TANJABBAR, TJ – Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 belum mencapai kata sepakat. Badan Anggaran (Banggar) DPRD secara resmi meminta penjadwalan ulang pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lantaran masih terdapat sejumlah substansi strategis yang dinilai belum tuntas.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (28/7/2026), dengan agenda penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, instansi vertikal, perbankan, tenaga ahli DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporan yang dibacakan di hadapan sidang paripurna, pimpinan rapat mengatakan jika Banggar menyatakan pembahasan KUA-PPAS belum dapat menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat sejumlah poin krusial yang membutuhkan penyelarasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.
Salah satu hasil pembahasan yang telah disepakati ialah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari usulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp151.420.731.180, Banggar bersama TAPD menyepakati penambahan target sebesar Rp6 miliar sebagai langkah memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Meski demikian, Banggar memberikan perhatian serius terhadap struktur APBD yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan hasil pembahasan, porsi belanja pegawai masih mencapai 41,32 persen, jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
Di sisi lain, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik baru berada di angka 26,08 persen, masih berada di bawah ketentuan minimal 40 persen.
Banggar juga mengajukan sejumlah alternatif untuk memperbaiki postur anggaran, di antaranya mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan skema pinjaman daerah serta mengoptimalkan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang dapat dialokasikan pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Namun, usulan tersebut disebut belum memperoleh tanggapan dari TAPD selama proses pembahasan berlangsung.
“Badan Anggaran memandang pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 belum dapat disepakati. Oleh karena itu, kami meminta Badan Musyawarah menjadwalkan kembali rapat Banggar bersama TAPD agar seluruh substansi dapat diselesaikan secara komprehensif sebelum memasuki tahapan berikutnya,” demikian bunyi laporan resmi Banggar yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD untuk mengubah agenda rapat sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga Paripurna II pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 resmi ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah DPRD.
Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora menegaskan bahwa penundaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional guna memastikan setiap tahapan penyusunan APBD berlangsung sesuai ketentuan serta menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Keputusan ini diambil melalui mekanisme Rapat Paripurna dan telah memperoleh persetujuan anggota DPRD. Selanjutnya Badan Musyawarah akan menjadwalkan kembali rapat Banggar bersama TAPD hingga tercapai kesepakatan terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.
Dengan ditundanya Paripurna II, proses pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 akan kembali dilanjutkan melalui rapat Banggar bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk melanjutkan tahapan penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.(*)
TANJABBAR, TJ – Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2027 belum mencapai kata sepakat. Badan Anggaran (Banggar) DPRD secara resmi meminta penjadwalan ulang pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lantaran masih terdapat sejumlah substansi strategis yang dinilai belum tuntas.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (28/7/2026), dengan agenda penyampaian laporan Banggar terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora, SH, dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, instansi vertikal, perbankan, tenaga ahli DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporan yang dibacakan di hadapan sidang paripurna, pimpinan rapat mengatakan jika Banggar menyatakan pembahasan KUA-PPAS belum dapat menghasilkan kesepakatan karena masih terdapat sejumlah poin krusial yang membutuhkan penyelarasan lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif.
Salah satu hasil pembahasan yang telah disepakati ialah penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari usulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar Rp151.420.731.180, Banggar bersama TAPD menyepakati penambahan target sebesar Rp6 miliar sebagai langkah memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Meski demikian, Banggar memberikan perhatian serius terhadap struktur APBD yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan hasil pembahasan, porsi belanja pegawai masih mencapai 41,32 persen, jauh melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
Di sisi lain, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik baru berada di angka 26,08 persen, masih berada di bawah ketentuan minimal 40 persen.
Banggar juga mengajukan sejumlah alternatif untuk memperbaiki postur anggaran, di antaranya mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan skema pinjaman daerah serta mengoptimalkan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang dapat dialokasikan pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Namun, usulan tersebut disebut belum memperoleh tanggapan dari TAPD selama proses pembahasan berlangsung.
“Badan Anggaran memandang pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 belum dapat disepakati. Oleh karena itu, kami meminta Badan Musyawarah menjadwalkan kembali rapat Banggar bersama TAPD agar seluruh substansi dapat diselesaikan secara komprehensif sebelum memasuki tahapan berikutnya,” demikian bunyi laporan resmi Banggar yang dibacakan dalam rapat paripurna.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota DPRD untuk mengubah agenda rapat sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga Paripurna II pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 resmi ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah DPRD.
Wakil Ketua DPRD H. Muh. Sjafril Simamora menegaskan bahwa penundaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional guna memastikan setiap tahapan penyusunan APBD berlangsung sesuai ketentuan serta menghasilkan dokumen anggaran yang berkualitas, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Keputusan ini diambil melalui mekanisme Rapat Paripurna dan telah memperoleh persetujuan anggota DPRD. Selanjutnya Badan Musyawarah akan menjadwalkan kembali rapat Banggar bersama TAPD hingga tercapai kesepakatan terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.
Dengan ditundanya Paripurna II, proses pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 akan kembali dilanjutkan melalui rapat Banggar bersama TAPD. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk melanjutkan tahapan penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.(*)








