mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / Tanjab Barat

Selasa, 22 November 2022 - 20:35 WIB

Kenaikan UMK Tanjab Barat Masih Menunggu Keputusan Propinsi

Tanjab Barat – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum di tentukan besaran kenaikannya hingga pertengahan November 2022 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dianda Putra mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Provinsi Jambi. Baru setelah mendapat keputusan dari Provinsi akan dibahas terkait besarannya.

BACA JUGA  Paripurna ketiga, DPRD Tanjabbar Mendengarkan Penyampaian Bupati Terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2026

“Belum kito putuskan usulannyo ke Gubernur,” katanya, Selasa (22/11/22).

Dianda menyebutkan nantinya akan terlebih dahulu dibahas bersama dengan dewan pengupahan kabupaten terkait kenaikan upah tersebut.

“Insha Allah akan kito bahas dulu dalam Rapat Dewan Pengupahan Kab. Tanjab Barat yang direncanakan sekitar tanggal 29 November atau 1 Desember ini,” ungkapnya.

BACA JUGA  Buka Puasa Bersama Pemdes Kampung Baru, Ketua DPRD Tanjabbar Beri Sembako ke Masyarakat 

Terkait berapa kenaikan nantinya. Dianda belum bisa memastikan. Namun kemungkinan kenaikan UMK tersebut ada.”UMK Thn ini Rp2.776.800,-.” Pungkasnya.* (E)

Tanjab Barat – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum di tentukan besaran kenaikannya hingga pertengahan November 2022 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dianda Putra mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Provinsi Jambi. Baru setelah mendapat keputusan dari Provinsi akan dibahas terkait besarannya.

“Belum kito putuskan usulannyo ke Gubernur,” katanya, Selasa (22/11/22).

Dianda menyebutkan nantinya akan terlebih dahulu dibahas bersama dengan dewan pengupahan kabupaten terkait kenaikan upah tersebut.

“Insha Allah akan kito bahas dulu dalam Rapat Dewan Pengupahan Kab. Tanjab Barat yang direncanakan sekitar tanggal 29 November atau 1 Desember ini,” ungkapnya.

Terkait berapa kenaikan nantinya. Dianda belum bisa memastikan. Namun kemungkinan kenaikan UMK tersebut ada.”UMK Thn ini Rp2.776.800,-.” Pungkasnya.* (E)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Perkuat Aksi Konvergensi Stunting, Bupati Anwar Sadat Minta Peran Aktif OPD

Pemerintahan

Peringati HUT RI dan HUT Tanjabbar, Pemkab Menggelar Lomba Mancing Antar Forkopimda dan OPD

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025

Tanjab Barat

Pengembalian Temuan BPK Jalan Patunas Kuala Tungkal Tak Kunjung Selesai,Ini Kata Inspektur Inspektorat

Pilkada

Satukan Suara, Warga Patunas Siap Menangkan UAS Katamso di Pilkada Tanjabbar

Pilkada

KH Hasan Basri : Jangan Ada yang Berkhianat

Pemerintahan

Lomba Senam Sekolah Dasar, Wabup Katamso Dorong Gaya Hidup Sehat dan Anak Berprestasi

Pilkada

Masyarakat Jati Emas Nyatakan Tekad Siap Dukung dan Menangkan UAS Katamso di Pilkada Tanjabbar