mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Tunjukan Kepedulian Terhadap Perkembangan Olahraga Ketua DPRD Tanjabbar Salurkan Bansos ke Masyarakat Desa Tanjung Tayas DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Keempat, Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Tahun 2026 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2026 Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan dan Keterampilan, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Gelar Bimtek

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 3 September 2022 - 07:17 WIB

Dampak Pernikahan Dengan WNA Terhadap Anak

TANJAB BARAT – Warga Masyarakat yang melakukan pernikahan campuran harus jeli dengan pasangannya berstatus Warga Negara Asing (WNA). Pasalnya, akan berdampak kepada status kewarganegaraan terhadap Anak, buah dari hasil pernikahan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham Jambi Yusuf Umar Dani, usai menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi keimigrasian yang mengusung Tema ” Peran Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dalam Penerapan UU Nomor 12/2006 tentang kewarganegaraan” di Hotel Rivoli, Kamis (1/9/22).

Yusuf mengatakan, menikah dengan orang asing itu harus jeli perhatikan Motif dan Niatnya. Karena tidak ada yang tahu di kemudian hari apakah mereka orang asing ini benar – benar suka dan cinta, atau hanya untuk menumpang hidup di Indonesia.

BACA JUGA  Warga Berkerumun Saat Vaksin, TNI - Polri Lakukan Penertiban

“Ada satu kasus Warga kita menikah dengan orang asing berkebangsaan Amerika. Sekarang ini masih berseteru memperebutkan hak asuh Anak,” katanya.

Dijelaskan Yusuf, sekarang banyak Negara bergejolak dan mencari suaka di Indonesia dan dengan melalui pernikahan itulah, cara mudah bagi mereka untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

“Perkawinan Campuran ini harus mengikuti aturan Negara. Karena kasihan nantinya berdampak kepada keturunan nya statusnya apa,” sebut Yusuf mengingatkan kembali.

Masyarakat harus menyadari bahwa pernikahan campuran ini, dia harus tahu hak dan kewajibannya. Jangan karena hanya berkenalan melalui Media sosial kemudian memudahkan kebutuhan WNA tinggal di Indonesia.

“Masyarakat harus selektif dalam memilih jodoh. Kita tidak ada maksud menghalangi. Kalau memang WNA ini banyak memberi manfaat bagi kehidupan dan masa depan itu tidak masalah . Bertanggung jawab secara terus menerus dengan keluarganya,” katanya.

BACA JUGA  Demo di Gedung DPRD,Ini 9 Tuntutan Buruh di Tanjab Barat

Di Provinsi Jambi banyak ditemukan kasus seperti ini. Hanya saja yang bersangkutan malu untuk menyampaikan. Ketika mengurus terkait kewarganegaraan barulah kasus itu ada.

Pernikahan campuran ini harus menjadi perhatian. Jangan enaknya waktu menikah, tetapi bagaimana ketika timbul perceraian. Hak Asuh mana yang akan membuat nyaman terutama bagi Anak maupun orang tuanya sendiri.

“Maka dari itu perlu diperhatikan, identitas, record nya baik atau tidak, statusnya apa, jangan terlena dan mau diajak Nikah. Kenali dulu sejauh mana keseriusan dia dengan kita,” pungkasnya.(*#)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Dua Suku Kata Untuk Nama di KTP, Mulai di Berlakukan Disdukcapil Tanjab Barat

Pemerintahan

HAORNAS ke-42 dan HUT KORMI ke-25 di Tanjabbar Berlangsung Meriah

Pilkada

Pencabutan Nomor Urut di KPU Tanjabbar, Pasangan Anwar Sadat -Katamso Dapat Nomor 1

Pemerintahan

Safari Jumat, Bupati Anwar Sadat Perkenalkan Program Berkah Madani Microfinance

Pilkada

KH Hasan Basri : Jangan Ada yang Berkhianat

DPRD

DPRD Tanjabbar dan Pemkab Tandatangani Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Terima Penghargaan UHC Award Tahun 2024

Tanjab Barat

Sekian Lama Menanti Akhirnya Ratusan CJH Tanjab Barat Akan Berangkat Haji Pada Tahun Ini