketentuan untuk 6- 8 ton ini harus di berlakukan kepada setiap truk yang mengangkut muatan, dari mana saja yang melintas di jalan Kabupaten,” Tegasnya.

Sementara itu, Menangapi hal tersebut Kadis perhubungan Samsul Jauhari berjanji akan menindaklanjuti hal ini.

“Jalan menuju lubuk bernai merupakan jalan Kabupaten dan kapasitas jalan maksimal 6 hingga 8 Ton.” Pungkasnya.(#4R)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tinjau Perbaikan Sementara Jalan Hidayat

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjab Barat Dampingi Wagub Provinsi Jambi Tinjau Persiapan Arena MTQ

Pemerintahan

Festival Arakan Sahur dan Takbiran  Tahun Ini Kembali di Tiadakan

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tinjau Normalisasi Parit di Pantunas

Pemerintahan

Wabup Katamso Safari Ramadan ke Masjid Baiturrahman Merlung

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat dan Paguyuban Sinar Mas Jambi Salurkan Minyak Goreng Murah

Pemerintahan

Ngopi Bareng Camat Bram Itam,Bupati Anwar Sadat Sampaikan Pesan Ini 

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Resmikan Peluncuran Buku Batik