Tanjab Barat – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum di tentukan besaran kenaikannya hingga pertengahan November 2022 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dianda Putra mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Provinsi Jambi. Baru setelah mendapat keputusan dari Provinsi akan dibahas terkait besarannya.
“Belum kito putuskan usulannyo ke Gubernur,” katanya, Selasa (22/11/22).
Dianda menyebutkan nantinya akan terlebih dahulu dibahas bersama dengan dewan pengupahan kabupaten terkait kenaikan upah tersebut.
“Insha Allah akan kito bahas dulu dalam Rapat Dewan Pengupahan Kab. Tanjab Barat yang direncanakan sekitar tanggal 29 November atau 1 Desember ini,” ungkapnya.
Terkait berapa kenaikan nantinya. Dianda belum bisa memastikan. Namun kemungkinan kenaikan UMK tersebut ada.”UMK Thn ini Rp2.776.800,-.” Pungkasnya.* (E)