mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tingkatkan Pelayanan Publik, Dishub Tanjabbar Hadirkan Inovasi Layanan Berbasis Digital  Tegas, Bupati Anwar Sadat Minta PetroChina Mendorong Program SDM Sektor Pendidikan Keagamaan Wabup Katamso Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres Tanjabbar Aksi Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, Anwar Sadat: Ini wujud Nyata Komitmen  Pemda  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadhan dari BNI Cabang Kuala Tungkal

Home / Tanjab Barat

Selasa, 22 November 2022 - 20:35 WIB

Kenaikan UMK Tanjab Barat Masih Menunggu Keputusan Propinsi

Tanjab Barat – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum di tentukan besaran kenaikannya hingga pertengahan November 2022 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dianda Putra mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Provinsi Jambi. Baru setelah mendapat keputusan dari Provinsi akan dibahas terkait besarannya.

BACA JUGA  LAZ OPSEZI Tanjab Barat Salurkan Qurban 5 Sapi dan 5 Kambing ke Sejumlah Titik

“Belum kito putuskan usulannyo ke Gubernur,” katanya, Selasa (22/11/22).

Dianda menyebutkan nantinya akan terlebih dahulu dibahas bersama dengan dewan pengupahan kabupaten terkait kenaikan upah tersebut.

“Insha Allah akan kito bahas dulu dalam Rapat Dewan Pengupahan Kab. Tanjab Barat yang direncanakan sekitar tanggal 29 November atau 1 Desember ini,” ungkapnya.

BACA JUGA  Safari Jum'at di Desa Purwodadi,Ini Pesan Pjs Bupati Tanjabbar

Terkait berapa kenaikan nantinya. Dianda belum bisa memastikan. Namun kemungkinan kenaikan UMK tersebut ada.”UMK Thn ini Rp2.776.800,-.” Pungkasnya.* (E)

Tanjab Barat – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum di tentukan besaran kenaikannya hingga pertengahan November 2022 ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dianda Putra mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Provinsi Jambi. Baru setelah mendapat keputusan dari Provinsi akan dibahas terkait besarannya.

“Belum kito putuskan usulannyo ke Gubernur,” katanya, Selasa (22/11/22).

Dianda menyebutkan nantinya akan terlebih dahulu dibahas bersama dengan dewan pengupahan kabupaten terkait kenaikan upah tersebut.

“Insha Allah akan kito bahas dulu dalam Rapat Dewan Pengupahan Kab. Tanjab Barat yang direncanakan sekitar tanggal 29 November atau 1 Desember ini,” ungkapnya.

Terkait berapa kenaikan nantinya. Dianda belum bisa memastikan. Namun kemungkinan kenaikan UMK tersebut ada.”UMK Thn ini Rp2.776.800,-.” Pungkasnya.* (E)

Share :

Baca Juga

DPRD

Ranperda APBD 2025, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Fraksi dan Bupati

Pemerintahan

Dorong UMKM Naik Kelas, Wabup Tanjabbar Resmikan Pelatihan Digital AI

Pemerintahan

Tebar Kebaikan, Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Kursi Roda di Safari Subuh

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025

Tanjab Barat

Masyarakat Desa Suak Labu heboh Bunga Bangkai Ditemukan di Pekarangan Rumah

Politik

Datang di Berbagai Penjuru Tanjabbar, Ribuan Massa Hantar Pasangan UAS – Katamso ke KPU

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung

Tanjab Barat

Warga Berkerumun Saat Vaksin, TNI – Polri Lakukan Penertiban