TANJABBAR, TJ — Perpanjangan masa kerja bukan sekadar memperpanjang kontrak. Bagi 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perpanjangan tersebut sekaligus menjadi tuntutan untuk membuktikan kinerja.
Penegasan itu disampaikan Kepala BKPSDM Tanjabbar, Saldi, SH, saat menyerahkan Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 19 PPPK Paruh Waktu, Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Saldi didampingi jajaran Pejabat Administrator di lingkungan BKPSDM Tanjabbar.
Saldi mengingatkan, keberlanjutan masa kerja harus dibarengi dengan peningkatan tanggung jawab, disiplin, serta kualitas pelaksanaan tugas. Setiap pegawai diminta menjadikan Perjanjian Kerja sebagai pedoman dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur.
“Tingkatkan kinerja dan disiplin sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja. Regulasi tersebut merupakan acuan utama kita dalam bekerja,” tegas Saldi.
Menurutnya, kontrak kerja bukan hanya dokumen administratif, tetapi mengandung kewajiban yang harus dilaksanakan setiap pegawai. Karena itu, kinerja dan kedisiplinan menjadi bagian penting yang harus terus dijaga.
Atasan Diminta Tak Tutup Mata
Tak berhenti pada arahan kepada PPPK, Saldi juga meminta para Pejabat Administrator di lingkungan BKPSDM memperkuat pengawasan terhadap bawahannya.
Para pejabat selaku atasan langsung diminta melakukan pemantauan secara berkala, termasuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan tingkat kedisiplinan pegawai di masing-masing bidang.
Saldi bahkan menegaskan, setiap pelanggaran tidak boleh dibiarkan berlarut. Jika ditemukan penurunan kinerja maupun pelanggaran disiplin, atasan diminta mengambil langkah sesuai ketentuan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga pemberian sanksi disiplin apabila diperlukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kedisiplinan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Terlebih, BKPSDM memiliki posisi strategis dalam pembinaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penyerahan perpanjangan perjanjian kerja bagi 19 PPPK Paruh Waktu tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan dan kontribusi terbaik bagi pemerintah daerah serta masyarakat.
Dengan perpanjangan kontrak ini, para PPPK Paruh Waktu dituntut tidak sekadar hadir menjalankan rutinitas, tetapi mampu menunjukkan kinerja yang terukur, disiplin, dan bertanggung jawab.(*)






