TANJABBAR, TJ – Perum Bulog Kantor Cabang (Kancab) Kuala Tungkal memperketat pengawasan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Toko atau mitra yang terbukti menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET) terancam sanksi, mulai dari teguran hingga pemblokiran sebagai mitra Bulog.
Kepala Bulog Kancab Kuala Tungkal, Eru Purnomo, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditelusuri terlebih dahulu, termasuk memastikan status toko dan asal beras SPHP yang diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dia ambil barang dari Bulog, sanksi pertama teguran. Sanksi kedua, kalau masih melakukan penjualan di atas HET, akan kita laporkan ke Satgas Pangan untuk ditindak bersama,” tegas Eru saat diwawancarai.
Menurutnya, penanganan pelanggaran dapat melibatkan Satgas Pangan, kepolisian, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi toko yang terdaftar sebagai mitra resmi Bulog, baik Rumah Pangan Kita (RPK) maupun pengecer, sanksi juga dapat berupa pemblokiran atau blacklist. Dengan demikian, toko tersebut tidak lagi bisa melakukan transaksi pengadaan beras SPHP melalui Bulog.
“Kalau toko yang terdaftar di Bulog, kami akan mem-blacklist toko tersebut sehingga dia tidak bisa lagi transaksi ke Bulog,” ujarnya.
Eru menjelaskan, pengawasan juga menyasar toko yang tidak terdaftar sebagai mitra resmi, tetapi ditemukan menjual beras SPHP. Bulog akan menelusuri sumber pasokan untuk mengetahui bagaimana beras tersebut bisa diperoleh.
Menurutnya, rantai distribusi yang melibatkan pihak lain berpotensi menyebabkan harga beras melampaui HET ketika sampai di tingkat pengecer.
Ia mencontohkan, beras yang dibeli dari pihak lain dengan harga tertentu dapat kembali dijual dengan harga lebih tinggi. Karena itu, asal barang dan jalur distribusi perlu diperiksa untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran.
Penindakan terhadap toko yang menjual di atas HET maupun penelusuran distribusi di luar jalur resmi akan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Eru juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penjualan beras SPHP di atas HET atau penyimpangan distribusi.
“Kami siap menerima laporan dari masyarakat. Namun, laporan yang masuk tetap harus disaring dan diverifikasi terlebih dahulu agar penanganannya tepat,” jelasnya.
Bulog Kancab Kuala Tungkal berharap pengawasan bersama Satgas Pangan, instansi terkait, dan masyarakat dapat menjaga penyaluran beras SPHP tetap sesuai ketentuan. Langkah ini sekaligus untuk memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau dan mencegah penyimpangan yang merugikan konsumen.(*)










