mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya Bupati Tanjab Barat Jadi Pembina Upacara Pembukaan Perkemahan Bakti Cabang Ke-2 Saka Bakti Husada Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Workshop Pemuda Anti Narkoba Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh di Masjid Jihadus Sholihin Kelurahan Tungkal II Pemkab Tanjab Barat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023

Home / Pemerintahan

Sabtu, 27 Maret 2021 - 14:38 WIB

Wabup Hairan Minta Dishub Perketat Kendaraan Melebihi Tonase 

TANJAB BARAT –  Jalan Kabupaten, di wilayah Tanjabbar kerap kali mengalami kerusakan, hal itu akibat dari kendaraan yang melintas melebihi tonase.

Menangapi hal tersebut, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan, SH minta Dinas Perhubungan (Dishub)Tanjabbar agar memperketat aktivitas kendaraan yang melebihi Tonase.

Hal itu disampaikan oleh Hairan disaat turun melihat langsung ke lokasi di Desa tanjung bojo, tepatnya jalan lintas lubuk bernai. Jum’at siang (26/03/21).

Ia menyebutkan bahwa, dirinya sering kali mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat setempat, yang mana kendaraan bertonase besar selalu melintasi jalan Kabupaten tersebut.

BACA JUGA  Ini Enam Inovasi Daerah Pemkab Tanjab Barat di Daftarkan ke IGA 2021

” Saya sudah coba melakukan mediasi dan menghimbau kepada sopir truk untuk mengurangi kapasitas muatan, sesuai dengan kapasitas jalan maksimal 6 -8 Ton,” Kata Wabup.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa, kendararaan yang bertonase melebihi kapasitas jalan berpotensi merusak fasilitas jalan umum dan ini tidak boleh lagi terjadi.

” Kalau jalan ini rusak akibat kepentingan segelintir orang. Hingga mengorbankan masyarakat banyak pengguna jalan ini tentu akan menjadi beban bagi pemerintahan dalam perbaikan dan pemeliharaan jalan.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sambut Baik Kunjungan LP3KD Tanjab Barat

Untuk itu, kata Hairan ia meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan, agar  memberlakukan ketentuan bagi kendaraan tonase yang membawa barang memasuki Jalan Kabupaten, guna mengantisipasi kerusakan jalan.

“Tidak ada tawar menawar, ketentuan untuk 6- 8 ton ini harus di berlakukan kepada setiap truk yang mengangkut muatan, dari mana saja yang melintas di jalan Kabupaten,” Tegasnya.

Sementara itu, Menangapi hal tersebut Kadis perhubungan Samsul Jauhari berjanji akan menindaklanjuti hal ini.

“Jalan menuju lubuk bernai merupakan jalan Kabupaten dan kapasitas jalan maksimal 6 hingga 8 Ton.” Pungkasnya.(#4R)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Serahkan Hadiah Lomba Da’i Cilik dan Festival Arakan Sahur Online

Pemerintahan

Safari Jum’at ke Pengabuan, Bupati Sampaikan Insentif Guru Ngaji dan Vaksinasi

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tinjau  Perbaikan Jalan Lintas Tungkal – Jambi di Desa Pembengis

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Kegiatan Pendampingan Teknis Penginputan Aplikasi E-Sakip

Pemerintahan

Wabup Hairan Ucapkan Hari Bhayangkara ke -75 di Polres Tanjab Barat

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Buka Secara Resmi Rapat TIMPORA

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Rakor Peran Serta Jaksa Pengacara Negara Dalam Pembangunan Daerah