TANJABBAR, TJ — Penggunaan bahu jalan untuk menumpuk kopra dan aktivitas bongkar muat menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sejumlah pelaku usaha kelapa di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir mendapat teguran setelah aktivitas mereka dinilai mengganggu fungsi ruang jalan.
Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Tanjabbar pada Rabu (30/9/2026), sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang menyoroti aktivitas usaha di sepanjang bahu jalan.
Kondisi itu ditemukan di sejumlah titik, khususnya kawasan Parit 1 Darat dan Jalan Lintas Roro. Tumpukan kopra yang berada di sisi jalan serta kegiatan bongkar muat dinilai membuat ruang bagi kendaraan menjadi terbatas dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Pengawasan sekaligus penegakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan lapangan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Tanjabbar, Chandra Hadinata, S.AP., bersama jajaran Bidang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Chandra mengatakan, langkah yang dilakukan petugas saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai aturan sekaligus diminta tidak lagi menggunakan bahu jalan untuk aktivitas yang dapat mengganggu kepentingan umum.
“Untuk saat ini kami masih memberikan edukasi dan teguran secara lisan. Teguran yang diberikan merupakan langkah awal dalam pembinaan sekaligus penegakan Perda,” ujar Chandra.
Menurutnya, teguran tersebut menjadi bagian dari tahapan awal penanganan terhadap pelanggaran. Apabila pada pemantauan berikutnya masih ditemukan aktivitas serupa,
penanganan dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jika kembali ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan bentuk dan tingkat pelanggaran serta kewenangan Satpol PP dan OPD teknis,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi lokasi usaha dan memberikan penjelasan langsung kepada pemilik maupun pelaku usaha. Mereka diminta memperhatikan penggunaan fasilitas umum agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu arus kendaraan maupun keselamatan masyarakat.
Para pelaku usaha yang mendapat teguran menyatakan menerima arahan petugas dan bersedia memperbaiki aktivitas usahanya agar tidak kembali memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat penumpukan kopra maupun bongkar muat.
Satpol PP Tanjabbar memastikan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum akan terus dilakukan. Sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran akan menjadi sasaran pemantauan secara berkala.
Langkah tersebut dilakukan bukan hanya untuk menegakkan aturan daerah, tetapi juga memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pengguna jalan dapat beraktivitas dengan aman.
Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Tanjung Jabung Barat agar memperhatikan ketentuan ketertiban umum dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk tidak menggunakan fasilitas publik yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat luas.(*)







