TANJABBAR, TJ –Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anton Rahmanto, S.H., M.H., menunjukkan komitmennya dalam penyelamatan aset negara dengan berhasil mengeksekusi pemulihan keuangan negara senilai Rp17,9 miliar.
Uang sebesar Rp17.928.153.420 tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Dana tersebut telah dititipkan di Bank BSI dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam konferensi pers Perkara tindak pidana korupsi pengunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi swakarsa mandiri oleh PT. Produk sawitindo Jambi, Kajari Tanjabbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar sisa kerugian negara yang berdasarkan hasil audit mencapai total Rp126 miliar.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Anton Rahmanto didampingi oleh sejumlah pejabat utama Kejari Tanjabbar, di antaranya Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, S.H. dan Kasi Intel M. Ardiansyah, S.H., M.H.. Anton
” Yang telah kita eksekusi saat ini lebih kurang 17 milyar hampir 18 miliar. Ini yang sekarang yang sudah kita terima,” ujar Anton Rahmanto didampingi sejumlah pejabat utama Kejari Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, S.H. dan Kasi Intel M. Ardiansyah, S.H., M.H. Kamis (30/4/26).
Anton mengatakan bahwa terdapat selisih perhitungan yang akan terus didalami melalui proses hukum. “Nah inilah yang nanti akan kita dalami dalam perkara yang lainnya yang akan dilakukan proses penegakan hukum,” Tegasnya.
Dalam Eksekusi Putusan MA dan Penyitaan Aset, ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2435 K/Pid.Sus/2026. Selain uang tunai, tim Jaksa Pelaksana yang terdiri dari Fakhry, S.H., M.H., Refky Aprilzal, S.H., Fahri Aji Saputra, S.H., Dani Tribowo, S.H., M.H., dan Ulfa Wiranti Al-Zahra, S.H. juga mengawal aspek eksekusi lainnya.
” Adapun aset yang telah disita dalam perkara ini meliputi, Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.199,87 hektare milik PT PSJ, Lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare di Kecamatan Batang Asam.
Total pengawasan lahan sitaan kini mencapai sekitar 1.000 hektare yang dikoordinasikan bersama BPN dan Pemerintah Daerah.” Ungkapnya.
Dikatakan Anton Penyidikan Korporasi Baru Kejaksaan juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus ini.
” Pihak perusahaan diharapkan untuk bertanggung jawab untuk memenuhi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” Pungkas Anton Rahmanto.(*)
TANJABBAR, TJ –Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anton Rahmanto, S.H., M.H., menunjukkan komitmennya dalam penyelamatan aset negara dengan berhasil mengeksekusi pemulihan keuangan negara senilai Rp17,9 miliar.
Uang sebesar Rp17.928.153.420 tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Dana tersebut telah dititipkan di Bank BSI dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam konferensi pers Perkara tindak pidana korupsi pengunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi swakarsa mandiri oleh PT. Produk sawitindo Jambi, Kajari Tanjabbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar sisa kerugian negara yang berdasarkan hasil audit mencapai total Rp126 miliar.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Anton Rahmanto didampingi oleh sejumlah pejabat utama Kejari Tanjabbar, di antaranya Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, S.H. dan Kasi Intel M. Ardiansyah, S.H., M.H.. Anton
” Yang telah kita eksekusi saat ini lebih kurang 17 milyar hampir 18 miliar. Ini yang sekarang yang sudah kita terima,” ujar Anton Rahmanto didampingi sejumlah pejabat utama Kejari Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, S.H. dan Kasi Intel M. Ardiansyah, S.H., M.H. Kamis (30/4/26).
Anton mengatakan bahwa terdapat selisih perhitungan yang akan terus didalami melalui proses hukum. “Nah inilah yang nanti akan kita dalami dalam perkara yang lainnya yang akan dilakukan proses penegakan hukum,” Tegasnya.
Dalam Eksekusi Putusan MA dan Penyitaan Aset, ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2435 K/Pid.Sus/2026. Selain uang tunai, tim Jaksa Pelaksana yang terdiri dari Fakhry, S.H., M.H., Refky Aprilzal, S.H., Fahri Aji Saputra, S.H., Dani Tribowo, S.H., M.H., dan Ulfa Wiranti Al-Zahra, S.H. juga mengawal aspek eksekusi lainnya.
” Adapun aset yang telah disita dalam perkara ini meliputi, Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.199,87 hektare milik PT PSJ, Lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare di Kecamatan Batang Asam.
Total pengawasan lahan sitaan kini mencapai sekitar 1.000 hektare yang dikoordinasikan bersama BPN dan Pemerintah Daerah.” Ungkapnya.
Dikatakan Anton Penyidikan Korporasi Baru Kejaksaan juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus ini.
” Pihak perusahaan diharapkan untuk bertanggung jawab untuk memenuhi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” Pungkas Anton Rahmanto.(*)








