mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
PW SEMMI Jambi Serahkan Legal Opinion ke Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Reses Fiktif Kapolres Ramadhanil: Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri, Peran Media Sangat Penting Kontrak Diperpanjang, Disiplin Tak Boleh Kendor! Saldi Warning 19 PPPK BKPSDM Tanjabbar HUT ke-81 TNI, Wabup Katamso Tegaskan Pentingnya Sinergi Menjaga Keutuhan NKRI Kualitas Udara Memburuk, Dinkes-IWO Tanjabbar Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker

Home / Berita

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:48 WIB

PW SEMMI Jambi Serahkan Legal Opinion ke Kejari Muaro Jambi Terkait Dugaan Reses Fiktif

SENGETI,TJ — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi kembali mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan anggaran kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dorongan tersebut disampaikan PW SEMMI Jambi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Rabu (7/10/2026) pagi. Dalam kesempatan itu, mereka menyerahkan Legal Opinion atau pendapat ahli hukum pidana korupsi sebagai bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum.

 

Legal Opinion tersebut merupakan pendapat Prof. Dr. Sahuri L, S.H., M.Hum, Guru Besar Universitas Jambi sekaligus ahli hukum pidana yang memiliki kepakaran di bidang tindak pidana korupsi.

 

Dokumen tersebut disampaikan melalui surat PW SEMMI Jambi Nomor 09/PW-SEMMI/JBI/IX/2026, dengan perihal penyampaian Legal Opinion terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret salah seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dalam dokumen itu, PW SEMMI Jambi menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya dugaan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan Reses I hingga Reses III tahun 2025.

 

Berdasarkan uraian dalam Legal Opinion yang disampaikan, terdapat kegiatan reses yang diduga tidak terlaksana sebagaimana kondisi sebenarnya, namun dana kegiatan dan tunjangan reses telah dicairkan.

 

Nilai anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp106.941.000. PW SEMMI Jambi menyebut angka tersebut sebagai dugaan kerugian keuangan negara yang perlu mendapat perhatian serta ditindaklanjuti melalui proses hukum.

BACA JUGA  Paripurna Ketiga, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Bupati dan Pembentukan Pansus RPJMD Tahun 2025-2029

 

Nama anggota DPRD Muaro Jambi berinisial AA, yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, juga menjadi bagian dari sorotan dalam dokumen yang diserahkan kepada Kejari Muaro Jambi.

 

Meski demikian, PW SEMMI Jambi menegaskan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum ataupun memberikan vonis terhadap pihak yang disebut dalam dugaan perkara tersebut.

 

Menurut mereka, keberadaan temuan pemeriksaan BPK tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi. Masih diperlukan proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta, termasuk ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea.

 

Dalam pandangan ahli hukum yang dituangkan dalam Legal Opinion tersebut, aspek pengetahuan dan kesengajaan menjadi salah satu persoalan hukum penting yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

 

PW SEMMI Jambi juga mengingatkan aparat penegak hukum terhadap ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Karena itu, menurut PW SEMMI Jambi, apabila dalam proses penanganan perkara terdapat pengembalian uang, hal tersebut tidak otomatis

BACA JUGA  Lontar Fair 2026 Resmi Dibuka, Wabup Katamso Soroti Peran Industri Dorong Ekonomi Tanjabbar

 

menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Ketua Umum PW SEMMI Jambi, Muhammad Muhlisin Yusuf, mengatakan penyerahan Legal Opinion tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pengelolaan keuangan negara.

 

Ia berharap pendapat hukum dari ahli pidana korupsi tersebut dapat menjadi salah satu bahan bagi Kejari Muaro Jambi dalam menentukan langkah hukum terhadap dugaan persoalan anggaran reses yang menjadi sorotan.

 

“Penyampaian opini ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dan kepedulian terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara serta penegakan hukum di wilayah Muaro Jambi,” tegas Muhlisin.

 

Ia juga meminta Kejari Muaro Jambi memberikan perhatian serius terhadap dokumen yang telah disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memberikan perhatian dan menindaklanjuti opini ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

 

Dengan diserahkannya Legal Opinion tersebut, PW SEMMI Jambi menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Fakta mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam dugaan persoalan reses tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Terbuat Dari Kayu,Warga Berharap Dapat Bantuan Dari Pemerintah Daerah Tiang Listrik Baru

Berita

Ketua TP PKK Tanjab Barat lakukan roadshow Supervisi dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK 

Berita

Kabut Asap Mengancam, HIPMI Tanjabbar Turun Tangan Bagikan 2.000 Masker

Berita

Sapajambe.com Berhasil Raih Publik Favorit Winner di Ajang IWA 2021

Berita

Kapolda Jadi Pemateri LK II Tingkat Nasional HMI Cabang Jambi

Berita

Mengisi Waktu di Masa Belajar Daring, Bocah 15 Tahun Mengais Rezeki Menjadi Pengemudi Pompong.

Berita

Sederhana tapi Bermakna, Tradisi Makan Bersama Warnai HUT RI ke-81 di Desa Senaung

Berita

Penetapan Pemenang MTQ Ke 50 Tingkat Provinsi Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat